Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ketahui Perbedaan Akta Notaris dan Akta di Bawah Tangan!

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Sah! –  Pada dunia perjanjian dikenal memiliki 2 (dua) buah akta yang diantaranya ialah Akta di bawah tangan dan akta otentik. 

Dalam sebuah perjanjian yang terpenting bukan hanya bentuk dari perjanjian tersebut namun apakah terpenuhi atau tidak syarat sah dari perjanjian tersebut. 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai 2 jenis akta tersebut, pastikan Anda telah memahami syarat sah perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terdapat 4 (empat) syarat diantaranya : 

“ Supaya terjadi perjanjian yang sah, perlu memenuhi empat syarat : 

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 
  3. Suatu pokok persoalan tertentu 
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang” 

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat dapat dibatalkan, dapat batal demi hukum atau dibatalkan. 

Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat pertama dan kedua (Syarat subjektif) maka dapat dibatalkan. 

Sedangkan apabila tidak memenuhi syarat ketiga dan keempat (syarat objektif) maka perjanjian dapat batal demi hukum. 

Akta Otentik 

Definisi mengenai akta otentik tertuang dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

“Akta otentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat di mana akta atau perjanjian dibuat.”

Sebuah akta dapat dikatakan sebagai akta otentik apabila memenuhi dua hal yang diantaranya ialah : 

  1. Dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang 
  2. Dibuat dihadapan pejabat umum yang memiliki wewenang. 

Pasal 1869 KUHPerdata juga mengatur bahwa suatu akta tidak dapat dilaksanakan sebagai akta otentik apabila pejabat yang menerbitkan akta tersebut tidak mempunyai kuasa atau wewenang pejabat publik atau tidak memenuhi syarat undang-undang.

Bentuk Akta Otentik 

Akta otentik tunduk pada standar yang berbeda sesuai dengan peraturan hukum yaitu Peraturan Perundang-Undangan.

Ada banyak jenis akta ini, antara lain akta kelahiran, akta nikah, dan  akta notaris.

Namun berdasarkan asas kebebasan berkontrak, beberapa perjanjian ada yang bersifat perjanjian  para pihak dan isinya berdasarkan kesepakatan para pihak.

Fungsi Akta Otentik 

Akta otentik memiliki beberapa fungsi yang diantaranya ialah : 

  1. Sebagai bukti bahwa para pihak  telah mencapai kesepakatan tertentu.
  2. Suatu dokumen yang membuktikan kepada para pihak bahwa isi kontrak adalah  tujuan dan keinginan para pihak.
  3. Kecuali dinyatakan lain, pemberian bukti kepada pihak ketiga bahwa  para pihak  mengadakan kontrak pada waktu tertentu dan bahwa isi kontrak sesuai dengan keinginan para pihak.

Akta di Bawah Tangan 

Pengertian dari akta di bawah tangan tertuang dalam Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

“Akta di bawah tangan ialah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga, dan tulisan-tulisan lainnya yang dibuat tanpa adanya perantara seseorang pejabat umum.” 

Akta di bawah tangan digunakan untuk hal-hal seperti perjanjian jual beli dan sewa yang ditandatangani oleh para pihak tanpa campur tangan pejabat publik.

Oleh karena itu, akta di bawah tangan hanya sekedar surat yang melibatkan para pihak yang membuat akta  tanpa perlu melibatkan pejabat  yang berwenang.

Syarat Akta di bawah tangan

Sebuah akta dibawah tangan harus memenuhi beberapa syarat, syarat formil dan syarat materiil. Yang diantaranya ialah : 

  1. Syarat formil : 

Syarat formil dari perjanjian di bawah tangan diantaranya ialah : 

  1. Berbentuk tertulis atau tulisan 
  2. Dibuat secara dua belah pihak atau lebih tanpa melibatkan pejabat umum yang berwenang 
  3. Ditandatangani oleh para pihak 
  4. Mencantumkan tanggal serta tempat penandatanganan
  1. Syarat materiil : 
  1. Keterangan yang termuat pada akta di bawah tangan berisi mengenai persetujuan berkaitan dengan perbuatan atau hukum
  2. Sengaja dibuat sebagai alat bukti 

Namun, pada dasarnya sebuah akta perjanjian baik itu otentik maupun di bawah tangan apabila telah memenuhi syarat perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Fungsi Akta di Bawah Tangan 

Akta di bawah tangan memiliki beberapa fungsi yang diantaranya ialah : 

  1. Membuat perjanjian 

Digunakan untuk membuat kesepakatan atau perjanjian antar pihak.

Akta di bawah tangan ini dapat berbentuk perjanjian jual beli, perjanjian sewa, pinjaman, atau kemitraan usaha.

  1. Bukti tertulis 

Sebagai alat bukti tertulis yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya suatu perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang mengadakannya.

Dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi jika terjadi perselisihan atau perselisihan di kemudian hari.

  1. Fleksibilitas 

Memberikan keleluasaan kepada para pihak dalam menentukan isi dan ketentuan akta.

Para pihak dapat menyesuaikan akad sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatannya tanpa terikat pada peraturan dan tata cara notaris atau pejabat umum lainnya.

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan dapat dibedakan sebagai berikut 

  1. Pembentukan 

Akta Otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang, misalnya notaris, di tempat penerbitan akta tersebut.

Pejabat yang menerbitkan sertifikat ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan  undang-undang.

Akta di bawah tangan tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur bagaimana akta di bawah tangan dibuat.

Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa keterlibatan pejabat publik.

  1. Bentuk 

Akta otentik harus dalam format yang diwajibkan secara hukum dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Akta di bawah tangan tidak memuat ketentuan yang mengatur secara khusus tentang format dokumen privat.

Akta di bawah tangan meliputi surat, daftar, dokumen keluarga, dan dokumen lainnya.

  1. Kekuatan pembuktian 

Akta otentik dianggap sebagai alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian yang tinggi dari segi hukum.

Akta di bawah tangan mempunyai nilai lebih rendah sebagai alat bukti dibandingkan dokumen asli.

Untuk menggunakan akta di bawah tangan sebagai bukti, harus dilampirkan bukti tambahan.

  1. Biaya 

Akta otentik dalam pembiayaan umumnya memiliki biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan Akta di Bawah Tangan. Hal ini dikarenakan pembuatan akta otentik melibatkan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. 

  1. Penggunaan 

Akta otentik pada umumnya digunakan dalam transaksi-transaksi yang  hak dan kewajibannya tinggi, sedangkan akta di bawah tangan lebih umum digunakan dalam transaksi-transaksi sederhana tanpa hak yang tinggi.

Sekian penjelasan mengenai perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan! 

Terima kasih! 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan akta perjanjian. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source 

Peraturan Perundang-Undangan 

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 

Website 

Annisa. 2023. Fakultas Hukum Unsu [Online] 

Available at : 

https://fahum.umsu.ac.id/akta-di-bawah-tangan-pengertian-fungsi-dan-perbedaan-dengan-akta-otentik/

Bernadetha. A. O. 2022. Hukumonline [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141

Willa. W. 2022. Hukumonline [Online] 

Available at : 

https://www.hukumonline.com/berita/a/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan-lt63a2eaabaf2db/?page=1

WhatsApp us

Exit mobile version