Sah! – Beberapa tahun silam, huru-hara terjadi antara Solaria VS Solaris atas terjadinya pelanggaran merek. Sengketa ini telah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar (Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks).
Sengketa merek merupakan suatu permasalahan yang kemungkinan dapat terjadi diantara para pengusaha, terlebih pada merek yang terkenal.
Beberapa hal yang melatarbelakangi adanya sengketa ini meliputi terjadinya kesamaan nama merek atau desain logo, baik sebagian atau seluruhnya dengan merek milik pihak lain.
Pada umumnya, merek terkenal memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan reputasi bisnis yang baik, sehingga menciptakan daya tarik serta daya saing yang berdampak pada tingginya nilai ekonomis pada merek yang dibuat.
Suatu merek dapat tergolong sebagai merek terkenal apabila merek tersebut memiliki kekuatan pancaran yang menarik, sehingga timbul minat konsumen terhadap jenis barang atau jasa yang berada di bawah merek tersebut (Harahap, 2010:416).
Merek dengan nilai ekonomis tinggi akan membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok melalui reputasi merek terkenal yang terlebih dahulu hadir di lingkup masyarakat.
Apabila terjadi hal yang demikian, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran merek sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Angka 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Merek-merek yang diduga melanggar ketentuan pada pasal tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang mengajukan gugatan pembatalan merek.
Lantas, bagaimanakah cikal bakal sengketa antara Solaria dan Solaris? Mari, cermati bersama!
Sengketa ini terjadi antara Aliuyanto (Penggugat, pemilik merek Solaria) dengan Erwin Munandar (Tergugat, pemilik merek Solaris). Diketahui bahwa merek Solaria telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek, diantaranya kelas 30, kelas 43, kelas 42, kelas 18, kelas 25, kelas 29, kelas 32, dan kelas 35.
Selain itu, merek Solaria telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000219940 dan telah mendapatkan perpanjangan sampai dengan 14 April 2030.
Bahkan, merek ini telah terdaftar di negara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Australia, Vietnam, Kamboja, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Hal ini membuktikan bahwa Solaria merupakan merek terkenal dengan reputasi di kelas internasional.
Dengan demikian, perlindungan dan hak eksklusif pemilik merek Solaria telah terjamin oleh hukum.
Permasalahan terjadi ketika Aliuyanto menemukan merek Solaris dengan nomor pendaftaran IDM000676148 tertanggal 27 Februari 2020 telah tercatat dalam Daftar Umum Merek atas nama Erwin Munandar.
Terlebih, Erwin mendaftarkan mereknya di kode kelas 30 dengan tanggal perlindungan 22 Januari 2015 sampai dengan 22 Januari 2025 sebagaimana di kelas yang sama dengan merek milik Aliuyanto.
Hal tersebut menjadikan Aliuyanto merasa keberatan atas pendaftaran merek Solaris, dikarenakan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria yang terlebih dahulu dikenal dan didaftarkan di Indonesia serta negara-negara lain.
Sebagai informasi tambahan, kelas 30 dalam Daftar Umum Merek merupakan kategori kerupuk, pilus, mie, roti, makaroni, jagung goreng atau marning, wafer, kue kering, kue basah, snack berbahan tepung, kue stick, dan lain sebagainya.
Solaria pun mengajukan gugatan kepada Solaris yang pada pokoknya untuk membatalkan merek Solaris kepada Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa dalil dalam gugatan Aliuyanto selaku pemilik merek Solaria terhadap Erwin selaku pemilik merek Solaris dikabulkan, dengan pertimbangan hakim sebagai berikut:
- Bentuk font antara merek Penggugat Solaria (Aliuyanto) dengan merek Tergugat Solaris (Erwin) yang hampir sama
- Persamaan pada ucapan antara kata Solaria dan Solaris yang hanya dibedakan pada huruf terakhir dari masing-masing merek tersebut, yaitu huruf A pada merek Solaria dan S pada merek Solaris
- Terdaftar pada kelas yang sama, yaitu kelas 30
- Merek Penggugat Solaria (Aliuyanto) telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seperti Malaysia, Singapura, Australia, Kamboja, Arab Saudi, Vietnam, dan Uni Emirat Arab. Hal ini menunjukkan bahwa merek Solaria milik Penggugat merupakan merek terkenal yang reputasinya sampai di kelas internasional
Setelah melewati berbagai tahapan banding, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam Putusan No. 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks memenangkan Aliuyanto selaku pemilik merek Solaria atas merek yang serupa, Solaris (merek milik Erwin).
“Menyatakan merek Solaris dengan nomor daftar IDM000676148, tanggal pendaftaran 27 Februari 2020 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria milik Penggugat”.
Berdasarkan amar putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa merek Solaris terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria, serta menyatakan pendaftaran merek Solaris milik Tergugat adalah batal demi hukum.
Majelis menilai bahwa kedua merek itu berada di kelas yang sama, yaitu kelas 30 dengan kategori: kerupuk, pilus, mie, roti, makaroni, jagung goreng (marning), wafer, kue kering, kue basah, snack berbahan dari tepung, kue stick, corn, blok yang terbuat dari jagung.
Kemudian, juga ditemukan persamaan pada ucapan (phonetic similarity). Letak perbedaan antara kata Solaria dan Solaris hanya terdapat pada huruf terakhir dari masing-masing merek terkait (huruf A pada merek Solaria dan huruf S pada merek Solaris).
Contoh kasus di atas sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Angka 1 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal tersebut menjelaskan bahwa permohonan merek harus ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan, meliputi:
- Merek telah terdaftar atau dimohonkan terlebih dahulu oleh pihak lain atas barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain atas barang atau jasa sejenis
- Merek terkenal milik pihak lain atas barang atau jasa sejenis yang telah memenuhi persyaratan tertentu
- Indikasi Geografis terdaftar
Selanjutnya, Pasal 83 Angka 1 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan mereknya dan memiliki persamaan baik pada pokoknya atau secara keseluruhan berupa:
- Gugatan ganti rugi
- Penghentian atas segala perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terkait
Sekian artikel dari penulis. Semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan jasa atau pelayanan berupa pengurusan legalitas usaha, perpajakan, serta pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran merek. Sehingga, Anda tidak perlu merasa khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Apabila hendak mendirikan usaha/bisnis atau mengurus legalitas usaha, maka segera hubungi Nomor WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi laman sah.co.id. Follow juga Instagram @sahcoid dan dapatkan informasi ter-update.
Source:
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Putusan
Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.
Website
Andi Saputra, Sengketa Merek Solaria vs Solaris, Siapa yang Menang di Meja Hijau?, https://news.detik.com/berita/d-5564142/sengketa-merek-solaria-vs-solaris-siapa-yang-menang-di-meja-hijau, diakses pada 1 Mei 2024.
Smartlegal.id, Restoran Solaria Gugat Kompetitor Karena Dianggap Niru Merek, https://smartlegal.id/hki/merek/2024/02/06/restoran-solaria-gugat-kompetitor-karena-dianggap-niru-merek/, diakses pada 1 Mei 2024.