Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum dengan persekutuan modal, dibuat atas dasar suatu perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha yang seluruh modal dasarnya terbagi dalam saham dan sesuai syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Jenis PT ini sendiri ada berbagai macam jenisnya, salah satunya adalah PT PMA (Penanaman Modal Asing). Dan berikut adalah cara pendirian PT PMA.
Pengertian PT PMA
Yang dimaksud dengan PT PMA yaitu aktivitas tanam modal untuk menjalankan suatu usaha di Indonesia yang di mana penanam modal merupakan orang asing. Meskipun sedikit atau sebagian, jika ada modal dari orang luar negeri/penanam modal orang asing, maka sebuah PT akan disebut PT PMA .
Perlu diketahui sebelum mendirikannya perlu mencermati beberapa poin poin pentingnya, berikut adalah hal yang harus dicermati calon wirausahawan PT PMA.
Ketahui terlebih dahulu sektor bisnis
Sebelum mendirikan sebuah PT PMA, perlu mengetahui terlebih dahulu sektor bisnis perusahaannya karena sektor bisnis perusahaan sangat berpengaruh terhadap ketentuan poin sektor lainnya.
- Daftar Positif Investasi
- Pendirian wajib atas dasar hukum di Indonesia
- Kejelasan kewarganegaraan pendiri
- Struktur organisasi
- Dilarang memberikan data tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid
Sebelum berinvestasi di Indonesia, ada beberapa hal yang harus diketahui investor asing. Meliputi:
PMA Diperlukan Dalam Bentuk PT
PMA harus berbentuk PT menurut hukum Indonesia dan beralamat di Indonesia, dan harus mengambil alih saham dalam pendirian PT, dan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Hanya Perusahaan Besar yang Dapat Menjalankan Bisnis
Hanya dapat melakukan kegiatan usaha di perusahaan besar. Oleh karena itu, investor asing tidak mungkin melakukan kegiatan usaha pada usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
Nilai Investasi Rp 10 Miliar atau Lebih
Investor asing harus memenuhi persyaratan nilai investasi sebesar Rp10 miliar atau lebih, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan per wilayah usaha KBLI sebesar 5 digit per lokasi proyek. Namun, PMA kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk startup berbasis teknologi dikecualikan dari ketentuan di atas. PMA KEK startup berbasis teknologi dapat diinvestasikan dengan nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.
Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
Selain ketentuan mengenai nilai investasi minimum, ditetapkan pula persyaratan modal minimum bagi PMA, yaitu modal penyetoran minimum sebesar Rp 10 miliar.
Langkah-Langkah Investasi/Penanaman Modal Asing yang Perlu Dipahami.
Fase Persiapan
Langkah pertama dalam proses penanaman modal asing adalah persiapan. Pada tahap ini, permohonan diajukan ke BKPM terkait rencana penanaman modal asing. Pengusaha harus memberikan kepada BKPM deskripsi bisnis yang akan dijalankan dan modal investasinya. Biasanya, fase persiapan ini berlangsung 4-7 hari.
Fase Konstruksi
Selanjutnya adalah fase konstruksi atau disebut juga dengan tahap realisasi. Setelah diajukan dan disetujui, pengusaha dapat langsung memasuki tahap ini. Pada tahap ini, pengusaha akan mendirikan perusahaan atau PT PMA. Langkah ini bisa sangat rumit karena ada banyak hal yang harus dihadapi.
Dokumen yang harus disiapkan juga cukup banyak untuk menyelesaikan tahap konstruksi ini. Ini juga harus memberikan kemampuan untuk segera memulai PT PMA yang telah disiapkan. Disarankan mencari bantuan atau rekomendasi dari seseorang dengan pengalaman lain untuk membuat langkah ini lebih mudah.
Fase Operasi/Produksi
Langkah selanjutnya adalah tahap operasi atau produksi. Langkah ini hanya dapat dilakukan jika semua dokumen telah disiapkan dan dua langkah sebelumnya telah dilalui. Setidaknya diperlukan kesiapan 85% untuk memasuki tahap produksi atau operasional.
Perlu mengajukan permohonan izin usaha permanen atau IUT pada tahap ini. Dokumen yang disiapkan pada langkah 2 harus diserahkan ke BKPM. Setelah disetujui oleh BKPM, izin usaha permanen dapat diperoleh dan operasi dapat dimulai.
Dokumen Kelengkapan Pendirian PT PMA
- Pindaian/salinan KTP pendiri (WNI).
- Paspor pendiri/KITAS (orang asing).
- Pindaian/salinan NPWP para pendiri (WNI).
- Foto 3×4 dan 4×6 direktur perusahaan (4 masing-masing)
- PBB dan STTS (Penerimaan Simpanan) dari tahun sebelumnya, tergantung alamat perusahaan.
- Kontrak/perjanjian sewa kantor atau bukti kepemilikan usaha.
- bukti kependudukan. Apa itu akta pendaftaran penduduk?
- Foto interior dan eksterior kantor lengkap.
Tata Cara Pendirian PT PMA
Siapkan kelengkapan dokumen
Langkah pertama adalah menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan, seperti NPWP, akta pendirian PT, dan Anggaran Dasar Kemenkumham.
memenuhi nilai investasi
Kekayaan bersih pendiri minimal Rp 10 miliar dan nilai investasi juga minimal Rp 10 miliar. Juga, nilai total modal harus lebih besar dari nilai investasi. Ini tidak termasuk laporan keuangan terbaru serta tanah dan bangunan untuk penggunaan bisnis.
Nomor Pendaftaran Usaha (NIB)
Sejak OSS (Online Single Submission) diterapkan, operator harus memiliki NIB. NIB memudahkan mendapatkan lisensi untuk menjalankan bisnis Anda. Ini adalah bagaimana Anda mendapatkan NIB.
Sesuaikan lokasi bisnis Anda
Lokasi bisnis disesuaikan dengan tata ruang lokasi bisnis lokal, kecuali jika lokasi bisnis berada di dalam KEK.
Temui peralatan khusus lainnya
Peralatan khusus biasanya dikaitkan dengan permintaan dari kementerian atau lembaga yang terkait dengan sektor perusahaan tempat ia beroperasi.
Sekian pembahasan mengenai Pendirian PT PMA, semoga dapat membantu dan bermanfaat. Jika berminat mendirikan PT atau legalisasi badan usaha lainnya bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas PT.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034 Selamat berbisnis!