Sah !- Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada artikel ini, kita akan membahas Pasal 8 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal ini berkaitan dengan Asas Nasional Aktif, yaitu prinsip hukum pidana yang memungkinkan Indonesia untuk menuntut warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengantar: Memahami Asas Nasional Aktif dalam Hukum Pidana
Asas Nasional Aktif adalah prinsip hukum pidana yang memberikan yurisdiksi kepada suatu negara untuk menuntut warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga negara tetap bertanggung jawab atas tindakannya meskipun berada di luar batas teritorial negaranya.
Pasal 8 KUHP terbaru memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menuntut warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar negeri, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 8 KUHP terbaru:
- Pasal 8
- Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
- Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia setelah tindak pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan tindak pidana di negara tempat tindak pidana dilakukan.
- Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika tindak pidana tersebut menurut hukum negara tempat tindak pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
Penjelasan Mendalam: Penerapan Asas Nasional Aktif dalam Hukum Pidana Indonesia
Pasal 8 KUHP terbaru memperkuat penerapan Asas Nasional Aktif dalam hukum pidana Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci dari setiap ayat dalam pasal ini:
1. Yurisdiksi atas Warga Negara Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana di Luar Negeri
Ayat (1) menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. Dengan kata lain, warga negara Indonesia tetap dapat dituntut di bawah hukum pidana nasional meskipun tindak pidana dilakukan di luar wilayah NKRI.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia tetap mematuhi hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, serta memberikan jaminan bahwa tindak pidana yang dilakukan di luar negeri tetap dapat diadili oleh negara asal.
2. Kondisi Penerapan Hukum Pidana Nasional
Ayat (2) memberikan batasan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia hanya berlaku jika tindak pidana tersebut juga diakui sebagai tindak pidana di negara tempat perbuatan itu dilakukan.
Ini berarti bahwa tidak semua tindak pidana yang dilakukan di luar negeri otomatis dapat dituntut di bawah hukum Indonesia, kecuali jika perbuatan tersebut juga dianggap melanggar hukum di negara tempat kejadian.
Contohnya, jika seseorang melakukan penipuan di negara A dan penipuan tersebut diakui sebagai tindak pidana di negara A, maka orang tersebut dapat dituntut di bawah hukum pidana Indonesia.
3. Pengecualian untuk Tindak Pidana dengan Denda Ringan
Ayat (3) mengatur bahwa Asas Nasional Aktif tidak berlaku untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
Ini berarti bahwa tindak pidana ringan yang hanya dikenai denda dengan jumlah tertentu tidak akan dituntut oleh hukum pidana Indonesia, bahkan jika dilakukan di luar negeri.
Ketentuan ini memberikan batasan yang rasional, agar tidak semua tindak pidana kecil yang dilakukan di luar negeri menjadi beban penuntutan di Indonesia.
4. Penuntutan Terhadap Warga Negara Indonesia Setelah Perolehan Kewarganegaraan
Ayat (4) mengatur bahwa penuntutan tetap dapat dilakukan terhadap seseorang yang menjadi warga negara Indonesia setelah tindak pidana dilakukan, selama tindak pidana tersebut diakui sebagai tindak pidana di negara tempat kejadian.
Ini berarti bahwa perubahan status kewarganegaraan tidak menghalangi penuntutan atas tindak pidana yang telah dilakukan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia tidak dapat lolos dari tanggung jawab hukum hanya dengan mengubah status kewarganegaraan mereka setelah melakukan tindak pidana.
5. Pembatasan Pidana Mati untuk Warga Negara Indonesia di Luar Negeri
Ayat (5) memberikan batasan bahwa warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak dapat dijatuhi pidana mati oleh Indonesia jika hukum di negara tempat tindak pidana dilakukan tidak mengenal pidana mati untuk perbuatan tersebut.
Ketentuan ini menghormati prinsip hukum yang berlaku di negara lain, serta memastikan perlakuan yang adil bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 8 KUHP terbaru memperkuat penerapan Asas Nasional Aktif dalam hukum pidana Indonesia.
Pasal ini memungkinkan penuntutan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri, dengan mempertimbangkan kondisi tertentu seperti kesesuaian dengan hukum negara tempat tindak pidana dilakukan dan jenis tindak pidana yang dikenakan.
Dengan memahami Pasal 8 ini, kita dapat melihat bagaimana hukum pidana Indonesia berperan dalam menjaga tanggung jawab hukum bagi warganya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Asas Nasional Aktif menunjukkan komitmen negara dalam memastikan bahwa warga negaranya tetap mematuhi hukum di manapun mereka berada.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami penerapan Asas Nasional Aktif dalam konteks hukum pidana Indonesia, serta bagaimana pasal ini berperan dalam melindungi kepentingan nasional dan keadilan bagi warga negara.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.