Sah! – Legalitas merupakan salah satu komponen penting yang harus dijalankan oleh pengusaha, tanpa legalitas usaha maka pengusaha akan sulit dalam menjalankan bisnis. Legalitas usaha terdiri dari beberapa macam tergantung jenis badan usaha dan bidang usaha yang dijalankan.
Legalitas merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha sejak awal perencanaan sebuah bisnis. Legalitas Perusahaan mencakup segala dokumen hukum terkait kegiatan usaha yang dilakukan Perusahaan, terutama perizinan usaha.
Pengurusan legalitas usaha merupakan salah satu bentuk ketaatan para pengusaha terhadap hukum, selain itu pengurusan legalitas usaha juga dapat memberikan banyak manfaat seperti mendapat perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas Perusahaan dan lain sebagainya.
Resiko Jika Tidak/Belum Memiliki Legalitas Usaha
Jika Perusahaan tidak memiliki legalitas usaha dalam berbisnis dapat membuat Perusahaan menghadapi beberapa resiko. Berikut ini adalah resiko yang mungkin akan dihadapi oleh Perusahaan tanpa adanya legalitas usaha.
- Tidak mendapatkan kepercayaan. Legalitas menciptakan kepercayaan, jika Perusahaan tidak memiliki legalitas maka mungkin tidak dapat memperoleh izin untuk proyek-proyek besar dan akan menghambat potensi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
- Tidak bisa mengembangkan bisnis. Jika ingin melakukan ekspansi bisnis dari lingkup nasional ke kancah internasional maka bukti legalitas usaha akan dibutuhkan dan sangat wajib dimiliki karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk melaksanakan ekspor/impor.
- Tidak memiliki perlindungan hukum. Jika tidak memiliki legalitas usaha maka usaha sewaktu-waktu akan dapat diberhentikan secara tiba-tiba atau dibekukan oleh instansi yang terkait. Dengan legalitas usaha, maka kegiatan usaha yang dijalankan akan tercatat secara resmi.
- Kesulitan menggalang dana. Perusahaan yang belum memiliki legalitas akan berpotensi menghadapi kesulitan dalam menggalang dana. Banyak investor dan Lembaga keuangan yang memerlukan bukti legalitas usaha sebelum berinvestasi/memberikan pinjaman.
Sanksi Bagi Perusahaan Jika Belum/Tidak Memiliki Legalitas Usaha
Selain itu, bagi Perusahaan yang tidak/belum memiliki legalitas usaha akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Sanksi administratif terdiri dari peringatan/terguran tertulis, denda administratif, pembekuan Perusahaan dan pencabutan berusaha. Untuk sanksi pidana terdiri dari denda dan pidana kurungan.
Maka dari itu, legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting dilakukan oleh Perusahaan agar Perusahaan terlindungi dan Perusahaan dapat mengembangkan usahanya dengan baik tanpa resiko berlebih.
Terkait pengurusan legalitas usaha kini pengurusannya semakin mudah, salah satunya adalah dengan menggunakan jasa dari sah.co.id untuk pembantuan pengurusan legalitas usaha.
Seperti itulah penyampaian artikel berupa pentingnya memiliki legalitas usaha bagi perusahaan, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan mengenai berita dan informasi seputar dunia hukum, administrasi hukum, legalitas usaha, perizinan, serta beberapa layanan hukum lainnya. Tidak perlu khawatir menjalankan usaha, karena dengan sah segalanya lebih mudah.
Untuk anda yang ingin mengetahui informasi mengenai artikel lainnya silahkan kunjungi website sah.co.id dan bagi anda yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi website sah.co.id.
Source:
Bplawyers.co.id “Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Usaha” Oleh Ganies Wisnu Pradana.
Lexmundus.com “Pentingnya Legalitas Perusahaan Untuk Cegah Kerugian Bisnis” oleh astuti.