Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

Pasal 23 KUHP Terbaru: Konsekuensi Pengulangan Tindak Pidana

Ilustrasi pasal KUHP

Sah! – “Repetitio est mater studiorum” — “Pengulangan adalah ibu dari semua pembelajaran,” namun dalam konteks hukum pidana, pengulangan tindak pidana justru membawa konsekuensi yang lebih berat.

Pasal 23 KUHP terbaru menetapkan aturan mengenai pengulangan tindak pidana dan konsekuensi hukum yang mengikuti tindakan tersebut.

Pengantar: Pengulangan sebagai Faktor yang Memperberat Hukuman

Pengulangan tindak pidana merupakan salah satu faktor yang dapat memperberat hukuman bagi pelaku. Pasal 23 KUHP terbaru mengatur bagaimana hukum memperlakukan individu yang melakukan tindak pidana berulang kali dalam kurun waktu tertentu setelah menjalani hukuman sebelumnya.

Ketentuan ini mencerminkan pandangan bahwa pengulangan kejahatan menunjukkan kegagalan pelaku untuk merehabilitasi dirinya sendiri dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang patuh hukum.

Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 23 KUHP terbaru:

  • Pasal 23: Pengulangan Tindak Pidana
    1. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
      • a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
      • b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.
    2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.

Penjelasan Mendalam: Pengulangan Tindak Pidana dan Implikasinya

Pasal 23 KUHP terbaru memberikan kerangka hukum yang jelas tentang bagaimana pengulangan tindak pidana diperlakukan dan bagaimana sanksi yang lebih berat dapat diterapkan terhadap pelaku yang mengulangi kejahatan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai elemen-elemen penting dari pasal ini:

1. Definisi Pengulangan Tindak Pidana

Ayat (1) mendefinisikan pengulangan tindak pidana sebagai situasi di mana seseorang melakukan tindak pidana kembali dalam dua skenario:

  • a. Dalam waktu 5 tahun setelah menyelesaikan seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau setelah pidana tersebut dihapuskan.
  • b. Pada saat melakukan tindak pidana baru, kewajiban menjalani pidana dari tindak pidana sebelumnya belum kedaluwarsa.

Dengan kata lain, jika seseorang melakukan tindak pidana baru dalam kurun waktu 5 tahun setelah menjalani hukuman sebelumnya, atau ketika mereka masih terikat dengan hukuman sebelumnya, mereka dianggap mengulangi tindak pidana.

2. Jenis Tindak Pidana yang Relevan untuk Pengulangan

Ayat (2) menguraikan bahwa pengulangan tindak pidana mencakup tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimum khusus, penjara 4 tahun atau lebih, atau denda paling sedikit kategori III. Ini menunjukkan bahwa pengulangan tindak pidana serius akan dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana ringan.

Contoh: Jika seseorang dihukum karena pencurian dan kemudian melakukan kejahatan serupa dalam waktu 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman, mereka akan dianggap mengulangi tindak pidana dan dapat dikenai hukuman yang lebih berat.

3. Pengulangan dalam Kasus Penganiayaan

Ayat (3) secara khusus menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengulangan tindak pidana juga berlaku untuk kasus penganiayaan. Ini berarti bahwa pelaku penganiayaan yang kembali melakukan tindak pidana serupa dalam jangka waktu yang ditetapkan akan dikenai sanksi lebih berat.

Kesimpulan

Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 23 KUHP terbaru menekankan pentingnya menangani pengulangan tindak pidana dengan serius, sebagai indikator bahwa pelaku belum sepenuhnya direhabilitasi dan masih berpotensi untuk melakukan kejahatan.

Pengulangan tindak pidana menunjukkan bahwa pelaku tidak mengambil pelajaran dari hukuman sebelumnya, sehingga memerlukan penanganan yang lebih tegas.

Dengan menetapkan aturan yang jelas mengenai pengulangan tindak pidana, hukum pidana Indonesia berupaya untuk melindungi masyarakat dari pelaku berulang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban.

Pasal ini mengingatkan kita bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensinya, dan pengulangan kejahatan hanya akan memperberat beban hukum yang harus ditanggung.

Setiap individu yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman sebelumnya menunjukkan bahwa proses rehabilitasi belum berhasil, dan oleh karena itu, tindakan yang lebih tegas diperlukan.

Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan, pengulangan tindak pidana harus ditangani dengan serius untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan efektif dan proporsional.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *