Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah Pergantian Sekutu pada CV Membutuhkan Akta Jual Beli Saham (JBS)?

Ilustrasi Perubahan Sekutu CV dan Akta Jual Beli Saham (JBS)

Sah! – Dalam dunia usaha di Indonesia, bentuk badan usaha Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan populer bagi pelaku usaha kecil hingga menengah.

Struktur yang relatif sederhana dan biaya pendirian yang lebih ringan dibanding Perseroan Terbatas (PT) membuat banyak pengusaha memilih CV sebagai kendaraan legal bisnis mereka.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebutuhan untuk melakukan perubahan dalam struktur CV terutama pergantian sekutu tidak bisa dihindari. Di sinilah sering muncul pertanyaan: apakah pergantian sekutu dalam CV memerlukan Akta Jual Beli Saham (JBS), seperti halnya pada PT?

Memahami Perbedaan CV dan PT dari Sisi Kepemilikan

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting terlebih dahulu memahami perbedaan mendasar antara CV dan PT.

Pada PT, kepemilikan perusahaan dibagi dalam bentuk saham, yang dapat diperjualbelikan antar pemegang saham.

Maka, ketika terjadi perubahan kepemilikan misalnya, direktur atau komisaris yang juga pemegang saham keluar dan digantikan maka perlu dilakukan Jual Beli Saham (JBS) dan dicatat dalam Akta Jual Beli Saham sebagai bukti hukum peralihan hak kepemilikan.

Sebaliknya, pada CV, tidak ada saham. CV adalah bentuk persekutuan, bukan badan hukum, yang dibangun atas dasar kesepakatan antara sekutu aktif (yang menjalankan usaha) dan sekutu pasif (yang menyetor modal).

Kepemilikan dalam CV tidak dibagi dalam saham, melainkan dinyatakan secara eksplisit dalam akta pendirian sebagai peran dan porsi modal masing-masing sekutu.

Lalu, Bagaimana Jika Ada Pergantian Sekutu dalam CV?

Ketika seorang sekutu baik aktif maupun pasif keluar dari CV dan digantikan oleh orang baru, maka proses yang dilakukan bukan jual beli saham, melainkan perubahan struktur sekutu dalam persekutuan. Oleh karena itu:

Pergantian sekutu dalam CV tidak membutuhkan Akta Jual Beli Saham (JBS), karena CV tidak memiliki saham.

Sebagai gantinya, perubahan ini harus dicatat dalam bentuk:

  • Akta Perubahan CV, yang dibuat oleh notaris dan mencantumkan perubahan susunan sekutu.
  • Pendaftaran perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU, agar struktur hukum CV tercatat secara resmi.

Bagaimana dengan Pengalihan Modal Sekutu yang Keluar?

Meski tidak ada saham, dalam praktiknya sering terjadi pengalihan hak atau modal dari sekutu lama kepada sekutu baru. Untuk menjaga kejelasan hukum, para pihak dapat membuat perjanjian pengalihan modal atau hak keikutsertaan dalam CV.

Dokumen ini bersifat privat dan bukan syarat dari sistem AHU, tetapi sangat dianjurkan untuk kepentingan pembuktian jika ada masalah di kemudian hari.

CV sebagai badan usaha berbentuk persekutuan tidak mengenal sistem saham, sehingga tidak diperlukan Akta Jual Beli Saham (JBS) dalam proses pergantian sekutu. Cukup dengan membuat Akta Perubahan CV oleh notaris dan mendaftarkannya ke Kemenkumham, maka perubahan tersebut sah secara hukum.

Namun, apabila ada pengalihan nilai ekonomi (modal) antar sekutu, sebaiknya tetap dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis untuk menghindari konflik di kemudian hari.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version