Sah! – Setelah berhasil mendirikan sebuah perusahaan beserta badan hukumnya, ini menandai awal dari langkah penting dalam perjalanan bisnis. Selesainya tahap tersebut menuntut manajemen yang hati-hati guna menjaga dan mengembangkan kelangsungan usaha tersebut.
Setelah tahap pendirian selesai, menjaga kelangsungan bisnis PT akan menjadi lebih menantang. Selain mengelola operasional dengan efisien, penting juga memenuhi kewajiban yang telah diatur untuk PT.
Ini termasuk pengajuan laporan pajak dan pelaporan kepada lembaga pemerintah yang relevan, yang berkaitan dengan berbagai persyaratan dan izin yang diperlukan oleh perusahaan.
Pentingnya memastikan bahwa perusahaan yang telah dibentuk memenuhi semua kewajibannya tidak dapat diabaikan, demi menjaga kelancaran operasional dan pertumbuhan bisnis.
Dalam tulisan ini, kami akan merangkum beberapa kewajiban PT yang tidak boleh diabaikan setelah berhasil mendirikan perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan
Untuk Anda yang telah berhasil mendirikan sebuah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), penting untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
Sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas, perusahaan diwajibkan untuk mengadakan RUPS tahunan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tahun buku.
Pada saat RUPS diadakan, seluruh dokumen laporan tahunan perusahaan harus diajukan oleh Direksi setelah melalui telaah dan persetujuan dari Dewan Komisaris. Laporan tahunan yang disiapkan untuk RUPS harus minimal mencakup beberapa aspek, antara lain:
- Aspek keuangan, termasuk neraca akhir tahun (dibandingkan dengan tahun sebelumnya), laporan laba rugi untuk tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
- Kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan.
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian mengenai masalah yang terjadi selama tahun buku yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
- Tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru
- Nama-nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
- Besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Direksi serta gaji, honorarium, dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun sebelumnya.
Dalam RUPS, pemegang saham memiliki hak untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, selama hal tersebut terkait dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Pelaksanaan RUPS dapat dilakukan di tempat kedudukan Perseroan atau di lokasi di mana Perseroan menjalankan kegiatan utama usahanya, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Selain itu, untuk menyelenggarakan RUPS, pemegang saham juga memiliki opsi untuk mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS melalui apa yang dikenal sebagai usul keputusan yang diedarkan atau Circular Resolution.
Dalam proses ini, keputusan diambil dengan cara mengirimkan usul tertulis kepada semua pemegang saham dan harus disetujui secara tertulis oleh semua pemegang saham.
Apabila prosedur ini terpenuhi, maka keputusan yang diambil melalui Circular Resolution memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang dihasilkan dalam RUPS.
Kewajiban Perpajakan
Setelah berhasil mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), perusahaan Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan sebagai identitas wajib pajak.
Wajib pajak badan merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki hak dan kewajiban terkait perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan dengan akurat, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
Surat Pemberitahuan ini harus ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Surat Pemberitahuan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai pendiri PT, Anda memiliki kewajiban untuk secara rutin mengisi surat pemberitahuan setiap bulan melalui Surat Pemberitahuan Masa, yang merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Selain itu, Anda juga berkewajiban untuk mengisi surat pemberitahuan secara rutin setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Menyetorkan Modal
Ketika mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), perusahaan harus menyebutkan dan memberikan informasi mengenai besaran modal yang akan dicantumkan dalam Akta Perusahaan.
Modal ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Modal dasar Perseroan mencakup seluruh nilai nominal saham.
Namun, dalam proses pendirian PT, perusahaan juga diwajibkan untuk menyetorkan minimal 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar. Setoran modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25% dari modal dasar ini harus didukung dengan bukti penyetoran yang sah.
Setelah berhasil menyetorkan modal ke rekening PT, perusahaan harus mengirimkan bukti penyetoran modal yang sah secara elektronik kepada Menteri dalam waktu maksimal 60 hari sejak tanggal pendirian perusahaan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka PT tersebut tidak dapat melakukan perubahan lain terkait dengan perusahaan, seperti perubahan anggaran dasar, susunan Direksi/Komisaris, perpanjangan, atau perubahan modal.
Dana modal yang disetor ke bank kemudian dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha perusahaan dan menjadi modal awal perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Modal tidak harus disetor dalam bentuk uang saja, tetapi juga bisa dalam bentuk lain, baik itu berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan telah secara nyata diterima oleh PT.
Jika saham disetor dalam bentuk selain uang, maka perusahaan harus menyertakan rincian yang menjelaskan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan informasi lain yang dianggap perlu demi kejelasan informasi mengenai penyetoran tersebut.
Setelah dilakukan penilaian terhadap setoran modal saham yang disetor dalam bentuk selain uang, nilai wajar akan ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau melalui penilaian oleh ahli yang tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan PT.
Istilah “tidak terafiliasi” merujuk pada kondisi di mana individu atau entitas tidak memiliki hubungan yang mungkin mempengaruhi independensi penilaian, seperti:
- Hubungan keluarga melalui perkawinan atau keturunan hingga derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, dengan karyawan, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham.
- Hubungan dengan PT karena kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
- Hubungan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Memiliki saham dalam PT sebesar 20% atau lebih.
Khusus untuk saham yang disetor dalam bentuk benda tidak bergerak, perusahaan wajib mengumumkan hal tersebut dalam satu surat kabar atau lebih, dalam waktu maksimal 14 hari setelah akta pendirian ditandatangani atau RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah dokumen yang mencatat perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha yang harus disusun dan disampaikan secara berkala.
Menurut Pasal 7 huruf c dari Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 7 Tahun 2018, kewajiban menyampaikan LKPM berlaku bagi semua pelaku usaha.
Namun, pelaku usaha yang melakukan kegiatan bisnis dalam setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi hingga Rp500 juta, hanya perlu menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis yang berwenang.
Jika pelaku usaha melakukan kegiatan bisnis dalam setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500 juta, maka wajib menyampaikan LKPM dengan ketentuan sebagai berikut:
- LKPM disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Periode pelaporan LKPM diatur sebagai berikut:
- Laporan triwulan I: Paling lambat tanggal 10 bulan April dalam tahun yang sama.
- Laporan triwulan II: Paling lambat tanggal 10 bulan Juli dalam tahun yang sama.
- Laporan triwulan III: Paling lambat tanggal 10 bulan Oktober dalam tahun yang sama.
- Laporan triwulan IV: Paling lambat tanggal 10 bulan Januari dalam tahun berikutnya.
Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kalinya atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah Perizinan Berusaha diterbitkan.
Jika tidak ada pelaporan LKPM selama 3 (tiga) periode pelaporan berturut-turut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif.
Inilah keempat kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT setelah berhasil didirikan. Pastikan untuk mematuhi semua kewajiban tersebut agar bisnis dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
Apabila ada teman-teman ingin mendirikan PT, segera pakai jasa Sah! Indonesia karena Sah! hadir untuk membantu teman-teman mendirikan dan mengurus legalitas usaha.
Hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
https://menjadipengaruh.com/4-kewajiban-setelah-mendirikan-perusahaan/