Berita Hukum Legalitas Terbaru

Sudah Siapkah Regulasi Kita Melindungi Teknologi Blockchain Di Indonesia?

Ilustrasi Teknologi Blockchain dalam Jasa Keuangan

Sah! – Blockchain udah bukan hal asing lagi dipakai buat crypto, sertifikat tanah digital, sampai rantai pasok logistik. Tapi di tengah hype teknologi ini, ada satu pertanyaan penting: “Gimana sih perlindungan hukumnya di Indonesia?”

Apa Itu Blockchain dan Kenapa Penting?
Blockchain adalah teknologi pencatatan digital yang tersebar (decentralized), transparan, dan sulit dimanipulasi. Teknologi ini dianggap punya potensi besar untuk berbagai sektor:

  • Keuangan (misalnya: crypto & tokenisasi aset)
  • Pemerintahan (dokumen publik, sertifikat tanah)
  • Logistik (tracking supply chain)

Tapi, karena sifatnya yang terdesentralisasi dan lintas negara, blockchain menantang sistem hukum yang selama ini terpusat.

Regulasi Terkait Blockchain di Indonesia
Belum ada UU khusus tentang blockchain. Tapi perlindungan hukum bisa ditelusuri dari beberapa regulasi berikut:

  1. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 & perubahannya)
    • Mengatur keabsahan dokumen elektronik
    • Digunakan sebagai dasar hukum penggunaan blockchain untuk kontrak pintar (smart contract)
  2. UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)
    • Melindungi data pribadi pengguna teknologi blockchain
  3. Peraturan BAPPEBTI (khusus untuk aset kripto)
    • Mengatur perdagangan crypto sebagai komoditas berbasis blockchain

Tantangan Perlindungan Hukum Blockchain

  • Ketiadaan Regulasi Khusus: Belum ada UU yang spesifik atur teknologi blockchain secara menyeluruh.
  • Aspek Yurisdiksi Internasional: Transaksi lintas negara menyulitkan penegakan hukum.
  • Anonimitas dan Privasi: Sulit menelusuri pelaku bila terjadi pelanggaran.

Upaya Menuju Regulasi yang Lebih Kuat

  • Draft RUU Teknologi Digital sedang disiapkan untuk merespons perkembangan teknologi, termasuk blockchain.
  • Kolaborasi Pemerintah & Akademisi untuk menyusun panduan etis dan teknis penggunaan blockchain.
  • Teknologi blockchain menjanjikan efisiensi dan transparansi, tapi tetap butuh kerangka hukum yang jelas. Regulasi yang kuat bukan untuk menghambat inovasi, tapi justru memastikan penggunaannya tetap aman, legal, dan bertanggung jawab.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber Referensi:

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
  • https://bappebti.go.id

WhatsApp us

Exit mobile version