Sah! – Sudah menjadi rahasia dan syarat umum bahwa setiap orang yang memiliki keinginan untuk membuka dan menjalankan suatu usaha, maka satu hal yang wajib untuk dipersiapkan lebih dulu adalah modal.
Setiap seseorang yang mengatakan bahwa dirinya ingin membuat suatu perusahaan, maka salah satu respon yang kemungkinan besar terucap dari beberapa kerabat disekitarnya adalah, “Darimana mendapatkan modalnya untuk membuat perusahaan tersebut?”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan sebuah modal adalah dana yang bisa digunakan sebagai induk atau pokok untuk berbisnis, melepas uang, dan sebagainya.
Dalam arti lain, modal adalah sebuah harta benda yang dapat berupa barang atau dana atau sebagainya yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan sesuatu yang nanti pada akhirnya dapat menambahkan kekayaan atau keuntungan bagi pemilik harta benda tersebut.
Salah satu pakar administrasi negara juga mengungkapkan pandangannya terkait pengertian dari modal. Drs. Moekijat menjelaskan bahwa modal adalah semua hal yang dimiliki oleh perusahaan. Mulai dari uang tunai, kredit, hak dalam membuat, paten, mesin untuk operasional, inventaris kantor, aset digital, properti, sarana usaha, brand, sumber daya, dan semua hal yang termasuk ke dalam sesuatu yang berharga namun tidak bisa dibagi.
Modal memiliki posisi yang sangat fundamental bagi sebuah perusahaan. Apabila suatu perusahaan tidak memiliki biaya operasional atau modal yang cukup, maka setiap kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan tidak akan berjalan dengan baik. Dengan modal yang cukup, maka perusahaan dapat terus beroperasi dan dapat meraup keuntungan.
Perseroang Terbatas (PT) sebagai suatu usaha yang berbadan hukum juga sebelum seseorang mendirikannya, diperlukannya sebuah modal.
Perseroan Terbatas /(PT) sendiri terdiri dari dua kata, yaitu perseroan dan terbatas. Perseroan meurujuk pada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Saham-saham ini yang menjadi modal dasar dari PT. Dan, terbatas merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang terbatas, hanya pada nilai nominal saham yang ia miliki.
Jika dilihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka terdapat 3 jenis modal dalam Perseoran Terbatas. Apa saja ya jenis-jenis modal itu? Berikut beberapa yang harus kita ketahui, diantaranya:
1. Modal Dasar
Modal dasar atau dapat disebut sebagai nominal capital merupakan jumlah modal yang disebutkan di dalam anggaran dasar (AD) Perseroan Terbatas (PT) dan sumber lain menyebutkan bahwa anggaran dasar sendiri itu yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan sebagai modal dasar.
Dikutip dari halaman website hukumonline.com, dijelaskan bahwa berdasarkan pada Pasal 32 UUPT menyebutkan bahwa:
(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana pada ayat (1)
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun, hadirnya Pasal 109 angka 3 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 32 UUPT, mengatur:
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan
(2) Besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasr perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, yang mengatur bahwa modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pendirian PT tidak lagi menetapkan batas minimum modal dasar.
Adapun pengecualian, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh dari usaha yang dikecualikan tersebut adalah perusahaan yang bergerak pada bidang asuransi. Misalnya, perusahaan asuransi tersebut menentukan modal dasar saat pendirian berjumlah minimal 2 milyar, maka modal dasar perusahaan asuransi tidak boleh kurang daripada jumlah tersebut.
2. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan atau yang bisa disebut dengan issued capital/subscribed capital merupakan modal yang telah disanggupi oleh para pendiri ataupun pemegang saham untuk dibayarkan atau disetorkan ke dalam kas persero.
Modal yang ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar Persero dan modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Bukti penyetoran itu agar diakui sah, wajib untuk disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari. Terhitung sejak tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian surat pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan.
3. Modal Disetor
Modal yang disetor atau bisa disebut dengan gestort kapitaal atau paid up capital merupakan sebuah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan kepada pendiri kepada kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
Adapun, definisi lain menyatakan bahwa modal disetor adalah harta kekayaan yang menjamin bagi kreditur atau pihak ketiga yang melakukan perikatan hukum dengan perseroan.
Beberapa sumber menyatakan bahwa modal disetor ini merupakan salah satu kemampuan ekonomi suatu perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan menjadi sebuah prasyarat agar perseroan atau PT tersebut akhirnya dapat disahkan menjadi badan hukum. Modal yang disetor tersebut yang menjadi landasan bahwa sebuah perusahaan PT beroperasional.
Nah, artikel di atas merupakan penjelasan-penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan modal, jenis-jenis modal Perseroan Terbatas (PT), yang diantaranya adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, yang mana masing-masing modal telah memiliki aturannya masing-masing yang dijelaskan pada setiap peraturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah.
Maka untuk terakhir kali, dapat dipertegas lagi bahwa modal merupakan suatu hal yang fundamental dan penting untuk memulai dan membangun sebuah perusahaan, termasuk Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, apabila anda membutuhkan konsultasi dan layanan legalitas usaha untuk kelancaran bisnis yang anda punya, dengan terbuka, anda dapat mengunjungi situs website atau halaman sah.co.id.
Sah! Indonesia hadir sebagai layanan legalitas usaha dan konsultasi hukum bisnis dan siap membantu proses legalitas usaha anda!
Source:
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Internet:
https://virtualofficescbd.id/blog/kenali-jenis-modal-dalam-pt