NPAK: Notaris Pembuat Akta Koperasi merupakan salah satu upaya dalam Peningkatan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian.
Hal ini dilakukan karena merupakan hal yang penting untuk memastikan kepastian hukum terhadap akta-akta perkoperasian yang ada.
Salah satu cara untuk menjamin kepastian hukum tersebut adalah dengan menggunakan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan jasa notaris.
Dalam proses pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, serta akta-akta terkait lainnya, peran notaris sangat penting untuk memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris juga bertanggung jawab untuk mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen yang dibuat dalam proses tersebut.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Koperasi?
Untuk mendaftarkan sebuah koperasi, pertama-tama harus dilakukan penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang akan didaftarkan. Kemudian, AD dan ART tersebut harus disahkan oleh NPAK yang ditunjuk oleh Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
Setelah AD dan ART disahkan oleh NPAK, selanjutnya bisa dilakukan pendaftaran koperasi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) melalui Direktorat Jenderal Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Ditjen KUKM).
Bisakah Mendirikan Koperasi di Notaris?
Pendirian Koperasi tidak bisa dilakukan di notaris umum, artinya wajib melalui notaris yang sudah diberkan kewenangan untuk mendirikan koperasi. Notaris yang bisa mendirikan koperasi biasa disebut dengan NPAK.
Alasan kenapa koperasi harus didirikan oleh Notaris khusus adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap akta-akta yang berkaitan dengan pelayanan hukum di bidang perkoperasian, seperti proses, prosedur, dan tata cara pendirian koperasi serta perubahan Anggaran Dasar, dibutuhkan penggunaan akta otentik. Koperasi dibentuk melalui akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
NPAK adalah pejabat umum yang diangkat sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris, yang memiliki kewenangan untuk membuat akta pendirian koperasi, akta perubahan Anggaran Dasar, dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi. Untuk dapat melakukan pembuatan akta-akta tersebut, NPAK harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang perkoperasian.
Pengertian NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi)
NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) adalah pejabat umum yang diangkat sesuai dengan Peraturan Jabatan Notaris dan diberi kewenangan untuk menyusun akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar, dan dokumen lain yang terkait dengan kegiatan koperasi.
Tugas NPAK
Berikut adalah tugas yang biasa dilakukan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
- Tugas utama adalah membuat akta otentik sebagai bukti bahwa suatu perbuatan hukum tertentu telah dilakukan dan akan dimintakan pengesahannya kepada Menteri.
- Perbuatan hukum tertentu meliputi pembuatan: Akta Pendirian Koperasi, Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, Akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
- NPAK bertugas menuliskan minuta akta sebagai dokumen negara dan menyimpannya di Kantor Notaris, serta mengeluarkan salinan akta untuk diberikan kepada pihak-pihak yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk Jabatan Notaris.
Prosedur Menjadi Notaris Pembuat Akta Koperasi
Untuk menjadi NPAK, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menjadi notaris yang telah diakui berwenang untuk menjalankan jabatan sesuai dengan peraturan Jabatan Notaris yang berlaku.
- Memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
- Pembekalan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia dan/atau Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Kenotariatan.
- Pembekalan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Kenotariatan juga dapat diakui, asalkan diketahui oleh Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan.
- Notaris yang memenuhi syarat tersebut harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan: a. Surat Keputusan Pengangkatan Notaris yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. b. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang Perkoperasian. c. Alamat kantor dan contoh tanda tangan, paraf, dan cap stempel Notaris.
- Menteri cq. Deputi Bidang Kelembagaan akan memberikan keputusan mengenai NPAK dengan Surat Keputusan Menteri.