Putusan Sela menurut pasal 185 Ayat 1 HIR (Pasal 196 Ayat 1 Rbg), sekalipun harus diucapkan di dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam berita acara persidangan.
Disamping ketentuan yang termuat di dalam Pasal 185 Ayat 1 HIR yang membedakan antara putusan akhir dan putusan yang bukan akhir, terdapat Putusan Praeparatoir sebagai putusan persiapan dari putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir.
Selain itu terdapat Putusan Interlocutoir sebagai putusan yang isinya memerintahkan pembuktian, misalnya pemeriksaan untuk pemeriksaan saksi atau pemeriksaan setempat.
Adapun dua putusan lainnya yakni Putusan Insidentiil yang merupakan putusan yang berhubungan dengan pokok perkara seperti misalnya putusan yang membolehkan seseorang untuk dapat bergabung dalam suatu perkara seperti vrijwaring, voeging atau tussenkomst.
dan Putusan Provisionil yang merupakan putusan yang dikeluarkan oleh hakim untuk menjawab dari tuntuan provisionil yakni suatu permintaan oleh pihak yang bersangkutan untuk sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Itulah pembahasan terkait dengan membedakan putusan yang dikeluarkan Hakim pada proses persidangan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2010.