Sah! – PNS memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Sebagai aparatur negara, mereka diikat oleh berbagai aturan hukum dan kode etik yang bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
Salah satu isu yang sering menjadi perbincangan adalah terkait batasan-batasan PNS dalam melakukan kegiatan di luar pekerjaannya, termasuk kepemilikan usaha.
Dalam era yang semakin dinamis dan penuh peluang bisnis, banyak PNS yang mempertimbangkan untuk memiliki usaha sebagai bentuk investasi atau sebagai langkah untuk meningkatkan penghasilan.
Namun, keinginan untuk mendirikan atau memiliki PT atau CV kerap terbentur dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Mengingat bahwa PNS diwajibkan untuk mematuhi aturan yang membatasi mereka dalam kegiatan usaha tertentu, muncul pertanyaan: Apakah PNS diperbolehkan untuk memiliki usaha berbentuk PT atau CV?
Artikel ini akan membahas regulasi yang mengatur keterlibatan PNS dalam kepemilikan usaha, menelusuri dasar hukum yang berlaku, serta mengevaluasi apakah terdapat pengecualian atau persyaratan khusus bagi PNS yang ingin memiliki PT atau CV.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang regulasi ini, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi PNS yang ingin berinvestasi di sektor usaha tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
PNS Sebagai Bagian dari ASN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 1 dijelaskan bahwa ASN adalah profesi yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pasal 3 menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Pasal 4 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan menjalankan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, yang termasuk kategori ASN mencakup PNS dan PPPK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut
Apakah PNS boleh Memiliki Usaha?
Saat ini, tidak ada ketentuan tegas yang melarang PNS memiliki usaha sampingan, baik dalam Undang-Undang ASN maupun PP 94 Tahun 2021. Dahulu, larangan bagi PNS untuk berwirausaha tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 30 Tahun 1980, yang melarang keterlibatan PNS dalam usaha swasta, termasuk mendirikan atau memiliki PT dan CV.
Namun, aturan ini dicabut dengan terbitnya PP Nomor 53 Tahun 2010 dan kemudian diperkuat lagi melalui PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengizinkan PNS mendirikan atau memiliki perusahaan berbentuk PT dan CV.
PT sendiri adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, yang modalnya berbentuk saham. Sementara itu, CV adalah persekutuan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk tujuan tertentu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda di antara para pemilik.
Pemerintah mencabut larangan ini dengan dasar bahwa ketentuan yang membatasi kepemilikan usaha sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pemerintah menilai bahwa PNS berhak untuk meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung peran PNS dalam memajukan ekonomi melalui wirausaha.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan mendorong PNS untuk memiliki usaha sampingan sebagai salah satu sumber pendapatan alternatif yang bersifat non-keuangan negara, yang diharapkan dapat menunjang kesejahteraan ASN, khususnya sebagai dana tambahan saat memasuki usia pensiun.
Bagaimana Regulasi PNS dalam Berusaha?
Meskipun kini PNS diizinkan memiliki usaha sampingan, mereka tetap harus mematuhi aturan tugas dan disiplin ASN. Pasal 23 UU ASN dan Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa PNS wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Artinya, mereka diizinkan menjalankan usaha, namun pekerjaan sebagai pegawai pemerintah tetap menjadi prioritas utama.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS juga mengatur agar PNS menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan ini menekankan bahwa meskipun PNS boleh berwirausaha, mereka harus tetap mematuhi norma dasar ASN.
Dalam hal ini, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur beberapa batasan agar usaha yang dijalankan PNS tetap sesuai dengan prinsip ASN, yakni:
1. Usaha yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, atau kode perilaku ASN.
2. Kegiatan usaha tidak boleh melanggar hari dan jam kerja yang sudah ditetapkan.
3. PNS pemilik usaha wajib melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN bagi jabatan tertentu, atau LHKASN bagi seluruh PNS yang wajib lapor.
4. Usaha tidak boleh menyebabkan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan atau tugas sebagai ASN.
5. PNS tetap harus memprioritaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negara sehingga usaha yang dijalankan tidak boleh mengganggu kinerja mereka.
Dengan peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa walaupun PNS memiliki kesempatan berwirausaha, tugas pokok sebagai ASN tetap menjadi tanggung jawab utama yang harus mereka junjung tinggi.
Sebagai penutup, dengan semakin terbukanya peluang bagi PNS untuk berwirausaha, penting bagi setiap ASN yang berencana mendirikan usaha agar memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan PNS dalam bisnis harus tetap mempertimbangkan kepatuhan terhadap disiplin ASN, kode etik, dan aturan pelaporan yang ditetapkan, sehingga usaha yang dijalankan tidak mengganggu tugas pokok mereka sebagai aparatur negara.
Jika Anda berencana mendirikan usaha atau memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, Sah! siap membantu Anda mengurus segala kebutuhan legal, termasuk izin HAKI dan pendaftaran hak cipta. Dengan layanan profesional dan terpercaya, kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran bisnis atau lembaga Anda sehingga dapat berjalan dengan tenang dan sesuai hukum.
Untuk konsultasi atau bantuan lebih lanjut, kunjungi website kami di Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Peraturan Perundang-Undangan
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Website
https://tirto.id/bolehkah-pns-memiliki-cv-atau-pt-gRtd
https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-pns-punya-usaha-sampingan-lt4f59ecd4a53fb
https://brebeskab.bps.go.id/id/news/2024/09/06/705/apakah-pns-boleh-wirausaha–.html