Sah! Dalam dunia hukum, terdapat berbagai macam dokumen yang memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Akta autentik dan akta di bawah tangan tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan autentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.
Akta merupakan tulisan atau perjanjian yang menerangkan perbuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan hukum tersebut, seperti perjanjian kerja sama untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama antara para pihak.
Suatu akta atau perjanjian dianggap sah atau tidak bukan ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian.
Akta Autentik
Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.
Sebuah akta dikatakan autentik apabila memenuhi dua kriteria, yaitu dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang.
Sebuah akta autentik tidak berlaku apabila pejabat umum yang membuatnya tidak berwenang atau tidak cakap sebagai pejabat umum atau bentuk akta tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam undang-undang.
Pejabat yang berhak untuk membentuk suatu akta autentik tidak hanya notaris, tetapi semua pejabat tertentu yang diberikan wewenang dan tugas untuk melakukan pencatatan akta tersebut, seperti pejabat Kantor Urusan Agama, pejabat Pencatatan Sipil yang membentuk akta nikah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam hukum acara perdata, surat termasuk salah satu bukti yang diakui dalam persidangan. Sehingga akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di hadapan hukum dan tidak dapat disangkal keberadaannya di pengadilan dengan syarat tertentu.
Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan menurut Pasal 1874 KUHPerdata adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum.
Akta di bawah tangan digunakan dalam suatu perjanjian jual-beli, sewa-menyewa dan lain sebagainya yang ditandatangani oleh para pihak tanpa adanya perantaraan pejabat umum.
Untuk itu, akta di bawah tangan hanyalah surat yang melibatkan pihak yang terlibat dalam akta tersebut tanpa membawa pejabat umum yang berwenang.
Perbedaan Utama Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Pembuatan: Akta Autentik dibuat oleh pejabat yang berwenang seperti notaris, sementara Akta di Bawah Tangan dibuat oleh pihak yang terkait.
Kekuatan Pembuktian: Akta Autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan Akta di Bawah Tangan.
Biaya: Biaya pembuatan Akta Autentik umumnya lebih mahal daripada Akta di Bawah Tangan, karena melibatkan jasa notaris.
Penggunaan: Akta Autentik biasanya digunakan dalam transaksi yang melibatkan hak dan kewajiban yang tinggi, sementara Akta di Bawah Tangan lebih sering digunakan dalam transaksi yang sederhana dan tidak melibatkan hak yang tinggi.
Format Penyusunan: Akta Autentik bersifat baku sedangkan Akta di Bawah Tangan bersifat Flexibel.
Legalitas Akta di Bawah Tangan
Pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah Akta di Bawah Tangan tetap sah secara hukum?” Jawabannya adalah ya.
Sah atau tidaknya suatu akta perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian (apabila akta tersebut berupa perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak).
Syarat sah perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri atas:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak;
- Adanya objek perjanjian; dan
- Suatu sebab yang halal
Jadi, selama akta atau perjanjian di bawah tangan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak sehingga para pihak wajib untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Namun, dalam beberapa kasus, Akta di Bawah Tangan mungkin perlu dilegalisasi atau diakui oleh pejabat yang berwenang untuk memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Misalnya, dalam hal perekaman, Akta di Bawah Tangan mungkin perlu menimbulkan dampak kepada pejabat yang berwenang seperti notaris atau hakim untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Kelebihan Akta Autentik
Kekuatan pembuktian yang lebih kuat: Karena dibuat oleh pejabat yang berwenang, Akta Autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi dibandingkan dengan Akta di Bawah Tangan.
Perlindungan hukum yang lebih baik: Akta Autentik memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian, mengingat pejabat yang berwenang telah memastikan bahwa seluruh persyaratan dan ketentuan hukum telah terpenuhi.
Kekurangan Akta Autentik
Biaya lebih tinggi: Biaya pembuatan Akta Autentik umumnya lebih mahal karena melibatkan jasa notaris atau pejabat yang berwenang lainnya.
Proses lebih lama: Proses pembuatan Akta Autentik biasanya memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan Akta di Bawah Tangan, karena pejabat yang berwenang perlu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan yang dikeluarkan.
Kelebihan Akta di Bawah Tangan
Biaya lebih murah: Biaya pembuatan Akta di Bawah Tangan umumnya lebih murah dibandingkan dengan Akta Otentik, karena tidak melibatkan jasa notaris atau pejabat yang berwenang lainnya.
Proses lebih cepat: Proses pembuatan Akta di Bawah Tangan biasanya lebih cepat, karena pihak yang terlibat dapat langsung menyusun dan menandatangani dokumen tersebut tanpa harus melalui pejabat yang berwenang.
Kekurangan Akta di Bawah Tangan
Kekuatan pembuktian yang lebih rendah: Akta di Bawah Tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah dibandingkan dengan Akta Otentik, sehingga dalam hal pembelaan, Akta di Bawah Tangan mungkin memerlukan pengesahan tambahan dari pejabat yang berwenang, seperti notaris atau hakim.
Risiko mencakup: Karena tidak melibatkan pejabat yang berwenang dalam proses pembuatan, Akta di Bawah Tangan lebih rentan terhadap perlindungan, seperti pemalsuan dokumen atau kesepakatan yang tidak sah.
Meskipun keduanya memiliki perbedaan dalam hal pembuatan, kekuatan pembuktian, biaya, dan penggunaan, keduanya tetap sah secara hukum asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Pemilihan antara Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan sebaiknya didasarkan pada kebutuhan dan pertimbangan para pihak yang terlibat dalam transaksi atau perjanjian.
Akta Autentik lebih cocok untuk transaksi yang melibatkan hak dan kewajiban yang tinggi, sedangkan Akta di Bawah Tangan lebih sesuai untuk transaksi yang sederhana dan tidak melibatkan hak yang tinggi.
Agar perjanjian yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jelas, ada baiknya membuat perjanjian notaris atau notariil dengan melibatkan pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatannya.
Karena, jika salah dalam pembuatan perjanjian, akan ada banyak risiko di kemudian hari yang mungkin didapatkan.
Seperti itulah penyampaian artikel terkait Legalitas Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan, semoga bermanfaat.
Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.
Source :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
https://blog.justika.com/dokumen-bisnis/perbedaan-akta-otentik-dan-akta-dibawah-tangan/
https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan-lt63a2eaabaf2db/
https://kandaralaw.com/akta-otentik-dan-akta-di-bawah-tangan/
https://libera.id/blogs/perbedaan-akta-otentik-dan-di-bawah-tangan/