Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Pelaku UMKM Harus Tau Kriteria UMKM di Indonesia

Ilustrasi Izin Bisnis Toko Kelontong

Sah! – Pasti kita sudah tidak asing dengan keberadaan UMKM, sebuah usaha yang mungkin sedang kita jalani atau sering kita temui diberbagai tempat. Dalam berbagai jenis bidang usaha baik makanan minuman ataupun penyedia jasa. Namun apasih UMKM itu?

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang bergerak pada bidang perdagangan, dimana usaha ini menyangkut aktivitas berwirausaha. Pengelolaan UMKM dapat dilakukan secara bersama-sama berupa badan usaha ataupun secara perorangan.

UMKM memiliki peran penting dalam sektor pembangunan ekonomi nasional. Perkembangan zaman saat ini menutu masyarakat untuk lebih banyak berinovasi dan memanfaatkan marketplace yang ada guna memasarkan produk yang dijualnya.

Namun ternyata UMKM memiliki kriteria tersendiri yang dibedakan menjadi beberapa hal, yuk simak penjelasan berikut ini!

  1. Usaha Mikro 

Usaha Mikro ialah usaha yang dijalankan secara perorangan atau bersama-sama berupa badan usaha. Kriteria UMKM ini biasanya memiliki karyawan kurang dari 4 orang, serta asset kekayaan yang dimiliki oleh usaha mikro mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan omset pertahunnya hingga Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

  1. Usaha Kecil 

Usaha mikro dan usaha kecil ternyata merupakan suatu entitas yang berbeda. Perbedaan ini terlihat dari skala pegawai dan juga omset yang dihasilkan. Hal ini dapat dilihat berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki pegawai dengan jumlah sekitar 5 sampai 19 orang pegawai. Asset yang dimiliki oleh usaha kecil adalah Rp.50 juta hingga Rp.500 juta rupiah. Sedangkan untuk omset pertahuannya hingga mencapai Rp.300 juta sampai Rp.2,5 miliar

  1. Usaha Menengah

Selain dua kriteria diatas ada juga dikenal usaha UMKM Menengah. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Usaha menengah adalah usaha yang memiliki karyawan minimal 20 hingga maksimal 99 orang. 

Asset kekayaan dari usaha menengah ini mencapai Rp.500 juta sampai Rp.10 Miliar. Dengan omset keuntungan pertahunnya adalah Rp.2,5 miliar hingga Rp.50 Miliar

Kriteria UMKM ini perlu diketahui oleh pelaku usaha karena pelaku UMKM juga dapat dikenai pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pelaku UMKM mendapatkan kewajiban membayar pajak penghasilan dari usaha yang diterimanya dengan omset dibawah Rp.4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk itu sebagai pelaku usaha yang bijak kita harus mengetahui apakah usaha yang kita jalankan kena wajib pajak atau tidak. Cara menghitungnya adalah dengan melakukan penghitungan seluruh transaksi perbulan dan dikalikan 9,5% Pajak UMKM (tariff PPh Final). 

Itu dia beberapa kriteria yang wajib dipahami oleh pelaku usaha UMKM, menjadi pelaku usaha juga harus taat untuk membayar pajak. Oleh karena itu ketahui dan simak baik-baik dengan mencari informasi yang benar dan terpercaya. 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *