Berita Hukum Legalitas Terbaru

Komitmen Patuhi Prinsip Persaingan Usaha Sehat, Grab Sambut Sertifikasi dari KPPU

Ilustrasi Progam Kepatuhan Persaingan Usaha Sehat, Grab Sambut Sertifikasi dari KPPU
Sumber foto: CNN Indonesia

Sah! – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi komitmen Grab untuk bersaing secara sehat. Dilansir melalui kppu.go.id, KPPU menyerahkan Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada Grab pada Senin, 25 Maret 2024.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan bahwa perolehan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha ini menjadi bukti keseriusan Grab untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat.

Grab aktif menghadiri berbagai forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan dan prinsip yang berlaku, mengadakan talkshow bersama UMKM lokal, serta mengikuti pelatihan secara langsung bersama KPPU RI sejak 2021.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando menyampaikan bahwa KPPU memberikan komplimen kepada Grab sebagai super-app pertama yang melakukan pendaftaran program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia.

Program tersebut termuat dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya preventif atas potensi terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelaku usaha wajib mematuhi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sehingga mereka perlu mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kepatuhan pada persaingan usaha antara lain dapat menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan).

Selanjutnya, Mohammad Reza, Anggota KPPU RI menyebutkan bahwa KPPU RI telah merilis sejumlah 16 (enam belas) Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sejak Maret 2022.

Pada dasarnya, pelaku usaha yang terdaftar dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha bisa mendapatkan keringanan sanksi atau hukuman dari KPPU, sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.

Tingkat keringanan sanksi atau hukuman yang dijatuhkan akan didasarkan pada tindak pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan yang bersangkutan.

Jika suatu perusahaan terbukti melanggar persaingan usaha, maka KPPU akan memberikan sanksi sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan perusahaan atau 50% (lima puluh persen) dari total keuntungan bersih yang didapatkan.

“Misalnya, Grab berpenghasilan Rp 100 triliun, maka hukumannya Rp 1 triliun untuk total sales. Atau semisal keuntungan bersih Rp 1 triliun, maka sanksinya 50% berarti Rp 500 miliar. Sebesar itu sanksi yang KPPU saat ini bisa jatuhkan. Dengan program kepatuhan, maka bisa saja Grab mengajukan diri mendapatkan keringanan dan seterusnya,” ujar Reza.

Ia pun menegaskan bahwa meskipun Grab telah mengantongi sertifikatnya, bukan berarti menjadikan Grab kebal terhadap hukum yang berlaku.

“Tapi ini bukan sertifikat imunitas, ini sertifikat kepatuhan persaingan usaha, bilamana ada pelanggaran UU Persaingan Usaha, KPPU akan tetap menindaklanjuti”, pungkasnya.

Per tahun 2022, total pendaftar program kepatuhan terhitung sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Sebagai informasi, Grab telah mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Nomor 14/KPPU-PKP/2023 melalui sidang evaluasi pada 14 Desember 2023 yang berlaku selama 5 (lima) tahun, yaitu hingga 14 Desember 2028.

Berdasarkan hasil sidang evaluasi, Grab dinilai KPPU telah menunjukkan komitmen dan konsistensi melalui kode etik, panduan kepatuhan, komitmen pakta integritas, dan komponen lainnya dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi persaingan berusaha.

Proses evaluasi didasarkan pada laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan yang disampaikan oleh perusahaan. Melalui Sidang Komisi, evaluasi dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas hari) kerja.

KPPU menghimbau agar program tersebut tidak serta merta hanya di atas kertas. Grab diharapkan dapat memanifestasi kepatuhan persaingan usaha secara sehat dalam berbagai program di lapangan.

Berbagai motivasi senantiasa diberikan oleh KPPU agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas program kepatuhan secara optimal, guna mengurangi risiko bisnis akibat pelanggaran maupun potensi pelanggaran persaingan usaha yang ada.

Mengacu pada Pasal 6 Peraturan KPPU 1/2022, Program Kepatuhan meliputi kode etik, panduan kepatuhan, pelaksanaan, sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lan dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan.

Program Kepatuhan sebagaimana dijelaskan di atas dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan pelaku usaha.

Lalu, Program Kepatuhan disusun sesuai dengan karakteristik industri dan usaha yang akan ditinjau dari aspek sektor kegiatan usaha, struktur dan penguasaan pasar, serta interaksi pelaku usaha dengan pemasok, pesaing, juga konsumen.

Pelaku usaha dapat mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

Sumber: kppu.go.id

Apabila hendak melakukan pendaftaran, pelaku usaha dapat mengirimkan surat pendaftaran (sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022), serta melampirkan dokumen pendukung, berupa:

  1. Dokumen kode etik;
  2. Dokumen panduan kepatuhan; dan
  3. Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan.

Surat pendaftaran ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan (direksi perusahaan), lalu dikirimkan melalui alamat surat elektronik programkepatuhan@kppu.go.id

Apa saja manfaat berpartisipasi dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha?

Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program tersebut, antara lain:

  • Menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
  • Menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
  • Menciptakan prosedur Kepatuhan;
  • Meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
  • Mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
  • Mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Sekian artikel terkait perolehan sertifikasi oleh Grab melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diinisiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Mari kita ciptakan atmosfer persaingan usaha secara sehat sesuai peraturan yang berlaku.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Apabila hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha, dapat menghubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau dengan mengunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid untuk dapatkan informasi ter-update.

Source:

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Jurnal

Nova Angelina Silalahi, Pembentukan Perangkat Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai Strategi untuk Meningkatkan Kepatuhan Persaingan Usaha, Jurnal Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Vol. 2, No. 1, Tahun 2022.

Internet

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU Serahkan Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha kepada Grab Indonesia, https://kppu.go.id/blog/2024/03/kppu-serahkan-sertifikat-kepatuhan-persaingan-usaha-kepada-grab-indonesia/ (online), diakses pada 3 April 2024.

Savero Aristia Wienanto, Grab Jadi Perusahaan teknologi pertama yang peroleh sertifikasi kepatuhan persaingan usaha dari KPPU, https://bisnis.tempo.co/read/1849676/grab-jadi-perusahaan-teknologi-pertama-yang-peroleh-sertifikasi-kepatuhan-persaingan-usaha-dari-kppu (online), diakses pada 3 April 2024.

WhatsApp us

Exit mobile version