Berita Hukum Legalitas Terbaru

Penting Untuk Diperhatikan oleh Pengusaha! Alasan-Alasan PHK yang Dilarang Hukum

Wajib tahu! Inilah alasan-alasan phk (pemutusan hubungan kerja) yang dilarang oheh hukum dan penting untuk diperhatikan oleh pengusaha!
Wajib tahu! Inilah alasan-alasan phk (pemutusan hubungan kerja) yang dilarang oheh hukum dan penting untuk diperhatikan oleh pengusaha!

Sah! – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha/majikan.

Hal ini biasanya terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang lumrah terjadi dan bisa terjadi karena berbagai alasan.

Namun, ada beberapa alasan yang dilarang untuk dijadikan dasar pemberlakuan PHK, kira-kira apa saja alasan-alasan tersebut.

Pasal 153 ayat (1) UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang untuk melakukan PHK terhadap karyawan apabila berdasarkan alasan-alasan berikut:

  • Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
  • Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  • Menikah
  • Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
  • Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kegiatan serikat buruh baik diluar maupun didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  • Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
  • Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  • Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Dan itulah alasan-alasan yang dilarang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja, dan apabila pengusaha melakukan PHK atas alasan-alasan yang disebutkan, maka PHK tersebut dianggap batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pasal 153 UU ketenagakerjaan.

Itulah pembahasan terkait dengan PHK, semoga bermanfaat.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.

Source: UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan

WhatsApp us

Exit mobile version