Sah! – Dalam dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, firma menjadi badan usaha yang sering digunakan karena proses pendiriannya relatif sederhana dan fleksibel.
Firma adalah persekutuan yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana para anggotanya secara pribadi memiliki tanggung jawab penuh terjadap kewajiban perusahaan dan keuntungan modal dan risiko kerugian dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan.
Namun disamping berdirinya firma, penyusunan perjanjian kerja sama juga memegang peran yang cukup krusial dalam menjaga kelancaran usaha.
Pemahaman yang mendalam akan isi perjanjian sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tumpang tindih tanggung jawab antar sekutu dan hal ini penting untuk mencegah potensi konflik, kerugian, hingga risiko terburuk berupa pembubaran firma.
Artikel ini akan membahas mengenai tentang pentingnya perjanjian tertulis dalam pembentukan dan pengelolaan firma.
Pengertian Firma
Firma adalah bentuk usaha persekutuan di mana dua orang atau lebih setuju menjalankan usaha bersama dengan nama bersama. Berdasarkan dari ketentuan, Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) “Persekutuan firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dengan nama bersama.”
Karakteristik Firma
Dalam dunia bisnis, khususnya di sektor usaha kecil dan menengah, firma menjadi salah satu bentuk persekutuan yang cukup populer.
Kemudahan pendirian serta fleksibilitas dalam pengelolaan menjadikannya pilihan menarik bagi para pelaku usaha yang ingin bekerja sama secara resmi, namun tanpa harus menghadapi kerumitan administratif seperti pada Perseroan Terbatas (PT).
Meski demikian, sebelum memutuskan untuk membentuk firma, penting bagi para calon sekutu untuk memahami terlebih dahulu karakteristik atau ciri khas firma, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan maupun tanggung jawab hukum ke depannya.
Firma memiliki beberapa karakteristik utama yang membedakannya dari bentuk usaha lain, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD):
- Penggantian dan pemasukan sekutu harus disetujua oleh semua sekutu (Pasal 1641 KUH Perdata)
- tidak dibenarkan salah seorang sekutu melakukan perbuatan konkurensi terhadap firma (Pasal 1627 KUH Perdata juncto Pasal 1630 KUH Perdata)
- Terdapat tanggung jawab tanggung menanggung (Pasal 18 KUH Dagang)
- pada dasarnya semua sekutu turut serta dalam pengurusan (Pasal 1630 KUH Perdata juncto Pasal 17 KUH Dagang).
Dasar Hukum Firma di Indonesia
Firma diatur secara ekspensif dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), khususnya pada Pasal 16-33. Di samping itu, ketentuan umum mengenai perjanjian juga berlaku dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
KUHD mengatur aspek-aspek seperti pembentukan firma, tanggung jawab anggota, pembagian keuntungan, serta prosedur pembubaran firma.
Pentingnya Perjanjian Firma yang Tertulis
Tak sedikit firma yang dibentuk hanya berdasarkan dari kesepakatan lisan antar para sekutunya, hanya berlandasan ikatan kepercayaan sering kali menjadi dasar utama dalam menjalin kerja sama, terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
Namun, pola tersebut akan memunculkan risiko di kemudian hari dan tanpa adanya perjanjian tertulis, berbagai permasalahan seperti keinginan salah satu anggota untuk keluar, ketidaksepakatan dalam pembagian keuangan, atau munculnya tanggungan utang dan berpotensi menimbulkan konflik yang sulit diselesaikan secara adil.
Peran Perjanjian Tertulis dalam Memberi Kepastian
Dalam menjalankan suatu bentuk usaha bersama seperti firma, perjanjian tertulis memiliki posisi yang sangat strategis.
Perjanjian ini bukan sekadar formalitas, melainkan merupakan dokumen legal yang menjadi dasar pengaturan hubungan hukum antar sekutu, yang mencakup hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa bila sewaktu-waktu terjadi konflik.
Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat.
Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati.
Perjanjian tertulis merupakan instrumen fundamental dalam transaksi bisnis yang menjamin kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta melindungi hak dan kewajiban para pihak.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian yang sah harus memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, serta tidak bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
Komponen Utama Perjanjian Firma
Dalam perjanjian firma diperlukan pencantuman unsur-unsur penting secara menyeluruh. Beberapa komponen utama yang harus dimuat secara rinci dalam perjanjian tersebut dijelaskan di bawah ini:
- Identitas Para Anggota Firma
Dokumen harus mencantumkan data lengkap setiap sekutu, mulai dari nama, alamat, nomor identitas, hingga status hukumnya. Informasi ini penting sebagai dasar hukum siapa saja yang terikat dalam perjanjian firma.
- Tujuan dan Ruang Lingkup Usaha
Perjanjian harus menjelaskan secara spesifik bidang usaha yang dijalankan agar aktivitas firma tetap sesuai jalur. Penetapan ruang lingkup ini membantu mencegah penyalahgunaan wewenang dan memperjelas arah bisnis.
- Modal dan Kontribusi Setiap Anggota
Setiap kontribusi baik dalam bentuk uang, barang, maupun tenaga perlu dicatat secara rinci agar nilai partisipasi tiap anggota jelas. Penting juga mengatur skema penambahan modal di masa mendatang untuk mendukung kelangsungan usaha.
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Aturan pembagian hasil harus disepakati secara tertulis, apakah proporsional berdasarkan modal atau melalui skema lain. Hal ini krusial untuk menghindari konflik saat firma memperoleh laba maupun mengalami kerugian.
- Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan
Perlu ditentukan siapa yang diberi kewenangan mengelola keiatan harian dan siapa yang berwenang mengambil keputusan besar. Pengaturan ini membantu firma bergerak lebih efektif tanpa kebingungan dalam pembagian peran.
- Durasi Firma dan Ketentuan Pembubaran
Perjanjian harus menyebutkan berapa lama firma berlaku, serta bagaimana prosedur pembubaran jika terjadi keadaan tertentu. Termasuk juga mekanisme pelunasan utang dan pembagian aset saat firma dibubarkan.
- Penyelesaian Sengketa
Perlu dicantumkan mekanisme penyelesaian konflik antar anggota, baik melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase, maupun pengadilan sebagai opsi terakhir. Dengan pengaturan ini, proses penyelesaian sengketa bisa lebih cepat dan tidak mempengaruhi operasional usaha.
Dalam membentuk sebuah firma, kepercayaan antar sekutu memang penting, namun itu saja tidak cukup untuk menjamin kelangsungan dan keharmonisan usaha di kemudian hari. Perjanjian tertulis menjadi alat penting untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas hak dan kewajiban, serta mengantisipasi konflik yang mungkin terjadi.
Sah! menyediakan layanan penyusunan perjanjian firma, pendampingan legalitas usaha, hingga konsultasi hukum terkait kewajiban antar sekutu. Dengan bantuan profesional, Anda dapat memastikan kerja sama usaha berjalan lancar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam membuat perjanjian firma atau pengurusan legalitas lainnya, dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Pengertian Firma dan Karakteristik Firma oleh Wibowo Tjokro Tunardy, https://jurnalhukum.com/pengertian-firma-dan-karakteristik-firma/
Perjanjian Tertulis: Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis, Rima Gravianty Baskoro https://www.kompasiana.com/rimagraviantybaskoro6257/67bbcbf4ed6415745c27c9c2/perjanjian-tertulis-kepastian-hukum-dalam-transaksi%20%20bisnis?lgn_method=google&google_btn=onetap
Simak Cara Pendirian Firma Selengkapnya di Sini Haris Satiadi, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828/Cara Membuat Surat Perjanjian Kesepakatan, Resa IS https://www.ilslawfirm.co.id/cara-membuat-surat-perjanjian-kesepakatan/