Sah!- Saat ini, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual produk makanan dan minuman. Namun, banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya memiliki lisensi BPOM untuk produk mereka.
Lisensi BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut telah diuji dan memiliki kandungan yang aman untuk dikonsumsi. Dengan demikian, orang-orang dan potensi pelanggan akan menjadi lebih yakin dengan produk tersebut.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga di Indonesia yang memiliki otoritas untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di negara tersebut. Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM biasanya melibatkan deteksi, pengawasan, perizinan, dan pencegahan peredaran produk tersebut.
Fungsi Izin Edar BPOM:
Izin edar BPOM diperlukan untuk menempelkan label BPOM pada kemasan produk. Label ini menunjukkan bahwa produk yang dijual memiliki status yang dijamin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan membuat konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual.
Biaya Izin Edar BPOM: Prosesnya rumit dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Oleh karena itu, mendapatkan izin edar BPOM memerlukan biaya.
Untuk registrasi produk di BPOM sebesar Rp100.000 untuk obat-obatan dan Rp100.000 untuk makanan, biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cara Mendaftar Produk ke BPOM:
Anda dapat mendaftar produk secara online di https://e-bpom.pom.go.id/. Oleh karena itu, proses registrasi izin edar menjadi lebih sederhana.
Untuk mendaftarkan makanan, obat, dan kosmetik untuk mendapatkan izin edar BPOM, perusahaan produsen harus terlebih dahulu didaftarkan.
1. Daftar Bisnis
Akses https://e-bpom.pom.go.id/ dan pilih opsi “Registrasi Baru”. Isi formulir yang tersedia dengan data bisnis, penanggung jawab, dan user. Klik “Halaman Selanjutnya” untuk memasukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik.
Unggah berkas persyaratan dan tunggu hasil pemeriksaan.
Setelah hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, email user akan dikirimkan dengan informasi pengguna untuk mendaftarkan produk makanan.
2. Daftar barang
Setelah mendaftarkan bisnis, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin BPOM untuk produk yang dijual agar mendapatkan izin edar. Untuk mendapatkan izin edar di BPOM, langkah-langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Anda dapat mengunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau mengunduh aplikasi di Apple Store dan Google Play Store.
Cari bagian e-Registrasi Pangan pada halaman utama, lalu klik “Login”.
Saat membuat akun baru, masukkan user ID dan password yang telah Anda gunakan sebelumnya.
Setelah berhasil masuk, isilah semua data yang dibutuhkan. Ini termasuk Data Klaim Produk, Data Informasi Nilai Gizi (ING), Data Hasil Analisa, dan Data Bahan Baku.
Setelah semua bagian formulir diisi, unggah semua persyaratan berkas yang diminta.
Setelah itu, dokumen yang diunggah harus dikirim ke alamat kantor BPOM yang tercantum di halaman registrasi.
Proses verifikasi data permohonan dan rancangan label akan dilakukan setelah proses di atas selesai. Kemudian, lakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayaran ke website e-BPOM.
Selanjutnya, pembayaran akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh BPOM. Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta untuk menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM.
Setelah itu, tunggu persetujuan BPOM untuk nomor izin edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu tidak lebih dari tiga puluh hari kerja sejak pendaftaran.
Sah! Indonesia juga menyediakan layanan berupa pembuatan izin edar pada produk makanan, obat maupun kosmetik Anda. Apabila tertarik untuk menggunakan layanan jasa yang ditawarkan oleh kami, silakan kunjugi website sah.co.id!
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sources:
https://bisnis.espos.id/pebisnis-perlu-tahu-ini-cara-mendaftarkan-produk-ke-bpom-1338736
https://paydia.id/cara-daftar-izin-bpom-online-untuk-umkm
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2020/12/18/bpom-adalah