Berita Hukum Legalitas Terbaru
Bisnis  

Kredit Macet UMKM, Dampak Yang Dihasilkan, dan Moral Hazard

business, businessman, closing

Sah! – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional. Peran UMKM membantu pesat dalam peningkatan lapangan kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran.

Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, UMKM berkontribusi sebesar 61% terhadap keseluruhan PDB dengan membuka lapangan kerja baru dengan persentase 90-97% bagi para tenaga kerja produktif.  

Namun pada praktik lapangannya dalam menjalankan kegiatan usahanya UMKM kerap kali terkendala dalam perihal masalah pembayaran atau pembiayaan. UMKM kerapkali kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan, yang disebabkan oleh tidak lolosnya pada sistem layanan informasi keuangan (SLIK). 

Yang mana pada kondisi ini menyebabkan banyak UMKM yang terdampak akibat adanya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020-2023 kemarin. Sehingga banyak UMKM yang akhirnya bangkrut atau “gulung tikar”. 

Hal ini mengakibatkan timbulnya kredit macet yang disebabkan UMKM tidak mampu membayar angsuran kredit dan menimbulkan kredit macet. 

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan untuk segera melaksanakan amanat Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

Kredit Macet Dalam Sudut Pandang Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tertuang amanat untuk menghapus bukukan dan menghapus tagihan kredit macet bagi UMKM pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank Badan Usaha Milik Negara 

Dengan dihilangkannya kredit macet bagi UMKM, maka pangsa penyaluran kredit perbankan kepada UMKM diharapkan mencapai 30% pada tahun 2024.

 

Lebih lanjut, Menteri Koperasi dan UKM menyampaikan penghapusan  kredit bermasalah tidak akan mempengaruhi kesehatan bank karena kredit bermasalah sudah dikeluarkan dari neraca.

 

Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKM 

Pada bulan November 2023, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan beberapa syarat yang dapat dipenuhi untuk mengajukan penghapusan kredit macet. 

Menurut Teten, penghapusan kredit macet maksimal 500 juta menjadi salah satu kriteria yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, piutang macet UMKM pada bank atau lembaga keuangan non Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Kriteria lainnya, piutang macet sudah termasuk dalam kategori golongan lima (5) dan sudah dapat diajukan penghapusan buku, yang mana debitur sudah mengajukan penghapusan buku yang direkomendasikan minimal 10 Tahun. 

Kriteria lainnyam debitur telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Maka debitur UMKM yang dapat dilakukan hapus tagih tidak memiliki agunan bernilai uang untuk dijual.

 

Regulasi Penghapusan Tagihan Kredit Macet 

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, penghapusan tagihan kredit macet bisa dilakukan apabila mengacu kepada sejumlah regulasi yang telah dibentuk oleh pemerintah yang diantaranya, 

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; 
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 

 

Pandangan Otoritas Jasa Keuangan Mengenai Penghapusan Buku Kredit Macet UMKM 

Pada bulan Januari 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan perihal mengenai Penghapusan Buku Kredit Macet UMKM. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa aturan hapus buku dan penghapusan buku dan hapus buku belum sepenuhnya selesai. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan usulan berkaitan dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard. Bagi bank UMKM penghapusan kredit tidak menjadi kerugian keuangan negara, namun kerugian yang dihapus bukukan diatur secara perundang-undangan. 

 

Dampak Penghapusan Kredit Buku Macet UMKM Menurut Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) 

Penghapusan kredit buku macet bagi UMKM ini berdampak bagi para lembaga keuangan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun non Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Menurut Direktur Utama Bank BRI Sunarso, menyatakan bahwa kebijakan penghapus bukuan dan penghapus tagihan dapat membantu segmen UMKM untuk dapat lebih berani dalam mengakses pendanaan. 

Kebijakan tersebut mendukung pendorongan pertumbuhan kredit yang diproyeksikan kepada pemerintah untuk mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput. 

Segmen UMKM, khususnya  mikro dan ultra mikro, terus menawarkan peluang pembiayaan yang sangat baik. Namun, masalah peminjaman dan gagal pembayaran utang di kalangan usaha kecil dan menengah masih ditemukan. 

 

Dampak Penghapusan Kredit Buku Macet UMKM Menurut Bank Mandiri

Sedangkan menurut Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badaruddin, kebijakkan penghapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM ini merupakan gagasan yang baru dan dapat memulai kembali usahanya. 

Menurut Ahmad Siddik, hal yang terpenting adalah menghindari adanya potensi moral hazard, penghapus bukuan serta hapus tagih yang ditentukan kepada debitur yang benar-benar berupaya keras dalam restrukturisasi namun belum membuahkan hasil. 

Perbankan perlu waspada dalam menghindari debitur fiktif dan tidak bisa ditemui di lapangan. 

 

Dampak Penghapusan Kredit Buku Macet UMKM Menurut Bank Negara Indonesia (Bank BNI)

Menurut Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar, menyatakan bahwa kebijakan hapus buku akan berdampak baik bagi masyarakat, dan tidak membawa ancaman bagi perbankan. 

Penghapusan buku tidak akan membawa dampak kepada efek laba, hal ini dikarenakan sudah dipersiapkannya cadangan. 

Walaupun tidak membawa ancaman menurut Royke, pemerintah tetap harus mempersiapkan dengan matang, pasalnya akan adanya moral  hazard yang akan membayangi keputusan ini. 

 

Moral Hazard

Kepala Otoritas Jasa Keuangan, Dan para Direktur lembaga Perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghimbau agar pemerintah menggagas dengan matang untuk menghindari Moral Hazard. Lantas apakah itu moral hazard? 

Moral Hazard atau yang dikenal dengan bahaya moral merupakan risiko yang ditimbulkan akibat adanya salah satu pihak yang tidak menandatangani kontrak dengan itikad baik atau memberikan informasi yang menyesatkan mengenai aset, kewajiban, atau kapasitas kredit. 

Moral Hazard dapat muncul kapanpun apabila dua pihak mencapai kesepakatan satu sama lain. Masing-masing pihak dalam suatu kontrak yang mungkin memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari tindakan yang bertentangan. 

Perlu dipahami moral hazard akan muncul apabila salah satu pihak dalam suatu transaksi memiliki peluang untuk menanggung resiko tambahan yang berdampak negatif terhadap pihak lain. 

 

Pemerintah perlu meninjau dengan matang mengenai pengaturan regulasi mengenai kredit macet UMKM untuk menghindari hal hal yang ditakutkan oleh OJK dan para lembaga keuangan perbankan BUMN dan Non BUMN yaitu moral hazard, 

Namun perlu diingat dan digaris bawahi bahwa hapus buku tidak menghilangkan kewajiban nasabah untuk membayar utang yang sudah dijalankan. 

 

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

 

Source 

  1. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan—I-PUSLIT-April-2023-191.pdf 
  2. https://finansial.bisnis.com/read/20240114/90/1732075/ojk-beberkan-perkembangan-rencana-hapus-buku-kredit-macet-umkm 
  3. https://ekonomi.republika.co.id/berita/s4kp23457/tagihan-kredit-macet-umkm-rp-109-triliun-berencana-dihapus#google_vignette 
  4. https://finansial.bisnis.com/read/20230811/90/1684080/dampak-hapus-buku-kredit-macet-umkm-ke-bri-bbri-hingga-bni-bbni 
  5. https://www.cnbcindonesia.com/market/20240320195313-17-523814/bos-bni-pede-hapus-buku-kredit-macet-umkm-tak-pengaruhi-kinerja 
  6. https://www.investopedia.com/terms/m/moralhazard.asp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *