Sah! – “Nemo iudex sine actore” — “Tidak ada hakim tanpa pengadu,” Pasal 24 KUHP terbaru mengatur mengenai tindak pidana aduan, di mana pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pasal ini menetapkan bahwa tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang.
Pengantar: Tindak Pidana Aduan dalam Hukum Pidana
Tindak pidana aduan merupakan jenis tindak pidana yang hanya dapat diproses hukum jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang secara langsung dirugikan. Hal ini berbeda dengan tindak pidana biasa yang dapat dituntut oleh negara tanpa perlu ada pengaduan dari pihak tertentu.
Pasal 24 KUHP terbaru menetapkan aturan mengenai jenis tindak pidana yang termasuk dalam kategori ini dan bagaimana proses hukumnya diatur.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 24 KUHP terbaru:
- Pasal 24: Tindak Pidana Aduan
- Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
- Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
Penjelasan Mendalam: Tindak Pidana Aduan dan Syarat-Syaratnya
Pasal 24 KUHP terbaru memberikan pemahaman mengenai tindak pidana aduan dan bagaimana jenis tindak pidana ini diatur dalam hukum pidana Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:
1. Definisi Tindak Pidana Aduan
Ayat (1) menjelaskan bahwa tindak pidana aduan adalah tindak pidana di mana pelaku hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau pihak yang memiliki kepentingan langsung. Tanpa adanya pengaduan, tindak pidana ini tidak akan diproses secara hukum.
Contoh: Dalam kasus pencemaran nama baik, tindakan tersebut baru dapat diproses jika orang yang merasa namanya dicemarkan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus tersebut.
2. Penentuan Tindak Pidana Aduan dalam Undang-Undang
Ayat (2) menetapkan bahwa jenis tindak pidana yang masuk dalam kategori tindak pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Ini berarti bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana aduan, kecuali jika undang-undang secara eksplisit menyebutkan demikian.
Contoh: Tindak pidana seperti pencurian atau kekerasan fisik biasanya tidak termasuk tindak pidana aduan dan dapat diproses oleh negara tanpa memerlukan pengaduan dari korban.
3. Tujuan dari Pengaturan Tindak Pidana Aduan
Pengaturan mengenai tindak pidana aduan bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan kepada individu dalam situasi di mana kepentingan pribadi atau privasi mereka terlibat. Dalam kasus-kasus seperti ini, hukum memberikan kendali kepada individu yang dirugikan untuk memutuskan apakah mereka ingin membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 24 KUHP terbaru menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat diproses oleh negara tanpa adanya pengaduan.
Tindak pidana aduan adalah kategori khusus di mana proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pengaturan ini mencerminkan prinsip bahwa dalam beberapa situasi, keputusan untuk menuntut atau tidak menuntut adalah hak pribadi dari individu yang terkena dampak langsung.
Dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai tindak pidana aduan, hukum pidana Indonesia berupaya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak pribadi.
Pasal ini memberikan ruang bagi individu untuk memutuskan sendiri apakah mereka ingin membawa suatu kasus ke ranah hukum atau menyelesaikannya secara pribadi tanpa campur tangan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, pemahaman mengenai tindak pidana aduan membantu kita menghargai pentingnya privasi dan otonomi individu dalam memutuskan bagaimana menghadapi pelanggaran yang mereka alami.
Hukum harus selalu memperhatikan kepentingan pribadi dan hak untuk menentukan tindakan apa yang diambil ketika pelanggaran terjadi.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.