Berita Hukum Legalitas Terbaru

Konsekuensi Yuridis Peredaran Kosmetik Tanpa Izin BPOM

Ilustrasi Kosmetik Impor tanpa Izin Edar

Sah! – Kosmetik tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan banyak orang, terutama para wanita saat ini, kosmetik telah beralih fungsi menjadi kebutuhan sekunder yang harus dipenuhi. Tiap saat banyak sekali produk-produk baik local ataupun impor yang meramaikan pasar kecantikan ini.

Kosmetik diminati oleh banyak pihak sebab kosmetik diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu untuk acara formal atau hanya untuk mempercatik diri saja. Namun, akhir-akhir ini viral terkait kosmetik yang beredar di masyarakat belum mengantongi Izin dari BPOM.

Izin dari BPOM sangat diperlukan sebelum suatu produk beredar di pasaran. Keberadaan produk yang belum mengantongi izin BPOM dapat diindikasikan sebagai produk yang belum teruji klinis. Sehingga dapat membahayakan masyarakat apabila menggunakannya.

Salah satu kosmetik yang mencuat akhir-akhir ini karena belum mengantongi izin BPOM beberapa diantaranya adalah merek Lamelllia, Brilliant, SVMY dan masih banyak lagi. Beberapa produk kecantikan ini telah beredar di masyarakat dan digunakan oleh konsumen.

Menurut Pasal 1 angka 4 UU Kesehatan kosmetik merupakan jenis sediaan farmasi, dimana kosmetik ini tidak dapat diedarkan/diperdagangkan tanpa seizing dari regulasi yang telah ditentukan. Hal ini karena produk kosmetik mengandung bahan-bahan kimia yang perlu diperiksa terlebih dahulu kandungannya.

Kandungan dari produk kosmetik ini perlu memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatu dalam Pasal 106 UU Kesehatan. Izin edar sendiri diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makaan (BPOM) yang bertujuan untk melindungi masyarakat dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Konsekuensi yuridis apabila kosmetik ini tetap beredar di pasaran maka akan ditarik peredarannya dari produk pasar, selain itu terdapat ancaman pidana bagi penyalahgunaan sediaan farmasi yang membahayakan bagi masyarakat banyak, hal ini sebagamana pasal 197 UU Kesehatan.

Oleh karena itu, produk kosmetik yang diproduksi tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggraan hukum. Sedangkan pelaku usaha yang melakukan produksi tersebut bisa dikenai ancaman pidana hingga penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda hingga 1,5 miliar.

Sebagai pelaku usaha seharusnya kita memiliki kewajiban untuk memelihara dan menjaga kualitas produk yang kita produksi. Dengan menjamin mutu barang yang kita perdagangkan akan membuat usaha yang dijalankan juga mendapatkan keberkahan. 

Kewajiban-kewajiban pelaku usaha sendiri juga telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Sehingga ketika konsumen dirugikan terhadap kewajiban yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha maka dapat menggugatnya sebagaimana pasal 45 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen.

Kita sebagai konsumen juga perlu berhati-hati dalam menggunakan suatu produk, harus bisa membedakan mana produk yang sudah diawasi oleh BPOM atau tidak. Sehingga kita sebagai konsumen juga dapat menghindari adanya kerugian di masa yang akan datang.

Oleh karena itu jadilah konsumen yang bijak, serta menjadi pelaku usaha yang beritikad baik. Berjalannya usaha yang curang hanya akan membawa kita kepada kerugian.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

WhatsApp us

Exit mobile version