Nama domain vs merek merupakan konflik antara domain name dan merek terjadi ketika nama domain yang dipilih seseorang atau sebuah perusahaan bertentangan dengan hak kekayaan intelektual milik orang lain, terutama merek dagang.
Hal ini menjadi salah satu isu yang sering terjadi di dunia teknologi informasi dan komunikasi, karena pertumbuhan internet dan penggunaan domain name sebagai alamat situs web yang unik.
Kasus-kasus seperti klikBCA dan Mustika Ratu merupakan contoh konflik domain name yang terjadi di Indonesia.
Di masa depan, potensi konflik domain name diperkirakan akan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan start-up dan e-commerce.
Pengertian Nama Domain
Nama domain adalah alamat unik yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web di internet. Contohnya, nama domain “google.com” merupakan alamat dari website Google.
Sebagai alamat unik, nama domain harus dipilih dengan cermat agar mudah diingat oleh pengunjung dan tidak terjadi konflik dengan nama domain lain yang sudah terdaftar.
Konflik nama domain sering terjadi karena tidak ada jaminan bahwa nama domain yang diinginkan akan tersedia.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan atau individu yang ingin membuat situs web untuk memikirkan nama domain yang tepat dan unik.
Nama domain juga merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, seperti merek dagang. Hal ini menyebabkan banyak konflik antara nama domain dan merek dagang, terutama jika nama domain yang dipilih mirip atau sama dengan merek dagang yang sudah terdaftar.
Untuk menghindari masalah seperti ini, perusahaan atau individu yang ingin membuat situs web harus memastikan bahwa nama domain yang dipilih tidak bertentangan dengan hak kekayaan intelektual orang lain.
Terdapat beberapa jenis nama domain, seperti “.com” yang merupakan domain umum yang bisa digunakan oleh siapa saja, “.edu” yang hanya bisa digunakan oleh lembaga pendidikan, dan “.gov” yang hanya bisa digunakan oleh pemerintah.
Ada juga nama domain yang terkait dengan negara, seperti “.id” untuk Indonesia, “.us” untuk Amerika Serikat, dan “.au” untuk Australia.
Pendaftaran nama domain bisa dilakukan melalui registrar domain, yang merupakan perusahaan yang mengelola pendaftaran nama domain dan menjamin keunikan nama domain. Biaya pendaftaran nama domain biasanya tergantung dari jenis nama domain yang dipilih, dan bisa berubah setiap tahunnya.
Nama domain merupakan bagian penting dari situs web, karena merupakan alamat unik yang akan menjadi identitas situs tersebut di internet.
Memilih nama domain yang tepat dan unik akan membantu situs web tersebut terlihat profesional dan mudah diingat oleh pengunjung.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa nama domain yang dipilih tidak bertentangan dengan hak kekayaan intelektual orang lain, agar tidak terjadi konflik.
Pengertian Merek Dagang
Merek adalah simbol atau tanda yang digunakan oleh perusahaan atau individu untuk mengidentifikasi produk atau jasa yang ditawarkan.
Merek biasanya terdiri dari nama, logo, atau kombinasi keduanya, yang digunakan untuk menunjukkan asal-usul produk atau jasa tersebut.
Merek merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual, yang bertujuan untuk melindungi kepentingan perusahaan atau individu yang memiliki merek tersebut.
Merek juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan atau individu tersebut dengan produk atau jasa lainnya.
Sengketa Domain VS Merek
Menurut Charlotte Waelde, terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum dalam bidang hukum merek akibat penggunaan nama domain di internet, yaitu:
(a) munculnya perselisihan jika pihak ketiga sengaja mendaftarkan nama domain yang dianggap akan diminati banyak orang;
(b) munculnya perselisihan jika pihak ketiga mendaftarkan nama domain yang sama atau mirip dengan orang lain dengan tujuan untuk digunakan sendiri oleh pendaftar tersebut; dan
(c) pendaftaran nama domain oleh pihak ketiga berdasarkan merek yang dimilikinya, yang tidak disadari memiliki kesamaan dengan merek perusahaan lain, namun dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda.
Dalam UU ITE, penggunaan nama domain tidak diizinkan jika melanggar hak orang lain, termasuk hak merek terdaftar.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, ia dapat mengajukan pembatalan nama domain tersebut dengan menggunakan instrumen pelanggaran merek.
Dengan demikian, salah satu cara menyelesaikan sengketa nama domain adalah dengan menggunakan instrumen pelanggaran merek.
Pengaturan lebih rinci mengenai sengketa nama domain diatur dalam PP No.82/2012.
Penyelesaian sengketa nama domain dapat dilakukan oleh Registri Nama Domain (Pasal 75 ayat (3) PP 82/2011) melalui PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa domain melalui panel PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).
Menurut PANDI, sengketa domain diartikan sebagai keadaan di mana satu pihak merasa haknya dilanggar oleh pihak lain atas nama domain terdaftar, tetapi tidak termasuk perselisihan mengenai konten dan/atau pengelolaan atas nama domain tersebut.
Namun, tidak semua sengketa nama domain dapat diselesaikan melalui PANDI.
Sengketa nama domain yang dapat diselesaikan melalui PANDI adalah:
Perselisihan nama domain yang terkait dengan merek
Perselisihan nama domain yang terkait dengan merek dapat ditunjukkan dengan keadaan-keadaan sebagai berikut:
- nama domain yang sama dengan atau mirip dengan merek yang dimiliki oleh pemohon; dan
- termohon tidak memiliki hak dan/atau kepentingan sah atas nama domain tersebut;
dan nama domain telah didaftarkan atau digunakan oleh termohon dengan sikap yang tidak baik, yang dapat ditunjukkan oleh kondisi-kondisi berikut, terutama termasuk namun tidak terbatas pada:
(1) nama domain didaftarkan dengan tujuan untuk mencegah pemilik merek menggunakan nama domain tersebut; atau
(2) nama domain didaftarkan dengan tujuan mengganggu atau merusak kegiatan usaha dari lawan bisnis (kompetitor);
(3) pendaftaran dan penggunaan nama domain dimaksudkan secara sengaja untuk menarik pengguna internet ke situs atau lokasi online lainnya untuk keuntungan materiil/finansial yang tidak sah; atau
(4) pendaftaran nama domain dengan maksud untuk dijual, disewakan, atau ditransfer kepada pemohon sebagai pemilik merek/layanan atau kepada lawan bisnis (kompetitor) pemohon untuk suatu keuntungan materiil/finansial. Pemohon harus membuktikan bahwa ketiga unsur tersebut terpenuhi.
Sumber: