Sah !- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah alat yang penting dalam perencanaan dan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program yang disusun oleh pemerintah atau lembaga lain telah mempertimbangkan dampak lingkungan hidup secara menyeluruh dan berkelanjutan.
KLHS memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosial, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Pengertian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah proses yang digunakan untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program (KRP) pada tahap awal perumusannya, sehingga memungkinkan integrasi pertimbangan lingkungan dalam proses pengambilan keputusan.
KLHS berbeda dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang biasanya dilakukan pada tingkat proyek individual; KLHS lebih bersifat makro dan diterapkan pada tingkat kebijakan dan perencanaan yang lebih luas.
KLHS dirancang untuk menjawab pertanyaan: “Bagaimana kebijakan, rencana, atau program ini akan mempengaruhi lingkungan hidup dalam jangka panjang?” Dengan demikian, KLHS membantu mencegah terjadinya dampak lingkungan yang merugikan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil mendukung pembangunan berkelanjutan.
Tujuan dan Manfaat KLHS
KLHS memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Integrasi Pertimbangan Lingkungan dalam Kebijakan
- KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa pertimbangan lingkungan diintegrasikan sejak awal dalam perumusan kebijakan, rencana, atau program. Ini memungkinkan pembuatan keputusan yang lebih informatif dan holistik, yang mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.
- Mencegah Dampak Lingkungan Negatif
- Dengan melakukan evaluasi awal terhadap dampak lingkungan dari kebijakan atau rencana, KLHS membantu mencegah terjadinya dampak negatif yang dapat merugikan lingkungan hidup dan masyarakat.
- Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
- KLHS mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa kebijakan dan rencana yang diambil tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem dan kualitas lingkungan hidup.
- Partisipasi Publik dan Transparansi
- KLHS mendorong partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan, memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak pada lingkungan hidup mereka. Ini juga meningkatkan transparansi dalam proses perencanaan.
Proses KLHS
Proses KLHS terdiri dari beberapa tahap penting, yang umumnya meliputi:
- Screening dan Scoping
- Pada tahap ini, dilakukan identifikasi awal untuk menentukan apakah kebijakan, rencana, atau program tertentu memerlukan KLHS. Setelah itu, dilakukan scoping untuk menentukan isu-isu lingkungan utama yang perlu dianalisis.
- Analisis Dampak Lingkungan
- Tahap ini melibatkan analisis mendalam tentang bagaimana kebijakan, rencana, atau program akan mempengaruhi lingkungan. Ini mencakup identifikasi dampak positif dan negatif, serta evaluasi sejauh mana dampak tersebut dapat dikelola atau dihindari.
- Pengembangan Alternatif
- Berdasarkan hasil analisis, berbagai alternatif kebijakan atau rencana dikembangkan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan manfaat positif bagi lingkungan. Alternatif ini kemudian dievaluasi untuk memilih opsi terbaik.
- Pelibatan Pemangku Kepentingan
- KLHS melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan, dalam proses pengambilan keputusan. Pelibatan ini penting untuk memastikan bahwa semua perspektif dipertimbangkan.
- Pelaporan dan Pemantauan
- Hasil dari KLHS didokumentasikan dalam laporan yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Setelah kebijakan atau rencana diimplementasikan, dilakukan pemantauan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan sesuai dengan prediksi dan bahwa tindakan mitigasi berjalan efektif.
Penerapan KLHS di Indonesia
Di Indonesia, KLHS menjadi semakin penting dengan adanya kebijakan desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan dilakukannya KLHS untuk semua rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan kebijakan yang berpotensi berdampak signifikan terhadap lingkungan.
KLHS telah diterapkan dalam berbagai konteks, seperti perencanaan tata ruang, pengembangan industri, dan pengelolaan sumber daya alam.
Penerapan KLHS ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di Indonesia dapat berlanjut tanpa mengorbankan lingkungan hidup, serta untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.