Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Mengenal Perbedaan antara Pajak dan Retribusi pada Hukum Pajak di Indonesia

pajak dan retribusi

Sah! – Ketika kita sedang berpergian ke pasar menggunakan kendaraan bermotor pasti kita memarkirkan kendaraan bermotor kita di lahan yang telah disediakan untuk parkir.

Apakah kalian pernah melihat atau memperhatikan sebuah tiang yang berisi informasi mengenai tarif parkir bagi setiap jenis kendaraan bermotor yang diatur oleh pemerintah setempat?.

Dan pada saat ketika kita menggunakan layanan kebersihan sampah dan membayar sejumlah uang kepada institusi yang menyediakan pelayanan publik terkait, apakah pembayaran yang dilakukan tersebut termasuk ke dalam kategori jenis pajak pada saat kita membayarkannya atau justru tergolong kedalam jenis retribusi? apa yang menjadi pembeda dari keduanya?.

Sebelum membahas mengenai apa yang menjadi titik perbedaan antara pajak dan retribusi, maka terlebih dahulu mari untuk mengetahui apa saja jenis sumber dari pendapatan negara.

Sumber pendapatan negara, dapat digolongkan menjadi dua jenis yakni Pajak dan Pendapatan Negara yang Bukan Pajak.

Pertama, berbicara mengenai pajak, tidak dipungkiri bahwa sumber utama dalam pendapatan negara adalah pajak.

Dikarenakan pajak merupakan suatu kewajiban dari setiap badan hukum maupun warga negara yang tinggal di wilayah negara tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pajak sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yakni:

‘’Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’’.

Adapun yang menjadi contoh dari pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangungan, dll.

Kedua, Pendapatan Negara yang Bukan Pajak, adalah jenis pemasukan yang menjadi pemasukan bagi negara tersebut yang tidak termasuk kedalam kategori pajak.

Adapun yang termasuk dari kategori dari Pendapatan Negara yang Bukan Pajak yakni Keuntungan yang berasal dari BUMN/BUMN, retribusi, hibah, denda, cukai.

Berdasarkan definisi sebagaimana dijelaskan diatas sangatlah jelas yang menjadi perbedaan utama yang tampak di antara Pajak dan Retribusi adalah: Pertama, Pajak merupakan satu kesatuan yang terpisahkan yang menjadi sumber utama dalam pendapatan negara, sedangkan retribusi merupakan bagian dari pendapatan negara yang bukan termasuk ke dalam pajak.

Kedua, jika ditinjau dari sumber hukum landasan mengenai pajak diatur oleh Undang-Undang sedangkan landasan mengenai retribusi itu diatur berdasarkan peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau bisa juga berasal dari peraturan pemerintah daerah.

Ketiga, terkait dengan kontraprestasi/hubungan timbal balik yang didapatkan, para pembayar pajak akan mendapat kontraprestasi secara tidak langsung oleh pemerintah dikarenakan kontraprestasi akan dibayarkan kelak dalam waktu yang tidak ditentukan, berdasarkan hal ini kita tidak tau kemana uang pajak yang kita bayarkan akan dipergunakan atau ditunjukkan, namun uang itu bisa saja digunakan terhadap pembangunan fasilitas umum, pembangunan jalan raya, dll.

Sedangkan retribusi, kontraprestasi yang dilakukan antara pihaknya adalah nyata dan langsung ditujukan kepada pihak terkait misalnya terkait dengan retribusi sampah, ketika kita membayarkan uang retribusi sampah kepada institusi yang menyediakan pelayanan publik terkait, maka kontraprestasi atau hubungan timbal balik yang kita dapatkan dari pemerintah setelah membayar uang retribusi adalah lingkungan atau halaman sekitar rumah kita akan menjadi bersih, dan inilah maksud dari perbuatan nyata dan hanya terpaut pada orang terkait saya

Keempat, ditinjau dari segi sistem kewajiban pelaksanaan, pelaksanaan pembayaran pajak dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang yang mana menjadi kewajiban bagi setiap perorangan dan badan hukum yang termasuk kategori wajib bayar pajak untuk membayarnya, jika tidak, maka si pembayar akan mendapatkan hukuman, hukuman yang sering diberikan adalah hukuman berupa sanksi denda.

Sedangkan retribusi, sistem pemaksaan pelayanannya hanya ditujukan bagi perorangan atau badan hukum yang menggunakan fasilitas publik atau layanan pemerintah saja.

Itulah pembahasan terkait dengan Pajak dan Retribusi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.

Author: Putri Ariqah

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *