Berita Hukum Legalitas Terbaru

Masih Mau Jual Ciki Ngebul, Siap-Siap Dengan Sanksinya!

Ilustrasi Ciki Ngebul atau Ice Smoke
Sumber foto: infopublik.id

Sah! –  Fyi, Makanan dengan kandungan bahan kimia berpotensi besar menimbulkan penyakit bagi tubuh jika dikonsumsi terus menerus. Di Indonesia, terdapat makanan dengan kandungan bahan kimia yang dijual bebas, salah satunya jajanan ice smoke atau ciki ngebul.

Ciki ngebul  merupakan makanan yang berbahan dasar puff sereal buah dengan campuran bahan kimia nitrogen cair (liquid nitrogen (LN2)). Makanan ini disajikan dengan tampilan yang menarik, karena terdapat asap pada sereal tersebut, yang dihasilkan nitrogen cair.

Namun, dibalik tampilannya yang menarik hati  dan rasanya yang enak, nitrogen cair yang ikut dikonsumsi menimbulkan bahaya bagi kesehatan tubuh konsumen. Sejumlah korban keracunan akibat mengkonsumsi makanan ini pun telah terkonfirmasi.

Berdasarkan data dari Kementrian kesehatan, terdapat sejumlah kasus keracunan akibat mengkonsumsi jajanan ini diantaranya: 1 kasus di Desa Ngasinan, Kabupaten Ponorogo, Jumlah kasus 23 jiwa dari laporan UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dan 1 kasus dari laporan UGD Rumah Sakit Haji Jakarta.

Tidak heran jika pemerintah Indonesia menghimbau pada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap konsumsi jajanan dengan campuran nitrogen cair.

Imbauan tersebut termaktub pada Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 6 Januari 2023.

Lantas, Bagaimana pengaturan nitrogen cair di Indonesia? apakah dapat dikonsumsi? Kemudian bagaimana tindakan tegas yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha agar tidak menjual jajanan tersebut?  Simak penjelasan di bawah ini ya.

Pengaturan Nitrogen Cair Di Indonesia

Klasifikasi Nitrogen diatur pada lampiran II Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan.

Menurut peraturan tersebut, nitrogen diklasifikasikan  pada bahan penolong dengan kategori bahan kontak pangan pembeku dan pendingin. Bahan penolong disini merupakan bahan yang tidak tergolong perlengkapan yang normalnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan.

Nitrogen cair juga dipergunakan ketika pada tahap pembuatan pangan, sebagai pemenuhan terhadap  tujuan teknologi tertentu. Jadi bukan untuk dicampur sebagai bahan makanan ya sahabat.

Nitrogen tidak memberikan residu pada final product, tetapi  dalam hal tidak ada kesempatan menghilangkannya, residu yang ada pada produk akhir tidak menyebabkan resiko pada kesehatan dan tidak memiliki dampak pada fungsi teknologi.

Prinsip penggunaan bahan penolong adalah bahan itu tidak bereaksi pada produk pangan dan telah ada upaya untuk memusnahkan nitrogen cair pada olahan pangan sehingga tidak memberikan residu pada pangan yang dapat menimbulkan resiko kesehatan.

Penggunaan nitrogen cair sebagai bahan penolong wajib  didasarkan pada kualifikasi mutu dan keamanan. Kualifikasi mutu dan keamanan nitrogen cair dapat dilihat pada Kodeks Makanan Indonesia Tahun 2018, yaitu:

  1. Muatan Oksigen tidak melebihi  1,1% v/v;
  2. Muatan karbon monoksida tidak melebihi  10 µl/
  3. Muatan N2 tidak kurang dari 99,0% v/v;

Karena termasuk sebagai bahan penolong, wajib dicantumkan  label bahan penolong sebagaimana peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan yang terdiri:

  1.     Catatan atau Tulisan  “Bahan Penolong”;
  2.     Kategori Bahan Penolong
  3.     Klasifikasi Bahan Penolong
  4.     Tulisan “Tara Pangan”

Pada intinya, nitrogen adalah  bahan penolong yang lazimnya tidak untuk dikonsumsi secara pangan dan sengaja digunakan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu pada proses pengolahan pangan.

Sanksi Tegas Terhadap Pelaku Usaha yang Menjual Makanan Dengan Campuran Nitrogen Cair Berdasarkan Hukum di Indonesia

Jaminan terhadap pemenuhan standar keamanan  makanan atau jajanan wajib dilaksanakan   pelaku usaha yang didasarkan pada Pasal 86 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 28 Ayat 1 PP Nomor 86 Tahun 2019 Tentang keamanan pangan.

Mengacu pada pasal tersebut, Setiap Orang baik itu yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan diwajibkan untuk mengikuti standar Keamanan dan  Mutu Pangan.

Setiap orang disini merujuk pada orang perseorangan atau badan usaha, baik yang tidak berbadan hukum maupun yang berbadan hukum. Melaksanakan kegiatan memproduksi dan memperdagangkan pangan itu merujuk pada pelaku usaha.

Pelaku usaha merupakan Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang Sesuai Pasal 64 Angka 1 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, pelaku usaha sangat dilarang keras untuk mengedarkan makanan yang tercemar berdasarkan pasal 90 Ayat (1) dan (2) UU Pangan Jo pasal 41 ayat 1 dan 2 PP Keamanan Pangan, berupa pangan yang:

  1.     mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  2.     mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  3.     mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
  4.     mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  5.     diproduksi dengan cara yang dilarang; dan atau
  6.     sudah kedaluwarsa.

Di poin A, telah secara nyata dinyatakan jika makanan yang mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia, dilarang keras untuk diperjual belikan kepada masyarakat.

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Undang-Undang perlindungan konsumen, khususnya pada Pasal 8 Ayat (1) Huruf a.

Pasal tersebut menegaskan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Jika melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana telah disebutkan diatas , maka terdapat tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku usaha berupa sanksi administratif, meliputi:

A. Sudut Pandang UU Nomor 18 Tahun 2012

Berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) dan (2), mengatur sanksi administrasi pada setiap orang yang melanggar kewajiban untuk memenuhi standar pangan dan mengedarkan makanan yang tercemar, diantaranya:

  1.     denda;
  2.     penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  3.     penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  4.     ganti rugi; dan/atau
  5.     pencabutan izin.

B. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Jika melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, maka pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

C. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 64 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana mengatur perubahan atas pasal 140 Undang-Undang Nomor 89 Tahun 2012, menyatakan sanksi terhadap setiap orang yang tidak memenuhi Pasal 86 Ayat 2 UU Nomor 89 Tahun 2012.

Sanksi tersebut meliputi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah) jika mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan.

Kesimpulan

Jajanan ice smoke atau ciki ngebul termasuk dalam klasifikasi makanan yang berbahaya bagi tubuh karena mengandung campuran bahan kimia, yaitu nitrogen cair.

Nitrogen diklasifikasikan  pada bahan penolong dengan kategori bahan kontak pangan pembeku dan pendingin. Bahan penolong disini merupakan bahan yang tidak tergolong perlengkapan yang normalnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan.

Oleh karena termasuk dalam bahan yang berbahaya untuk dicampur ke dalam makanan, maka perdagangan makanan yang mengandung bahan ini dilarang oleh pemerintah.

Selain itu, pelaku usaha wajib untuk memenuhi kewajibannya untuk memenuhi standar kualitas pangan dan juga dilarang untuk memperdagangkan makanan yang mengandung bahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan diatas.

Rumah bersih menyenangkan hati

Terimakasih dan sekian untuk pembahasan kali ini.

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca.

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang keamanan pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Bahan Penolong Dalam Pengolahan Pangan

Jurnal/Artikel

Maharani, N. K. D. T. and Sarjana, I. M. (2023) ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH DALAM TRANSAKSI GADAI OLEH USAHA PERGADAIAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN Ni’, Jurnal Kertha Wicara, 12(04), pp. 217–225.

Website

CNN Indonesia, 2023. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230111162301-20-899102/jabar-tetapkan-darurat-medis-kasus-keracunan-ciki-ngebul
[Accessed 21 Januari 2024].

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, 2023. Standarpangan.pom. [Online]
Available at: https://standarpangan.pom.go.id/dokumen/pedoman/Pedoman_Mitigasi_Risiko_Penggunaan_Bahan_Penolong_Nitrogen_Cair_pada_Pangan_Olahan.pdf
[Accessed 21 Januari 2024].

Heylaw Edu, 2023. Heylaw. [Online]
Available at: https://heylaw.id/blog/jajanan-ciki-ngebul
[Accessed 22 Januari 2024].

Kementerian Kesehatan RI, 2023. sehatnegeriku.kemkes.co.id. [Online]
Available at: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20230111/2642174/hati-hati-nitrogren-cair-pada-ciki-ngebul-ini-bahayanya/
[Accessed 21 Januari 2024].

Nugroho, A. H. d. R. S., 2023. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/29/123000865/ramai-kasus-keracunan-ciki-ngebul-bpom-keluarkan-aturan-penggunaan-nitrogen?page=all
[Accessed 22 Januari 2024].

WhatsApp us

Exit mobile version