Berita Hukum Legalitas Terbaru

Legalitas Produk Terjamin, Saatnya Para Pelaku Usaha UMKM Mengajukan Pendaftaran Merek

Ilustrasi Pendaftaran Merek bagi UMKM

Sah! – Perkembangan globalisasi ekonomi pada saat ini semakin meningkat disebabkan oleh ketentuan perdagangan lokal yang memfasilitasi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya.

Era globalisasi seperti sekarang sangat mendukung para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya masing-masing. Dengan inovasi yang diciptakan para pelaku usaha mendorong eksistensi perekonomian Negara Indonesia.

Pelaku usaha UMKM harus mampu bersaing di era perkembangan teknologi yang begitu pesat seperti saat ini. Guna meningkatkan iklim perekonomian yang baik bagi Indonesia maka wajib sekali perlidungan HKI bagi mereka.

Pendaftaran merek merupakan salah satu dari pendaftaran HKI. Pentingnya pendaftaran merek mampu melindungi persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seharusnya mampu menaikkan pelayanan pemerintah dalam memberdayakan dan memperluas jangkauan pembinaan kepada para pelaku usaha UMKM untuk menghasilkan suatu produk yang berdaya saing tinggi.

Artikel ini akan menjelajahi lebih dalam terkait pendaftaran merek bagi para pelaku usaha UMKM.

Pengertian Hak Atas Merek

Merek merupakan suatu label yang digunakan sebagai suatu ciri khas dari suatu barang dan jasa dan menjadi unsur pembeda dengan usaha yang lain. Hak atas merek akan didapat setelah merek dari suatu barang atau jasa terkait telah berhasil terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan mengenai hak atas merek. Hak atas merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.

Hak atas merek juga mengartikan bahwa pelaku usaha yang telah mendaftarkan merek usahanya maka mempunyai hak untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.  

Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan secara terperinci mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, UMKM seperti yang tertuang dalam Pasal 94 ayat (1).

Merek berperan penting untuk mengembangkan ekonomi global. Eksistensi dari merek juga dapat menjadi acuan pembeda dengan produk atau jasa lainnya. Merek yang belum didaftarkan akan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha terkait sebab persaingan bisnis semakin ketat.

Apabila merek telah didaftarkan, hal ini tentunya akan berpengaruh pada jangkauan pemasaran produk bagi para pelaku usaha UMKM. Dengan pendaftaran merek juga penting sebab merek yang didaftarkan akan memiliki kebabasan menggunakan haknya.

Hak yang dimaksud adalah hak yang mampu memberi keuntungan dalam bentuk royalti, selain itu juga terdapat hak moral yang selalu melekat pada pemilik usaha tersebut.

Adanya merek juga membuat para pelaku usaha menjamin kualitas dari suatu produk atau jasa milik pelaku usaha. Merek tersebut juga bisa mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari pelaku usaha lain yang memiliki itikad tidak baik.

Pendaftaran merek yang telah berhasil maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh hak atas merek yang sah secara hukum. Berdasarkan hukum perdata, hak atas merek memperoleh sifat kebendaan.

Negara akan melindungi secara hukum bagi para pelaku usaha melalui merek yang sudah terdaftar. Perlindungan hukum yang diberikan negara terdiri atas perlindungan merek dalam negeri maupun luar negeri.

Pengajuan pendaftaran merek sangat penting dilakukan guna meminimalisir adanya problematika yang mungkin dapat terjadi ke depannya bagi para pelaku usaha UMKM.

Dengan dilaksanakannya pendaftaran hak atas merek maka legalitas terjamin yang dibuktikan dengan adanya sertifikat merek. Pemerintah mengacu melalui sertifikat ini untuk memberi perlindungan hukum terhadap kasus pelanggaran merek.

Jenis-Jenis Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar

Adapun perlindungan hukum yang diberikan adalah perlindungan bersifat preventif dan represif.

Perlindungan hukum bersifat preventif yang dimaksud adalah perlindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek terkenal.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa ha katas merek adalah ekslusif dari negara kepada pemilik merek yang terdaftar dan akan mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun.

Hal ini mengatikan bahwa apabila pelaku usaha ingin mendapatkan perlindungan merek berdasarkan hukum merek maka merek harus terdaftar terlebih dahulu.

Kedua, perlindungan hukum yang bersifat represif. Perlindungan ini dilakukan apabila terdapat pelanggaran hak atas merek melalui gugatan perdata maupun tuntutan pidana.

Pemilik merek juga dapat mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran merek terhadap kesamaan merek yang telah didaftarkan oleh orang lain.

Alur Pendaftaran Hak Merek bagi UMKM

Dengan mempunyai legalitas atas merek yang dipunya bagi setiap para pelaku usaha UMKM tentunya akan memudahkan mendapat perlindungan terhadap produk atau jasa dari penggunaan pihak pelaku usaha lainnya.

Berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan merek bagi UMKM yang pertama adalah meriset terkait merek yang akan diajukan pendaftarannya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk memastikan bahwa tidak ada kesamaan terhadap merek pihak lain.

Apabila telah pasti bahwa tidak ada kesamaan merek dengan pelaku usaha yang lain, maka pendaftaran merek dapat langsung diajukan melalui DJKI. Pendaftaran merek bagi para pelaku usaha UMKM difasilitasi dengan harga yang terjangkau dibanding dengan merek biasa.

Ketiga, pelaku usaha dapat melengkapi semua dokumen untuk mendaftarkan merek usahanya berupa formulir pendaftaran, bukti pembayaran tarif pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya.

Pelaku usaha dapat menunggu proses pemeriksaan dan pengumuman pendaftaran hak atas merek. Proses ini cukup menghabiskan waktu lama tergantung dengan banyaknya antrean pengajuan permohonan hak atas merek kepada DJKI.

UMKM akan mendapat sertifikat hak atas merek untuk melindungi produk atau jasa yang dipunya. Perlu diketahui bahwa pendaftaran hak atas merek harus diperbarui secara berkala untuk memperpanjang masa berlakunya.

Akibat Hukum yang Timbul Terhadap Merek yang Tidak Terdaftar

Merek yang tidak terdaftar di DJKI maka tidak mempunyai perlindungan hukum. Hal ini sangat berperan untuk menjamin legalitas hak atas merek supaya tidak ditiru dan dipersalahkan oleh pihak lainnya.

Apabila terdapat penyalahgunaan hak atas merek oleh orang lain maka sebagai pihak yang belum medaftarkan merek usahanya dan merasakan dirugikan tidak bisa menuntut melalui jalur hukum.

Negara Indonesia menganut asas first to file system yang artinya siapa pun pihak yang mendaftarkan pertama kali ke DJKI maka ia lah yang mendapat legalitas hak atas merek tersebut. Negara tidak mengizinkan pengajuan hak atas merek yang mempunyai persamaan.

Sebaliknya, apabila suatu pihak dalam hal ini adalah pelaku usaha belum mendaftarkan mereknya kepada DJKI maka pelaku usaha yang lain yang mempunyai nama merek yang sama dengan pihak tersebut tidak bisa menuntut secara hukum atas persamaan merek.

Suatu pihak yang mempunyai persamaan dengan merek yang terdaftar sebelumnya dapat menimbulkan sanksi hukum berupa hukuman pidana seperti yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebagaimana dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dalam penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain akan mendapatkan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Selain pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pelaku yang melanggar Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 akan memperoleh pidana denda paling banyak yakni Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain sanksi pidana, diatur juga dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mana ditegaskan bahwa pemilik asli merek dapat menggugat ke pengadilan niaga serta melalui jalur non litigasi.

 

Demikianlah penjelasan mengenai pendaftaran hak atas merek terutama bagi para pelaku usaha UMKM. Sudah saatnya para pelaku usaha mengajukan pendaftaran hak atas merek supaya produk atau jasa terkait mempunyai jaminan secara legal.

Sah! Menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak atas merek. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Jurnal Harian Regional. (2023). Akibat Hukum Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Produk Kue Kering Toko “Madame Patisserie”. 7 (9), 2-15

Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo Madura. (2023). Pendaftaran Merek Produk UMKM Setelah Berlakunya UU Cipta Kerja. 18 (2), 128-147

https://dinkop-umkm.jatengprov.go.id/berita/view/2612

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *