Berita Hukum Legalitas Terbaru

Pengusaha Baru Jangan Salah Pilih Antara PT dan CV 

man and woman talking near the wall

Sah! – Dalam mendirikan sebuah usaha, pemilihan bentuk badan usaha menjadi salah satu keputusan yang krusial. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang umum dipilih adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). 

Kedua bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, serta implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan dengan seksama oleh para pendiri usaha.

 

Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk badan usaha di mana terdapat dua jenis mitra, yaitu mitra aktif (komplementer) dan mitra pasif (komanditer). Mitra pasif memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada mitra aktif yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan CV.

Ketentuan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur bahwa mitra pasif dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Tidak ikut terlibat langsung terhadap jalannya perusahaan.
  2. Setiap mitra pasif (komanditer) disebut sebagai mitra penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang atau asetnya sebagai modal agar berhak mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan.
  3. Kerugian CV juga ditanggung oleh mitra pasif, namun hanya sebatas besaran modal yang ditanamkan.
  4. Mitra pasif dapat disebut sebagai silent partner atau sleeping partner karena namanya harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa mitra aktif bertanggung jawab penuh terhadap hutang-hutang usaha. Tetapi, mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modal yang mereka berikan. 

Salah satu kelebihan mendirikan usaha dalam bentuk CV adalah proses pendiriannya yang relatif lebih sederhana dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan PT. Selain itu, CV juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam manajemen usaha.

Namun, CV juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah tanggung jawab yang tidak terbatas.

Dalam CV, mitra pasif hanya memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka berikan. Tetapi pemilik CV bertanggung jawab penuh atas hutang perusahaan, sehingga terdapat risiko kehilangan aset pribadi.

Selain itu, struktur kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam CV dapat menjadi kurang jelas karena tidak diatur secara ketat oleh hukum, yang dapat menyebabkan konflik internal di kemudian hari.

 

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah bentuk badan usaha yang lebih terstruktur dan diatur secara ketat oleh hukum. PT memiliki kepemilikan saham yang terbagi-bagi kepada para pemegang saham. Begitu juga dengan tanggung jawab pemilik PT hanya sebatas jumlah modal yang ditanam.

Kelebihan dari PT adalah adanya pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan yang dijamin oleh undang-undang, sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pemegang saham. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa:

“Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

Selain itu, PT juga memberikan citra yang lebih profesional dan dapat meningkatkan kepercayaan dari pihak eksternal seperti investor, bank, dan mitra bisnis.

Kelebihan lain dari PT adalah kemampuan untuk mengumpulkan modal dengan cara yang lebih efisien, seperti penawaran saham kepada publik. Hal ini memberikan akses yang lebih besar terhadap sumber daya finansial yang diperlukan untuk pertumbuhan dan ekspansi usaha. 

Selain itu, struktur kepemilikan dan pengelolaan yang jelas dalam PT dapat membantu mencegah konflik internal dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih efektif.

Namun, pendirian PT juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah proses pendirian yang lebih kompleks dan memakan waktu, serta biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan CV.

Selain itu, PT juga tunduk pada regulasi yang lebih ketat dan persyaratan pelaporan yang lebih rumit, yang dapat menambah beban administratif bagi para pendiri usaha.

 

Pertimbangan Pemilihan Antara CV dan PT

Dalam memilih antara mendirikan usaha dalam bentuk CV atau PT, terdapat beberapa pertimbangan hukum yang perlu dipertimbangkan secara seksama, yaitu:

 

1. Perlindungan atas Aset Pribadi

PT merupakan badan hukum yang dapat berdiri sendiri, sehingga aset pribadi lebih terlindungi dibandingkan CV. Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa tanggung jawab di PT hanya sebatas jumlah modal yang ditanam.

Berbeda dengan CV yang tidak mengenal tanggung jawab terbatas. Hal tersebut menyebabkan terdapat kemungkinan aset pribadi dari pemilik CV ikut habis ketika berusaha menangani hutang CV.

Tingkat tanggung jawab yang diinginkan pendiri usaha adalah salah satu faktor pertimbangan. Apabila teman-teman ingin tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang usaha, maka mendirikan usaha berbentuk PT adalah pilihan yang tepat.

2. Kemudahan Pengalihan Saham

PT merupakan satu-satunya badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Jika di kemudian hari teman-teman tidak ingin menjadi pemilik perusahaan, maka teman-teman dapat menjual saham yang dimiliki kepada pihak lain.

Berbeda halnya dengan CV yang tidak mengenal saham dalam kepemilikannya. Ketika teman-teman ingin berhenti terlibat dalam suatu CV, maka modal yang telah diberikan tidak dapat dipindahtangankan.

3. Kredibilitas

Sebagai pemilik bisnis, maka perkembangan bisnis merupakan tujuan yang sudah pasti akan dikejar. Salah satu cara agar bisnis dapat berkembang adalah dengan mengikuti tender yang diselenggarakan perusahaan swasta atau negeri.

Badan usaha berbentuk CV memiliki kesempatan yang lebih kecil untuk memperoleh proyek tersebut dibandingkan dengan PT, karena PT merupakan entitas yang berdiri sendiri dan terpisah dari pemiliknya, sehingga memiliki kredibilitas yang lebih tinggi.

PT juga dianggap lebih profesional karena memiliki struktur kepengurusan serta pertanggungjawaban yang lebih jelas dibandingkan CV yang hanya terdiri atas mitra aktif dan mitra pasif.

4. Peluang Memperoleh Modal

Badan usaha berbentuk PT memiliki askes yang lebih mudah dalam memperoleh modal. Suntikan modal dapat diperoleh dari investor, bank, atau instansi keuangan lainnya.

Apabila teman-teman ingin mengajukan pinjaman ke bank, maka diperlukan jaminan berupa aset. PT memiliki aset yang terpisah dari aset pribadi pemilik PT, sehingga ketika pemilik PT perlu menjual aset karena dalam masalah, aset PT tidak akan tersentuh.

5. Ragam Bidang Usaha

Terdapat pembatasan dalam bidang usaha yang dapat dijalankan oleh CV. Contoh: ketika teman-teman ingin mendirikan startup peer-to-peer lending, harus didirikan dalam bentuk badan hukum, yakni PT atau koperasi.

Apabila teman-teman ingin mendirikan PT, maka pastikan terlebih dahulu agar usaha yang akan dijalankan termasuk usaha yang diperbolehkan dalam bentuk CV. Hal ini perlu diperhatikan agar di kemudian hari tidak disusahkan dengan mengganti CV ke PT.

Dalam kesimpulan, pemilihan antara mendirikan usaha dalam bentuk CV atau PT merupakan keputusan yang penting dan perlu dipertimbangkan dengan seksama dari berbagai sudut pandang, termasuk aspek hukum. 

Dengan memahami kelebihan dan kelemahan dari masing-masing bentuk badan usaha, para pendiri usaha dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.

 

Setelah membaca artikel ini, apakah teman-teman mau mendirikan PT atau CV? Apapun pilihannya, segera pakai jasa Sah! Indonesia karena Sah! hadir untuk membantu teman-teman mendirikan dan mengurus legalitas usaha.

Hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source:

Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

https://www.bizhare.id/media/bisnis/kelebihan-kekurangan-cv-dan-pt

https://libera.id/blogs/pt-lebih-baik-dibanding-cv/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *