Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Pelaku Usaha Ketahui Terlebih Dahulu Kelebihan dan Kekurangan Sebelum Memilih Badan Usaha CV!

Two High-rise Buildings

Sah! – Dalam memulai berbisnis mungkin terlihat mudah, akan tetapi bila tidak memperhitungkan aspek legalitas maka akan menjadi resiko yang besar bagi Bisnis dalam keberjalanan kedepannya.

Kegiatan bisnis tidak dapat dilepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. 

Bentuk usaha terdiri dari beberapa yaitu, Perusahaan Perseorangan, Firma, Perserikatan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi.

Dalam memilih badan usaha yang tepat perlu mengetahui terlebih dahulu definisi, peraturan perundangan-perundangan yang mengatur, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing bentuk badan usaha.

Salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia yaitu Perserikatan Komanditer (CV). Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

CV sebagai bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan satu orang atau beberapa orang dengan mempercayakan uang atau barang kepada satu orang atau lebih yang dipercayakan untuk menjalankan usaha untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.

Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyerahkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan

Kelebihan Perserikatan Komanditer (CV)

  1. Penguasaan keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi lainnya
  2. Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
  3. Penanganan aspek hukum minimal meskipun sedikit lebih rumit dibanding
    perusahaan perseorangan
  4. Mudah dalam pencairan kredit

Kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)

  1. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu yang lain
  2. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
  3. Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
  4. Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya.

Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

Langkah-langkah mendirikan badan usaha Perserikatan Komanditer (CV)

1. Persiapan

  • Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
  • Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
  • Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
  • Menentukan tempat kedudukan CV
  • Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan
    bertindak selaku anggota pasif
  • Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut

2. Pendaftaran ke notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV

3.  Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Usaha, L. B. (2022). Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Kewirausahaan (E-Bisnis Dan E-Commerce), 263.

https://www.88office.id/news/kelebihan-dan-kekurangan-badan-usaha-cv-.php

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *