Sah! – Di era perkembangan teknologi yang semakin pesat, inovasi menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor. Namun, inovasi teknologi membutuhkan perlindungan hukum untuk memastikan bahwa hasil jerih payah para inovator tidak disalahgunakan atau diambil tanpa izin.
Di sinilah paten berperan penting sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memberikan perlindungan eksklusif kepada penemu atas hasil karyanya.
Paten tidak hanya melindungi hak ekonomi penemu tetapi juga mendorong iklim kompetisi yang sehat dengan memotivasi pelaku usaha dan individu untuk terus menciptakan solusi baru yang inovatif.
Dengan memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk memproduksi, menggunakan, atau menjual hasil temuannya, paten memastikan bahwa inovasi teknologi tetap menjadi aset berharga bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai konsep paten sebagai alat perlindungan bagi inovasi teknologi, jenis-jenis paten, serta durasi perlindungannya. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan pembaca dapat menyadari pentingnya perlindungan paten dalam mendukung keberlanjutan inovasi di era modern.
Apa itu Paten?
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten didefinisikan sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi.
Hak ini memberikan kebebasan kepada penemu untuk melaksanakan invensinya sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensi tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Invensi yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, adalah ide penemu yang dituangkan ke dalam kegiatan pemecahan masalah spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, termasuk penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses yang telah ada sebelumnya.
Paten hanya diberikan untuk invensi yang memenuhi tiga kriteria utama. Pertama, invensi tersebut harus baru, artinya belum pernah diungkapkan kepada publik sebelum permohonan paten diajukan.
Kedua, invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu memiliki unsur kebaruan yang tidak dapat dihasilkan oleh seseorang yang memiliki keahlian rata-rata di bidang teknologi tersebut.
Ketiga, invensi harus dapat diterapkan dalam industri, yang berarti invensi tersebut dapat digunakan atau diimplementasikan dalam dunia usaha atau aktivitas komersial.
Namun, tidak semua invensi dapat dipatenkan. Ada beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang. Misalnya, invensi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan tidak dapat dipatenkan.
Selain itu, metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan/atau hewan juga tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan. Demikian pula, teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematika tidak dapat dilindungi melalui paten.
Dengan memberikan perlindungan hukum melalui paten, negara tidak hanya menghargai upaya dan kreativitas penemu tetapi juga mendorong terciptanya iklim inovasi yang sehat.
Perlindungan ini memastikan bahwa penemu mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil temuannya sekaligus memberikan insentif bagi perkembangan teknologi di berbagai sektor.
Apa Saja Jenis-Jenis Paten?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hak paten dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak paten biasa dan hak paten sederhana. Kedua jenis ini memiliki karakteristik, lingkup, dan tujuan yang berbeda, meskipun sama-sama bertujuan untuk melindungi invensi. Berikut adalah penjelasannya:
1. Hak Paten
Hak paten merujuk pada perlindungan hukum yang diberikan atas invensi yang memenuhi tiga kriteria utama, yaitu baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Hak paten ini biasanya diberikan untuk inovasi teknologi yang kompleks dan memiliki nilai kebaruan yang tinggi, serta kontribusi signifikan terhadap kemajuan di bidang tertentu.
Dalam konteks ini, langkah inventif menjadi elemen penting karena menunjukkan bahwa invensi tidak mudah dihasilkan oleh seseorang dengan keahlian rata-rata di bidang teknologi tersebut.
Hak paten memungkinkan penemu untuk mendapatkan hak eksklusif tanpa batasan jumlah klaim atas aspek teknis dari invensi yang dilindungi.
Klaim ini mencakup semua fitur penting dari invensi, baik berupa produk, proses, mesin, maupun komposisi tertentu. Karena itu, hak paten sangat penting bagi inovasi yang membutuhkan investasi besar dalam penelitian dan pengembangan.
2. Hak Paten Sederhana
Hak paten sederhana diberikan untuk invensi yang lebih spesifik dan praktis dibandingkan hak paten biasa. Jenis ini mencakup invensi berupa produk, alat, atau metode baru yang memiliki nilai guna lebih praktis akibat perubahan dalam bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.
Misalnya, sebuah alat dengan desain yang lebih efisien, formula sederhana yang lebih bermanfaat, atau sistem yang mempermudah suatu proses.
Hak paten sederhana juga dapat mencakup pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebelumnya, selama invensi tersebut menawarkan manfaat tambahan yang dapat diterapkan dalam industri.
Namun, cakupan perlindungan hak paten sederhana lebih terbatas dibandingkan hak paten biasa. Paten sederhana hanya memiliki satu klaim mandiri, sedangkan jumlah klaim dalam hak paten biasa tidak dibatasi. Selain itu, progres teknologi dalam hak paten sederhana lebih simpel dibandingkan dengan hak paten biasa.
Bagaimana dengan Durasi Perlindungan Paten?
Masa perlindungan hak paten merupakan salah satu aspek penting yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada penemu untuk menggunakan, memproduksi, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan invensinya dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa penemu memiliki waktu yang cukup untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil inovasinya sebelum invensi tersebut menjadi milik publik. Berikut adalah rincian masa perlindungan untuk kedua jenis paten:
1. Hak Paten
Hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi kriteria kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Masa perlindungan hak paten ini berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Selama periode ini, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melindungi invensinya dari pihak lain yang ingin memanfaatkan invensi tersebut tanpa izin.
Masa 20 tahun ini tidak dapat diperpanjang, sehingga setelah masa berlaku habis, invensi tersebut menjadi milik umum (public domain) dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa memerlukan izin.
2. Hak Paten Sederhana
Berbeda dengan hak paten biasa, hak paten sederhana diberikan untuk invensi yang lebih spesifik, seperti produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan praktis akibat perubahan bentuk, konfigurasi, atau komponennya.
Masa perlindungan untuk hak paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana. Sama seperti hak paten biasa, masa perlindungan ini juga tidak dapat diperpanjang.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat membantu Anda memahami pentingnya perlindungan hukum atas inovasi teknologi melalui hak paten.
Perlindungan ini tidak hanya menjaga hasil kreativitas Anda dari penyalahgunaan tetapi juga memberikan keunggulan dalam menghadapi persaingan di dunia bisnis.
Jika Anda sedang merencanakan mendirikan usaha atau membutuhkan bantuan terkait legalitas bisnis, Sah! siap menjadi mitra terpercaya Anda. Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan berbagai kebutuhan legal, termasuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), seperti hak paten, hak cipta, dan merek dagang.
Dengan layanan kami, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan inovasi dan bisnis tanpa perlu khawatir tentang proses legalitas. Percayakan kepada kami untuk memastikan setiap langkah legal Anda aman, tepat, dan efisien.
Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, hubungi kami melalui WhatsApp di 0856 2160 034 atau kunjungi website kami di Sah.co.id.
Mari lindungi inovasi Anda dan wujudkan impian usaha Anda bersama Sah!, mitra legal terpercaya.
Sumber:
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Jurnal
Imelda Martinelli, Dkk. “Pengaturan Perlindungan Hak Paten di Indonesia”. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia. Vol. 2 No. 2 (Desember 2023). Hlm. 978-981.
Website
https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan
https://www.hukumonline.com/klinik/a/seluk-beluk-paten-lt5372c4c71a0c1