Sah! – Komnas HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia telah dilanggar dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan lebih dari 200 anak meninggal akibat mengonsumsi obat sirop beracun.
Komnas HAM juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan hasil ini dalam gugatan class action yang masih berlangsung.
Sejak tanggal 15 Desember 2022, gugatan ini merupakan salah satu cara keluarga korban yang terus memperjuangkan keadilan dan pertanggung jawaban pemerintah. Di antara mereka ada yang masih berjuang untuk anak-anaknya pulih.
Keluarga korban dapat melakukan gugatan perdata secara kolektif menurut Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen. Mereka dapat mengambil inisiatif dengan mengajukan gugatan bersama atau perwakilan kelompok (class action) ke pengadilan atas kerugian yang telah mereka alami, baik yang bersifat materiil maupun non-materiil.
Nah, dalam pembahasan kali ini, Sobat Sah akan memahami apa itu gugatan class action melalui kasus keracunan obat sirup. Simak penjelasannya!
Kronologi Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus gagal ginjal akut yang signifikan dimulai pada Januari 2022, ketika ada 2 kasus di Indonesia. Kemudian pada bulan Maret ada 2 kasus lagi, dan pada bulan Mei ada 6 kasus lagi sehingga totalnya 10 kasus.
Jumlah kasus meningkat lagi menjadi 9 kasus pada bulan Juni dan Juli, dan jumlah kasus meningkat menjadi 37 kasus pada bulan Agustus.
Pada bulan September 2022, Kementerian Kesehatan menerima laporan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan beberapa rumah sakit bahwa jumlah kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) atau Luka Ginjal Akibat (AKI) telah meningkat.
Pada awalnya, tim yang menyelidiki kasus ini menduga bahwa ini terkait dengan infeksi dan efek positif COVID-19. Namun, setelah pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, ditemukan bahwa alasannya berasal dari suatu senyawa toksin yang dibuat oleh produsen obat.
Pada tanggal 28 September 2022, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut (GGA) pada Anak. Keputusan ini ditujukan kepada semua fasilitas kesehatan dan seluruh dinas kesehatan.
Pada tanggal 10 Oktober, pemerintah dengan cepat mengirimkan obat Antidotum Fomepizole, yang digunakan untuk mengobati gangguan ginjal akut yang sedang terjadi di Indonesia.
Pada bulan Oktober, Kementerian Kesehatan juga mengambil sampel darah, urin, dan obat yang dikonsumsi pasien. Mereka bekerja sama dengan BPOM dan Polri untuk melakukan pemeriksaan sampel obat dan obat yang dikonsumsi pasien.
Sehubungan dengan temuan penelitian, pada 20 Oktober, BPOM mengeluarkan surat edaran tentang kontaminasi sirup obat yang mengandung senyawa toksin Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Kemudian mengeluarkan daftar obat yang dapat dikonsumsi oleh pasien yang mengalami gagal ginjal akut.
Pada tanggal 23 Oktober, BPOM mengeluarkan penjelasan tentang hasil pengawasan sirup obat yang tidak mengandung bahan kimia seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol dalam daftar obat yang dikonsumsi oleh pasien yang menderita Gangguan Ginjal Akut (GGA).
Upaya Gugatan Class Action
Keluarga korban pertama kali mengajukan gugatan terhadap pemerintah dan delapan perusahaan farmasi setelah lebih dari 200 anak Indonesia meninggal karena gagal ginjal akut. Gugatan ini diajukan pada 15 Desember 2022.
Mereka menuntut kompensasi sebanyak Rp3 miliar untuk setiap anak yang meninggal dan sekitar Rp2 miliar untuk setiap anak yang sakit.
Menurut kuasa hukum Siti Habiba, yang mewakili 42 korban, gugatan tersebut bukan hanya menuntut kompensasi tetapi juga bertujuan untuk memperbaiki sistem sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Adapun, para tergugatnya seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Mega Setia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, PT Tirta Buana Kemindo, CV Samudera Chemical, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, serta Kementerian Keuangan yang turut menjadi tergugat.
Pada tanggal 21 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menerima gugatan ini, yang membuat para keluarga korban merasa lega dan terharu.
Pada tanggal 2 Oktober 2023, semua keberatan yang diajukan oleh para tergugat ditolak oleh hakim. Persidangan masih berlangsung.
Habiba menganggap proses pengadilan sejauh ini “cukup objektif”. Dia berharap gugatan ini akan memberikan keadilan kepada korban.
Pengertian dan Konsep Gugatan Class Action
Salah satu upaya untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa hukum adalah konsep gugatan kelompok, yang juga dikenal sebagai Class Action.
Konsep ini memungkinkan kelompok masyarakat untuk menggunakan seorang perwakilan untuk mengajukan gugatan melalui peradilan perdata untuk mencari keadilan dan meminta ganti rugi atau tindakan tertentu.
Gugatan ini dapat diajukan atas dasar kesamaan masalah hukum, fakta hukum, dan kesamaan kepentingan untuk memperoleh ganti rugi atau tindakan tertentu dari pihak tergugat melalui proses peradilan perdata.
Setidaknya terdapat dua dasar hukum class action setingkat undang-undang, yaitu UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen.
Salah satu tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup adalah untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Adapun, dalam UU Perlindungan Konsumen mengakui gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan dan memiliki kepentingan yang sama, salah satunya dengan bukti transaksi.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan Class Action
Pada dasarnya syarat-syarat mengajukan gugatan class action adalah sebagai berikut.
- Kelompok harus banyak anggota karena jika gugatan dilakukan secara terpisah atau bersama-sama dalam satu gugatan, hal itu tidak efektif dan efisien;
- Adanya fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan, dan jenis tuntutan yang sama di antara perwakilan kelompok dan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok bertindak jujur dan bersungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan anggota kelompok mereka;
- Jika advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya, hakim dapat memerintahkan wakil kelompok untuk menggantikan advokat.
Prosedur Pengajuan Gugatan Kelompok
1. Surat Gugatan
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2002, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:
- identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu;
- keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan terkait kewajiban melakukan pemberitahuan;
- posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan rinci;
- dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara distribusi ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok termasuk usulan untuk membentuk tim atau panel yang membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi.
2. Sertifikasi Gugatan
Setelah gugatan diajukan, hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan. Jika gugatan dinyatakan sah, hakim akan memerintahkan penggugat membuat model pemberitahuan untuk digunakan oleh anggota kelompok.
3. Pemberitahuan Anggota Kelompok
Untuk memberi tahu anggota kelompok, pemberitahuan dapat dikirim melalui berbagai jenis media, seperti kantor pemerintahan, media cetak, dan elektronik, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang telah diidentifikasi dengan persetujuan hakim.
4. Isi Pemberitahuan
Pemberitahuan harus mencakup informasi seperti nomor gugatan, penjelasan kasus, definisi kelompok, konsekuensi menjadi anggota kelompok, kemungkinan keluar, alamat untuk mengajukan pernyataan keluar, dan jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Menilik Perjuangan Gugatan Class Action dalam Kasus Keracunan Obat Sirup, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
https://heylaw.id/blog/mengenal-gugatan-kelompok-class-action-dalam-hukum-indonesia
https://heylaw.id/blog/obat-sirup-penyebab-gagal-ginjal-akut