Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Nama Panggung Content Creator Perlu Dilindungi!

Ilustrasi Nama Panggung Content Creator perlu dilindungi
Sumber foto: Vecteezy

Sah! – Content creator kian populer dan diminati sebagai pilihan profesi oleh generasi X, Y, dan Z. Pada umumnya, mereka memiliki nama panggung tertentu sebagai identitas dalam berbagai kanal, seperti Instagram, TikTok, YouTube, dan lainnya.

Dewasa ini, industri content creator sedang bertumbuh pesat. Menurut penyedia platform marketing, Famous Allstar atau FAS memaparkan bahwa nilai pasar industri content creator di Indonesia diperkirakan menembus Rp7 triliun.

Nilai tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga tahun 2027. Bahkan peningkatannya diprediksi akan mencapai lima kali lipat.

Content creator merupakan profesi dengan menciptakan suatu konten, baik berupa tulisan, gambar video, suara, atau gabungan dari dua atau lebih materi. Konten tersebut akan diunggah dalam berbagai platform media sosial.

Pada umumnya, content creator memiliki nama panggung yang tertera pada akun media sosialnya dan dibuat secara unik serta menarik sebagai pembeda atau ciri khas tersendiri bagi para followers-nya.

Sebagai antisipasi pencurian identitas dan karya kreator, nama panggung tersebut perlu segera mendapatkan perlindungan hukum. Mendaftarkannya sebagai merek merupakan upaya yang tepat bagi content creator untuk memperoleh hak eksklusif.

Seiring ketatnya persaingan dalam industri kreatif, para content creator berusaha membangun merek pribadi mereka untuk membedakan diri dan memperkuat kehadiran mereka pada platform digital.

Beberapa content creator telah ‘melek’ perlindungan merek, antara lain Raditya Dika dan Bang Reggie. Keduanya telah mendaftarkan nama panggung mereka sebagai merek.

Raditya Dika yang kerap disapa bang Radit telah mendaftarkan nama ‘Raditya Dika’ dalam dua kelas merek, yakni kelas 35 (periklanan) dan 41 (pendidikan serta hiburan). Selain itu, Podcast pada konten YouTube-nya (PORD) pun didaftarkan sebagai merek di kelas 38 (telekomunikasi) dan 41.

Berikutnya, Bang Reggie dengan nama panggung ‘MiawAug’ juga berhasil terdaftar sebagai merek di kelas 25 (tekstil). Dengan demikian, nama tersebut telah sah menjadi hak milik Bang Reggie.

Pendaftaran merek oleh kedua figur di atas merupakan langkah dan bentuk pencegahan dari adanya penyalahgunaan nama panggung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merek mereka telah mendapatkan pengakuan secara legal.

Lantas, siapakah pihak yang akan mendapatkan hak eksklusif jika terjadi kesamaan pendaftaran merek atas nama panggung?

Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) mendefinisikan hak merek sebagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu baik penggunaannya oleh pihak yang bersangkutan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selanjutnya, Indonesia mengadopsi prinsip first to file, yaitu pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka Ia yang berhak atas merek tersebut (Pasal 3 UU Merek).

Maka, dapat disimpulkan bahwa hak eksklusif atas suatu merek akan timbul dan diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang telah mengajukan permohonan pendaftaran atas nama panggungnya terlebih dahulu dan telah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Merek terbagi atas merek dagang yang biasanya melekat pada barang, seperti Coca Cola dan merek jasa yang ditawarkan oleh seseorang (Pasal 1 Angka 2 dan 3 UU Merek).

Nama panggung content creator termasuk dalam jenis merek jasa yang didasarkan pada penawaran jasa berupa hiburan yang diunggah melalui platform sosial media.

Kendati demikian, content creator juga dapat menentukan pilihan atas klasifikasi mereknya yang berjumlah lebih dari satu kelas, sehingga perlindungan mereknya menjadi lebih powerful.

Apa Saja Benefit Perlindungan Merek atas Nama Panggung Content Creator?

Mendaftarkan nama panggung content creator sebagai merek memiliki berbagai manfaat, terutama dalam lingkup perlindungan hak dan identitas di dunia digital bisnis. Berikut beberapa poin keuntungannya:

  • Perlindungan Hukum
    Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dalam kaitannya dengan produk atau layanan. Sehingga perlindungan identitas atau merek milik content creator akan terjamin dari penggunaan ilegal atau pencurian.
  • Peningkatan Kepercayaan
    Merek yang terdaftar mencerminkan profesionalisme dan komitmen content creator terhadap konten dan karya-karyanya. Hal Ini dapat meningkatkan kepercayaan para audiens.
  • Hak Eksklusif
    Content creator memiliki hak eksklusif untuk pemanfaatan mereknya dalam berbagai jenis konten, produk, atau layanan yang ditawarkan. Pendaftaran merek dapat meningkatkan nilai komersial atas penggunaan merek tersebut.
  • Ekspansi dan Lisensi
    Jika content creator ingin mengekspansi bisnis atau merilis baik produk maupun konten terkait, maka merek yang telah terdaftar tersebut dapat mempermudah lisensi atau bermitra dengan pihak lain.
  • Pengakuan Hukum
    Dengan terdaftarnya suatu merek, maka merek tersebut telah diakui dan sah secara hukum atas hak kepemilikannya, serta dapat digunakan sebagai upaya hukum jika terjadi pelanggaran merek.

Bagaimana Ketentuan dan Prosedur Pendaftarannya?

Untuk pendaftaran nama panggung content creator sebagai merek, pemohon dapat mengajukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Contoh merek yang diajukan
  • Surat kuasa (jika diperlukan)
  • Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek jasa yang akan digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis
  • Daftar layanan atau jasa yang diberi merek

Pendaftaran merek dapat dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang tersedia. Apabila permohonan diterima, maka DJKI akan menjalankan pemeriksaan dan mengumumkan permohonan dalam berita resmi merek.

Sekian pembahasan terkait perlindungan merek atas nama panggung bagi content creator. Percayakan pada Kami jika Anda hendak mendaftarkan merek atau berkonsultasi dalam kepengurusannya.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran merek. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Jurnal

Rendy Alexander, Penerapan Prinsip “First to File” Pada Konsep Pendaftaran Merek di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 10, No. 9, Tahun 2022.

Damar Ramadhanna Tanjung, Penerapan Prinsip First to File dalam Sengketa Merek Terkenal, Law, Development & Justice Review, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 6, No. 2, (Agustus 2023).

Internet

Dr. Justisiari P. Kusumah, S.H., M.H., First to File atau First to Use, Indonesia Anut yang Mana?, https://www.hukumonline.com/klinik/a/ifirst-to-file-i-atau-ifirst-to-use-i–indonesia-anut-yang-mana-lt62e7a7ed3521a/ (online), diakses pada 1 April 2024.

Smartlegal.id, Cara Menjadi Content Creator: Daftarkan Namamu Sebagai Merek!, https://smartlegal.id/hki/merek/2023/06/21/cara-menjadi-content-creator-daftarkan-namamu-sebagai-merek/, (online), diakses pada 1 April 2024.

Mariska, Punya Nama Panggung, Content Creator Ternyata Perlu Daftar Merek!, https://kontrakhukum.com/article/content-creator-daftar-merek/ (online), diakses pada 1 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *