Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Pailit Bukan Akhir Dunia Ini Dia Strategi Hukum agar Bisnis Bisa Bangkit Kembali

Ilustrasi Alasan Bubarnya CV

Sah! – Kebangkrutan atau pailit sering kali dianggap sebagai titik akhir sebuah bisnis. Namun, dengan strategi hukum yang tepat, perusahaan yang mengalami pailit masih memiliki peluang untuk bangkit dan kembali beroperasi.

Dalam hukum Indonesia, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berikut ini adalah beberapa strategi hukum yang dapat membantu bisnis untuk pulih setelah mengalami pailit.

1. Memanfaatkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

PKPU adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur untuk merestrukturisasi utangnya dengan kreditor. Proses ini memungkinkan perusahaan untuk:

  • Menyusun rencana pembayaran utang yang lebih ringan.
  • Memperpanjang jangka waktu pembayaran utang.
  • Menghindari likuidasi aset secara langsung.

Jika PKPU berhasil, perusahaan dapat tetap beroperasi dengan beban utang yang lebih terkendali.

2. Restrukturisasi Utang dengan Kreditor

Pailit bukan berarti perusahaan harus langsung ditutup. Salah satu cara untuk menyelamatkan bisnis adalah dengan melakukan negosiasi ulang dengan kreditor. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Mengajukan pemotongan utang (haircut).
  • Menjadwalkan kembali pembayaran utang.
  • Mengonversi utang menjadi saham bagi kreditor tertentu agar mereka tetap mendapatkan keuntungan jangka panjang.

3. Memanfaatkan Skema Penyelesaian di Pengadilan Niaga

Dalam proses kepailitan, Pengadilan Niaga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan rencana perdamaian kepada kreditor. Jika mayoritas kreditor menyetujui, perusahaan bisa tetap berjalan tanpa perlu dilikuidasi.

4. Menyusun Kembali Model Bisnis

Setelah mendapatkan solusi hukum untuk mengatasi utang, langkah selanjutnya adalah menyusun kembali model bisnis agar lebih berkelanjutan. Beberapa strategi yang bisa diterapkan:

  • Diversifikasi produk atau layanan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
  • Efisiensi biaya operasional agar perusahaan lebih hemat dan kompetitif.
  • Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas bisnis dan mengurangi ketergantungan pada modal besar.

5. Mengajukan Permohonan Rehabilitasi Pasca-Pailit

Setelah perusahaan berhasil bangkit kembali, ada opsi untuk mengajukan rehabilitasi nama baik agar tidak terus dianggap sebagai entitas gagal oleh mitra bisnis dan perbankan.

Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat mencabut status pailit jika perusahaan mampu membuktikan kemampuannya untuk kembali beroperasi dengan sehat.

Kesimpulan

Pailit bukanlah akhir dari segalanya. Dengan pendekatan hukum yang tepat, bisnis yang mengalami kebangkrutan masih memiliki peluang untuk bangkit dan berkembang kembali.

Melalui PKPU, restrukturisasi utang, dan inovasi dalam model bisnis, perusahaan dapat keluar dari krisis dan kembali bersaing di pasar. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami opsi hukum yang tersedia dan berkonsultasi dengan ahli hukum agar dapat mengambil langkah yang paling strategis.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (jdih.setkab.go.id)
  2. Peraturan Mahkamah Agung tentang Proses Kepailitan (mahkamahagung.go.id)
  3. Panduan Restrukturisasi Bisnis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *