Sah! – Yayasan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ialah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Yayasan tidak hanya berorientasi pada bidang kemanusiaan dan sosial namun juga dapat meghasilkan keuntungan. Namun, keuntungan dalam yayasan tidak boleh untuk diri sendiri melainkan untuk kegiatan operasional yayasan tersebut.
Pengelolaan suatu yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Penagwas. Yayasan sendiri merupakan badan hukum yang terpisah dan independen dari pendirinya. Biasanya pendiri yayasan melibatkan notaris untuk pembuatan akta pendirian.
Pengelolaan yayasan tercantum dan diatur seluruhnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan tersebut. Stuktur pengelolaan yayasan lebih formal, dimana dewan pengawas betanggung jawab untuk megawasi kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Dewan pengawas juga berfungsi untuk mengambil keputusann strategis, pengawasan keuntungan dan program-program yang dijalakan. Serta dewan pengawas juga memastikan terkait transparansi dan akuntabilitas yayasan kepada masyarakat.
Sebagai badan hukum yayasan memililiki kewajiban untuk melaporkan keuangan dan aktivitasnya secara teratur sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah atau badan pengawas yang berwenang.
Selanjutnya adalah perkumpulan. Seringkali perkumpulan disamakan dengan yayasan namun sebenarnya perkumpulan dan yayasan merupakan dua hal yang sangat berbeda satu sama lain.
Perkumpulan merupakan organisasi nirlaba yang tujuannya untuk kepentingan sosial atau masyarkat. Perbedaan mendasar antara erkumpulan dan yayasan adalah perkumpulan digunakan bagi sekelompok orang yang memiliki minat atau tujuan yang sama.
Perkumpulan biasanya tidak memiliki dewan pengawas, keputusan yang diambil dalam perkumpulan menitikberatkan pada keputusan anggota da pengurus perkumpulan yang terpilih. Sehingga anggota dalam perkumpulan memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perkumpulan.
Interaksi sosial dan kolaborasi dalam perkumpulan lebih mengedepankan pada minat para anggotanya, seperti contohnya perkumpulan seni, perkumpulan olahraga atau perkumpulan pada kegiatan sosial masyarakat.
Perkumpulan juga dapat berbadan hukum, yakni dengan diterbitkannya SK Kemenkumham yang dapat diproses setelah akta pendirian perkumpulan dibuat. Dimana setelah dikelurakannya SK maka perkumpulann dipandang juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban.
Ketika perkumpulan telah dipandang sebagai subjek hukum, maka perkumpulan dapat melakukan tindakan-tindakan keperdataan seperti melakukan perjanjian atau kerjasama. Dalam hal membuat perjanjian maka periatan lahir dari perjanjian tersbeut dan mengikat bagi para pihaknya.
Nah itu dia perbedaan antara perkumpulan dan juga yayasan. Kedua bentuk organsiasi nirlaba di Indonesia ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Maka dari itu sebelum memutuskan untuk membuatnya mari cari dan ketahui apa perbedaan dari kedua hal tersebut.
Pentingnya untuk menyesuaikan antara minat dan tujuan organiasi itu agar selaras dan agar organsiasi yang dibuat dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu konsultasikan dengan ahli yang terpercaya. Melalui platform sah Indonesia dapat memudahkan kita dalam pengurusan yayasan dan perkumpulan.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406