Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Ketahui Perbedaan Merek Kolektif dengan Indikasi Geografis, Serupa tapi Tak Sama!

Ilustrasi Hak Paten dan DTLST

Sah! – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur mengenai dua jenis Hak Kekayaan Intelektual, yakni Merek dan Indikasi Geografis.

Dalam undang-undang tersebut diatur terkait Merek, mulai dari definisi, ruang lingkup, tata cara pengajuan permohonan pendaftaran, hingga pengalihan dan lisensi Merek. Selain itu, regulasi terkait Merek dalam UU 20/2016 mengatur terkait Merek Kolektif.

UU 20/2016 juga mengatur Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. UU 20/2016 mengatur mulai dari tata cara pendaftaran Indikasi Geografis, jangka waktu perlindungan dan penghapusan Indikasi Geografis.

Dalam UU 20/2016 disebutkan bahwa terdapat dua jenis Merek, yaitu Merek Biasa dan Merek Kolektif. Merek Biasa adalah Merek pada umumnya, yakni Merek yang dimiliki oleh pelaku usaha perorangan.

Di sisi lain, Merek Kolektif adalah Merek yang dimiliki oleh beberapa orang atau badan hukum secara kolektif atau bersama-sama.

Merek Kolektif seringkali disamakan dengan Indikasi Geografis, padahal keduanya berbeda. Untuk mengetahui perbedaan antara Merek Kolektif dengan Indikasi Geografis, simak penjelasan di bawah ini!

Definisi Merek Kolektif

Pasal 1 angka 4 UU 20/2016 memberikan definisi Merek Kolektif sebagai berikut.

“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta

pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”

Merek Kolektif adalah Merek yang dimiliki dan dikelola oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Kepemilikan kolektif inilah yang membedakan Merek Kolektif dengan Merek Biasa, yang dimiliki oleh satu orang atau badan hukum.

Peraturan terkait Merek Kolektif juga dapat dijumpai dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 (Permenkumham 67/2016).

Pasal 48 Permenkumham 67/2016 menyebutkan bahwa ketentuan pada Merek Biasa terkait syarat dan tata cara permohonan, kelas barang/jasa, syarat dan tata cara permohonan perpanjangan masa perlindungan Merek terdaftar, dan aturan dalam Pasal 3 hingga Pasal 46 berlaku juga terhadap Merek Kolektif.

Hal yang membedakannya adalah dalam pengajuan permohonan pendaftaran Merek Kolektif, harus dinyatakan dengan jelas bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif, bukan Merek Biasa.

Definisi Indikasi Geografis

Definisi terkait Indikasi Geografis tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU 20/2016, yaitu:

“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan”

Berdasarkan definisi tersebut, Indikasi Geografis berkaitan dengan suatu daerah yang merupakan asal dari produk, yang memberikan karakteristik, reputasi, dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan, yang berbeda dari daerah lain.

Karakteristik Merek Kolektif

Pada dasarnya, pendaftaran Merek Kolektif dilakukan dengan tata cara yang sama ketika mendaftarkan Merek Biasa.

Akan tetapi, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Pemohon wajib mencantumkan keterangan bahwa Merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif atau dengan kata lain akan digunakan secara bersama-sama.

Pasal 46 ayat (2) UU 20/2016 menjelaskan bahwa selain mencantumkan keterangan bahwa Merek akan digunakan secara kolektif, Pemohon juga harus menyertakan salinan ketentuan penggunaan Merek sebagai Merek Kolektif.

Lebih lanjut, Pasal 46 ayat (3) menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan paling sedikit memuat mengenai:

  1. Sifat, ciri-ciri umum, dan mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi san diperdagangkan oleh pemegang Merek Kolektif;
  2. Pengawasan atas penggunaan Merek; dan
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan Merek Kolektif.

Pasal 50 UU 20/2016 menyebutkan bahwa Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan ke pihak lain diluar komunitas pemegang Merek Kolektif tersebut.

Karakteristik Indikasi Geografis

Dalam Indikasi Geografis, agar memperoleh perlindungan maka harus didaftarkan kepada Menteri.

Pasal 53 UU 20/2016 menyatakan bahwa Pemohon perlindungan Indikasi Geografis merupakan lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Lembaga sebagaimana tersebut di atas adalah lembaga yang mengusahakan barang dan/atau produk berupa Sumber Daya Alam (SDA), hasil industri, atau barang-barang hasil kerajinan tangan.

Jangka waktu perlindungan Indikasi Geografis adalah sepanjang daerah tersebut mampu mempertahankan karakteristik unik, reputasi, dan kualitas barang/produk yang dihasilkan.

Perbedaan Merek Kolektif dengan Indikasi Geografis

Terdapat beberapa perbedaan antara dua jenis Hak Kekayaan Intelektual ini. Diantaranya adalah pertama, Merek Kolektif diajukan oleh suatu komunitas yang bersepakat untuk menggunakan Merek secara kolektif atau bersama-sama.

Sedangkan Indikasi Geografis diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah setempat, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Kedua, Merek Kolektif memberikan perlindungan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta berperan sebagai pembeda dengan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha lain.

Di sisi lain, Indikasi Geografis yang telah terdaftar memberikan perlindungan terhadap karakteristik tertentu yang menunjukkan daerah asal suatu produk.

Ketiga, jangka waktu perlindungan. Perlindungan terhadap Merek Kolektif dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan Merek.

Sedangkan untuk Indikasi Geografis, perlindungannya adalah sepanjang karakteristik, reputasi, dan kualitas produk tersebut dapat dipertahankan. Artinya, jangka waktu perlindungan Indikasi geografis tidak terbatas, kecuali apabila tidak dapat mempertahankan karakteristik tertentu, reputasi, atau kualitas produk.

Sah! menyediakan layanan berupa pendaftaran Merek. Dengan Merek yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendaftarkan Merek, mendirikan lembaga/usaha, atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id.

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *