Berita Hukum Legalitas Terbaru

Memahami Perbedaan Merek dan PT Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Smiling adult businessman at table with gadgets holding presentation

Sah!-  Perbedaan merek dan pt seringkali menjadi pertanyaan, Merek Merujuk pada nama, logo, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan dari sebuah perusahaan. 

Sedangkan, PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum untuk menjalankan bisnis di Indonesia.

Pengertian Merek

Merek, atau merek, adalah nama, istilah, desain, simbol, atau fitur lain apa pun yang mengidentifikasi produk atau layanan penjual sebagai pembeda dari produk atau layanan penjual lainnya. 

Merek dapat berupa kombinasi kata, suara, atau desain yang digunakan perusahaan untuk membedakan produk atau perusahaannya di pasar.

Tujuan utama dari sebuah merek adalah:

  • Untuk mengidentifikasi sumber produk atau layanan. Misalnya, merek “Coca-Cola” membantu konsumen mengidentifikasi sumber minuman tersebut.
  • Untuk membedakan produk atau jasa dari pesaing. Merek yang kuat seperti Apple memungkinkan pelanggan mengenali produknya dari produk elektronik serupa yang dibuat oleh perusahaan lain.

Secara keseluruhan, merek memungkinkan konsumen untuk mengidentifikasi dan membangun hubungan dengan perusahaan yang bertanggung jawab atas produk atau layanan tersebut.

Definisi PT

PT, atau Perseroan Terbatas, adalah perseroan terbatas di Indonesia. Merupakan badan usaha sah yang terpisah dan terpisah dari pemegang sahamnya.

Beberapa karakteristik utama PT meliputi:

  • Status PT memperbolehkan tanggung jawab terbatas, artinya pemegang saham perusahaan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkannya pada perusahaan tersebut. Aset pribadi mereka terlindungi jika perusahaan bangkrut.
  • PT adalah badan hukum independen yang dapat mengadakan kontrak, memiliki aset, berhutang, menuntut dan digugat.

PT menetapkan struktur perusahaan formal untuk suatu perusahaan memungkinkan perlindungan tanggung jawab terbatas di Indonesia. Status hukum PT memberikan kredibilitas dan perlindungan hukum bagi usaha menengah hingga besar

Status resmi

Merek dan PT memiliki status hukum yang sangat berbeda di Indonesia.

Sebuah merek (merek) tidak dianggap sebagai badan hukum tersendiri. Ini hanyalah merek dagang, logo, atau nama merek yang digunakan untuk mengidentifikasi produk atau layanan perusahaan.

Merek tidak memiliki hak hukum apa pun dan tidak dapat membuat kontrak, memiliki aset, berhutang, membayar pajak, atau dituntut. Ini adalah aset pemasaran tidak berwujud yang dimiliki oleh badan hukum seperti perusahaan atau individu.

Sebaliknya, Perseroan Terbatas (PT) badan usaha sah yang diakui berdasarkan Hukum Perusahaan Indonesia. PT mempunyai status badan hukum yang berarti dianggap sebagai “badan” hukum yang terpisah dari pemilik dan pengelolanya. 

PT dapat menandatangani kontrak, mengambil pinjaman, membeli aset, mempekerjakan karyawan, membayar pajak, menuntut dan digugat. PT menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas kepada pemilik dan pemegang sahamnya. 

Secara keseluruhan PT adalah badan hukum independen sedangkan merek hanyalah sebuah konsep pemasaran abstrak tanpa landasan hukum.

Kepemilikan

Sebuah merek atau merek dagang dimiliki oleh individu atau perusahaan dan mewakili identitas merek mereka. Pemilik merek mempunyai hak penuh atas penggunaan merek dagang tersebut dan dapat melisensikan atau menjualnya.

PT atau Perseroan Terbatas (perseroan terbatas) memiliki pemegang saham yang memiliki sebagian perusahaan. Para pemegang saham secara kolektif memiliki PT tetapi secara individu memiliki sebagian saham di perusahaan tersebut. 

Merek tersebut 100% dimiliki oleh siapa pun yang mendaftarkan merek tersebut, sedangkan PT telah membagi kepemilikan di antara banyak pemegang saham potensial sesuai dengan persentase saham yang mereka miliki.

Kewajiban

Sebuah merek tidak mempunyai kewajiban, karena ia hanyalah sebuah nama merek atau merek dagang. Namun, PT (Perseroan Terbatas) mempunyai kewajiban.

PT adalah perseroan terbatas, sehingga dapat berhutang dan mempunyai kewajiban. Beberapa kewajiban yang mungkin dimiliki PT meliputi:

  • Pinjaman bank – PT dapat mengambil pinjaman dari bank dan lembaga keuangan, sehingga menimbulkan kewajiban yang harus dibayar kembali beserta bunganya.
  • Hutang usaha – PT membeli barang dan jasa secara kredit, sehingga menimbulkan kewajiban hutang kepada vendor dan pemasok. Ini harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
  • Hutang pajak – PT memiliki kewajiban perpajakan seperti pajak penghasilan badan yang harus dibayar. Kegagalan membayar pajak mengakibatkan denda.
  • Biaya yang masih harus dibayar – PT mengakumulasikan biaya seperti gaji karyawan dan tagihan utilitas dari waktu ke waktu sebagai kewajiban sampai biaya tersebut dibayar.
  • Deposito pelanggan – Beberapa PT mengharuskan pelanggan untuk membayar deposit yang dianggap sebagai kewajiban sampai layanan diberikan.
  • Kewajiban sewa – Jika PT menyewa ruang atau peralatan kantor, pembayaran sewa di masa depan merupakan kewajiban.

Karena merek hanyalah nama merek atau merek dagang dan bukan badan usaha yang sebenarnya, maka merek tidak mempunyai hutang atau utang usaha, pajak, upah, sewa, atau kewajiban lain apa pun seperti yang dilakukan PT.

Pajak

Merek dan PT mempunyai kewajiban perpajakan yang berbeda secara mendasar di Indonesia.

Merek pada dasarnya berfungsi sebagai nama merek atau merek dagang. Badan ini tidak dianggap sebagai badan hukum yang terpisah, oleh karena itu tidak mempunyai kewajiban perpajakan. Individu atau perusahaan yang memiliki merek untuk membayar pajak relevan.

Sebaliknya, PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum tersendiri yang dibentuk berdasarkan hukum perusahaan Indonesia. PT mempunyai kewajiban membayar pajak atas penghasilan dan kegiatannya. 

Termasuk pajak penghasilan badan yang dikenakan tarif tetap sebesar 25% atas laba bersih tahunan PT.

Struktur PT menciptakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, dan badan ini bertanggung jawab atas pajak perusahaan. Sedangkan merek hanyalah aset kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu atau perusahaan lain.

Kesimpulan

Singkatnya, merek mewakili nama merek atau kekayaan intelektual, sedangkan PT adalah badan usaha formal dengan segala hak dan tanggung jawab sebagai perusahaan berbadan hukum. 

Pendaftaran Merek berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual, sedangkan pembentukan PT menciptakan badan hukum untuk kegiatan komersial.

Apakah Anda ingin membangun bisnis yang sukses dan memiliki merek yang kuat serta badan hukum yang sah?

Sah.co.id hadir sebagai solusi tepat untuk membantu Anda mewujudkan mimpi tersebut. Kami menawarkan layanan lengkap untuk pendaftaran merek dan pembentukan PT yang terpercaya dan profesional.

Dengan Sah.co.id, Anda akan mendapatkan pendaftaran merek yang terjamin dan pembentukan PT yang mudah dan cepat, kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses pendaftaran merek dan pembentukan PT.

Dapatkan konsultasi gratis dan penawaran terbaik untuk pendaftaran merek dan pembentukan PT Anda!

Jangan biarkan keraguan menghambat langkah Anda. Segera hubungi melalui WA di 0851 7300 7406 atau kunjungi laman Sah.co.id dan wujudkan bisnis impian Anda!

Sumber 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Merek (https://www.hukumonline.com/klinik/a/regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia-cl1886/)

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20144/undangundang-nomor-37-tahun-2004/document/)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/41780/perpres-no-44-tahun-2015)

“Memilih Struktur Bisnis yang Tepat: PT, CV, atau Firma?” (https://umkm.kompas.com/read/2022/12/11/111805383/5-langkah-awal-membangun-bisnis-rumahan?page=all)

“Perbedaan PT dan CV: Mana yang Lebih Baik untuk Bisnis Anda?” (https://www.bizhare.id/media/bisnis/perbedaan-cv-dan-pt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *