Sah! – Dalam dunia bisnis, baik perusahaan domestik maupun internasional seringkali membuka kantor cabang atau kantor perwakilan untuk memperluas jangkauan dan mendekatkan diri dengan pasar lokal.
Meskipun kedua jenis kantor ini terdengar mirip, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berbeda. Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara kantor cabang dan kantor perwakilan, serta dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.
Kantor Cabang
a. Fungsi dan Kewenangan
Kantor cabang adalah unit atau bagian dari perusahaan yang didirikan di luar kantor pusat dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan bisnis secara langsung. Kantor cabang memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan kantor perwakilan, dan dapat melakukan transaksi jual beli, menerima pembayaran, atau memberikan layanan kepada pelanggan.
Kantor cabang tidak hanya berfungsi untuk memperkenalkan perusahaan di daerah atau negara lain, tetapi juga menghasilkan pendapatan dan melakukan aktivitas operasional sesuai dengan kebijakan perusahaan pusat.
b. Dasar Hukum Kantor Cabang
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pendirian dan operasional kantor cabang di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Pasal 99-100 mengatur tentang keberadaan kantor cabang yang dapat melakukan transaksi komersial atas nama perusahaan induk. - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Mengatur perusahaan asing yang ingin membuka kantor cabang di Indonesia, serta prosedur dan kewajiban yang harus dipenuhi. - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Mengatur proses perizinan untuk pendirian kantor cabang, termasuk kewajiban pendaftaran dan izin usaha.
Kantor cabang dari perusahaan asing di Indonesia harus mendaftar kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan mendapatkan izin operasional untuk melakukan kegiatan bisnis secara sah.
c. Kewajiban Pajak dan Legalitas
Kantor cabang yang melakukan kegiatan operasional dan menghasilkan keuntungan wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Selain itu, kantor cabang harus memenuhi berbagai kewajiban hukum yang berkaitan dengan izin usaha, pelaporan pajak, dan keberadaan hukum.
Kantor Perwakilan
a. Fungsi dan Kewenangan
Kantor perwakilan memiliki fungsi yang lebih terbatas dibandingkan dengan kantor cabang. Kantor ini hanya bertugas untuk mewakili perusahaan di wilayah tertentu tanpa melakukan transaksi komersial langsung.
Kegiatan utama kantor perwakilan biasanya meliputi promosi, riset pasar, komunikasi, dan hubungan bisnis.
Kantor perwakilan tidak dapat menerima pembayaran atau melakukan transaksi jual beli. Peran utamanya adalah untuk mendukung kegiatan pemasaran dan mengembangkan hubungan dengan mitra di negara atau wilayah tersebut.
b. Dasar Hukum Kantor Perwakilan
Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pendirian dan operasional kantor perwakilan di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Menyebutkan bahwa perusahaan asing dapat membuka kantor perwakilan di Indonesia, namun dengan kegiatan terbatas seperti promosi dan riset pasar. - Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia
Mengatur tata cara pendirian kantor perwakilan di Indonesia dan pembatasan aktivitas yang dapat dilakukan. - Keputusan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanaman Modal
Menyediakan pedoman bagi perusahaan asing yang ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia, serta prosedur yang harus ditempuh.
Kantor perwakilan hanya dapat berfungsi sebagai perantara antara perusahaan pusat dan pasar lokal, tanpa berhak melakukan transaksi atau memperoleh pendapatan langsung dari aktivitas bisnis.
c. Kewajiban Pajak dan Legalitas
Karena kantor perwakilan tidak terlibat dalam transaksi komersial dan tidak menghasilkan pendapatan, kantor ini tidak dikenakan pajak penghasilan. Namun, mereka tetap harus memenuhi kewajiban administratif terkait izin operasional dan laporan kegiatan kepada otoritas yang berwenang, seperti BKPM.
Perbedaan Utama antara Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
Aspek | Kantor Cabang | Kantor Perwakilan |
---|---|---|
Fungsi | Melakukan kegiatan bisnis langsung, seperti jual beli, layanan pelanggan, dll. | Fokus pada promosi, riset pasar, hubungan bisnis, tanpa transaksi komersial. |
Pendapatan | Dapat menghasilkan pendapatan langsung dari kegiatan operasional. | Tidak menghasilkan pendapatan, hanya berfungsi sebagai perwakilan. |
Kewenangan | Dapat bertindak atas nama perusahaan pusat dalam transaksi bisnis. | Tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi bisnis atau mendapatkan keuntungan langsung. |
Kewajiban Pajak | Wajib membayar pajak penghasilan dan pajak lainnya. | Tidak dikenakan pajak penghasilan, tetapi wajib memenuhi kewajiban administratif. |
Regulasi | Diatur oleh UUPT, UU Penanaman Modal, dan Peraturan Pemerintah terkait. | Diatur oleh UU Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah, dan pedoman BKPM. |
Kesimpulan
Meskipun keduanya kantor cabang dan kantor perwakilan berfungsi untuk mewakili perusahaan di luar wilayah kantor pusat, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal fungsi, kewenangan, dan kewajiban hukum.
Kantor cabang berperan aktif dalam menjalankan bisnis dan menghasilkan pendapatan, sementara kantor perwakilan hanya berfungsi sebagai perantara untuk kegiatan promosi dan pengembangan pasar.
Dasar hukum yang mengatur keberadaan keduanya di Indonesia mencakup berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, serta ketentuan dari lembaga terkait seperti BKPM dan Kementerian Perdagangan.
Dengan memahami perbedaan dan ketentuan hukum ini, perusahaan dapat menentukan jenis kantor yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406