Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kompensasi Bagi Penumpang Pesawat yang Mengalami Keterlambatan Penerbangan

white biplane

Sah! – Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada penumpang pesawat bila mengalami keterlambatan penerbangan.

Besaran kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan akibat keterlambatan (delay) penerbangan beragam, tergantung lamanya waktu keterlambatan.

Mulai dari minuman ringan, uang tunai, hingga mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau refund tiket (mengembalikan biaya tiket). 

Definisi Keterlambatan Penerbangan

Keterlambatan penerbangan atau penundaan jadwal keberangkatan pesawat yang biasa disebut “delay” seringkali terjadi pada berbagai maskapai penerbangan.

Hal tersebut membuat penumpang harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan sebenarnya, bahkan seringkali penerbangan harus dibatalkan.

Kondisi tersebut pasti merugikan penumpang, karena penumpang bakal kehilangan waktu dan tenaga yang mana itu sangat berharga bagi mereka.

Meski demikian, keterlambatan penerbangan seringkali tak bisa dihindari karena menyangkut keselamatan penumpang.

Terkait keterlambatan penerbangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjelaskan definisi terkait keterlambatan penerbangan sebagai:

“Keterlambatan penerbangan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.” 

Kemudian dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (Permenhub 89/2015), menyebutkan terkait jenis keterlambatan.

Dalam Pasal 2 Permenhub 89/2015, jenis keterlambatan penerbangan pada maskapai penerbangan terdiri dari:

  1. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
  2. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan
  3. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yaitu ketika pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau ketika pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan.

Kategori Keterlambatan Penerbangan

Dalam Pasal 3 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 kategori, yaitu:

  • Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit;
  • Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit;
  • Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit;
  • Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit;
  • Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit;
  • Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Kompensasi Keterlambatan Penerbangan

Dalam hal terjadi keterlambatan penerbangan, maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kepada penumpangnya sesuai dengan kategori keterlambatan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permenhub 89/2015, disebutkan jenis kompensasi tersebut berupa:

  • Keterlambatan kategori 1, minuman ringan;
  • Keterlambatan kategori 2, minuman dan makanan ringan (snack box);
  • Keterlambatan kategori 3, minuman dan makanan berat (heavy meal);
  • Keterlambatan kategori 4, minuman, makanan ringan dan makanan berat;
  • Keterlambatan kategori 5, ganti rugi sebesar Rp 300.000;
  • Kategori 6, maskapai mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Untuk keterlambatan kategori 2 sampai 5, penumpang juga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Bila maskapai melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya baik dalam maskapai yang sama maupun maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan termasuk peningkatan kelas pelayanan.

Refund ticket diberikan dalam bentuk yang sesuai dengan jenis transaksi saat pembelian tiket (tunai/non tunai melalui kartu kredit).

Kompensasi untuk keterlambatan kategori 5 berupa ganti rugi uang Rp 300.000 dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening paling lama 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi.

Keterlambatan yang Bebas dari Kompensasi

Faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan penerbangan meliputi, faktor manajemen airlines (maskapai), faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.

Jika keterlambatan terjadi akibat faktor manajemen airlines seperti keterlambatan pilot, awak kabin, atau ketidaksiapan pesawat udara, maka maskapai wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang terdampak.

Namun, apabila keterlambatan penerbangan terjadi akibat faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain di luar faktor manajemen airlines, maskapai penerbangan dibebaskan dari tanggung jawab pemberian kompensasi atau ganti rugi. 

Faktor teknis operasional adalah faktor yang disebabkan oleh kondisi bandara pada saat keberangkatan atau kedatangan yang menyebabkan landasan pacu bandara tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Sedangkan faktor cuaca disebabkan karena adanya cuaca buruk di sekitar bandara, seperti hujan lebat, petir, banjir, badai, kabut, dan faktor cuaca lain yang dapat mengganggu penerbangan.

Itulah penjelasan terkait kompensasi bagi penumpang pesawat bila mengalami keterlambatan penerbangan. 

Meski pemerintah telah mewajibkan maskapai penerbangan memberikan kompensasi kepada penumpangnya yang mengalami keterlambatan penerbangan, namun masih banyak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya.

Masyarakat juga menilai, besaran kompensasi yang ditentukan oleh pemerintah tidak sebanding dengan waktu dan tenaga yang hilang akibat keterlambatan penerbangan.

Untuk membaca lebih banyak berita dan informasi terbaru serta menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi Sah Blog!

SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH! untuk mendapatkan info selengkapnya!

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015

https://www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-ganti-kerugian-bagi-penumpang-jika-penerbangan-terlambat-lt4e68e0492fbe4/ 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *