Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kenali Tiga Jenis Persekutuan Komanditer, Nomor 3 Jarang Diketahui!

Ilustrasi Jenis-jenis Persekutuan Komanditer

Sah! – Persekutuan Komanditer atau CV adalah salah satu jenis badan usaha yang populer di Indonesia. Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum.

Sebelum mendirikan Persekutuan Komanditer, tentunya pelaku usaha harus memahami segala hal yang berkaitan dengan jenis usaha yang satu ini. Mulai dari dasar hukum, definisi, organ dalam Persekutuan Komanditer, hingga jenis-jenisnya.

Di Indonesia sendiri, umumnya ada tiga jenis Persekutuan Komanditer atau CV, yaitu Persekutuan Komanditer Diam-Diam, Persekutuan Komanditer Terang-Terangan, dan Persekutuan Komanditer Atas Saham.

Lantas, apa saja karakteristik dari masing-masing jenis Persekutuan Komanditer di atas?

Sebelum membahas mengenai jenis-jenis Persekutuan Komanditer, Anda perlu tahu terlebih dahulu pengertian atau definisi dari Persekutuan Komanditer, dasar hukum, dan organ apa saja yang ada dalam Persekutuan Komanditer. Simak penjelasan di bawah ini!

Pengertian Persekutuan Komanditer dalam Peraturan Perundang-Undangan

Persekutuan Komanditer atau CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Persekutuan Komanditer juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata (Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018).

Pasal 19 Kitab-Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mendefinisikan Persekutuan Komanditer sebagai:

“Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.”

Pasal 1 angka 1 Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 juga memberikan definisi terhadap Persekutuan Komanditer sebagai berikut.

“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, dapat diketahui bahwa di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua organ yang berperan, yakni Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.

Organ dalam Persekutuan Komanditer

Seperti yang telah disebutkan di atas, dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua organ, yaitu Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer.

Sekutu Komanditer disebut juga dengan Sekutu Pasif. Disebut Sekutu Pasif karena Sekutu Komanditer hanya berperan menyetorkan modal saja dan tidak ikut serta melakukan pengurusan Persekutuan Komanditer.

Selain itu, apabila Persekutuan Komanditer mengalami kerugian atau tidak mampu melaksanakan kewajibannya membayar utang/pinjaman, maka Sekutu Komanditer hanya menanggung kerugian sebesar persentase modal yang telah disetorkannya.

Sekutu Komanditer yang ikut melakukan pengurusan Persekutuan Komanditer dapat dianggap tidak lagi menjadi Sekutu Pasif, melainkan menjadi Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer.

Apabila hal tersebut terjadi, maka tanggung jawab Sekutu Komanditer juga turut berubah dan harta kekayaan yang dimilikinya tidak lagi terpisah dari Persekutuan Komanditer.

Ketika Persekutuan Komanditer mengalami kerugian, maka harta kekayaan pribadinya juga dapat menjadi pengganti kerugian.

Organ Persekutuan Komanditer yang kedua adalah Sekutu Komplementer. Sekutu Komplementer disebut juga Sekutu Aktif.

Sekutu Komplementer secara aktif melakukan kepengurusan Persekutuan Komanditer dan bertanggung jawab terhadap Pihak Ketiga secara tanggung-renteng, hingga harta kekayaan pribadinya.

Selain melakukan pengurusan, Sekutu Komplementer juga menyetorkan modal untuk kelangsungan usaha Persekutuan Komanditer.

Sekutu Komplementer memiliki wewenang untuk mengadakan kerja sama, membuat perjanjian, dan atau melakukan perbuatan hukum lainnya untuk dan atas nama Persekutuan Komanditer.

Berbeda dengan Sekutu Komanditer yang hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disetorkan, apabila Persekutuan Komanditer mengalami kerugian maka Sekutu Komplementer menanggung kerugian tersebut hingga harta pribadi yang dimilikinya.

Kelebihan Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer menjadi salah satu pilihan badan usaha yang diminati di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari kelebihan-kelebihan yang dimilikinya. Berikut beberapa kelebihan yang dimiliki oleh Persekutuan Komanditer.

Proses Pendirian yang Relatif mudah. Pendirian Persekutuan Komanditer cukup jika dibandingkan dengan pendirian badan usaha lain, seperti PT yang memiliki status badan usaha berbentuk badan hukum.

Pendirian Persekutuan Komanditer dilakukan dengan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris, melakukan pengurusan SKDP dan NPWP untuk Badan Usaha, melakukan pengurusan NIB, hingga mengumumkan pendirian Persekutuan Komanditer.

Persekutuan Komanditer lebih mudah mendapatkan modal. Dalam Persekutuan Komanditer, modal usaha lebih mudah didapatkan karena setiap anggota masing-masing menyetorkan modal.

Jenis Persekutuan Komanditer

  1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam

Persekutuan Komanditer Diam-Diam adalah Persekutuan Komanditer yang belum secara terbuka atau terang-terangan menyatakan dirinya sebagai Persekutuan Komanditer.

Dalam hubungan eksternal dengan Pihak Ketiga, Persekutuan Komanditer masih menyatakan dirinya berbentuk Firma, tetapi secara internal sudah terbentuk pemisahan antara pemberi modal dengan pemberi modal sekaligus pengurus.

Dengan kata lain, sudah ada pemisahan antara Sekutu Komanditer dengan Sekutu Komplementer.

  1. Persekutuan Komanditer Terang-Terangan

Persekutuan Komanditer Terang-Terangan adalah Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan secara terang-terangan kepada Pihak Ketiga bahwa badan usaha yang dijalankan berbentuk Persekutuan Komanditer.

Persekutuan Komanditer Terang-Terangan adalah Persekutuan Komanditer yang telah melakukan pembuatan Akta Pendirian di hadapan Notaris, melakukan pengurusan SKDP dan NPWP Badan Usaha, melakukan pengurusan NIB, dan mengumumkan pendiriannya.

  1. Persekutuan Komanditer Atas Saham

Pada asasnya, Persekutuan Komanditer Atas Saham belum diatur di Indonesia. Jenis Persekutuan Komanditer ini lahir karena adanya perkembangan jenis badan usaha.

Persekutuan Komanditer Atas Saham merupakan Persekutuan Komanditer yang modalnya terdiri atas saham-saham. Saham ini bisa dimiliki oleh kedua sekutunya, baik Sekutu Komanditer maupun Sekutu Komplementer.

Saham dalam Persekutuan Komanditer Atas Saham tidak dapat diperjual-belikan ke Pihak Ketiga atau pihak eksternal diluar anggota Persekutuan Komanditer.

Begitulah kira-kira penjelasan terkait jenis-jenis Persekutuan Komanditer yang biasa ditemui di Indonesia. Semoga bermanfaat!

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran CV. Mulai dari pembuatan Akta Notaris, SKT/NPWP, hingga NIB OSS. Dengan legalitas usaha yang telah terdaftar, Anda tidak perlu khawatir lagi dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha, mengurus legalitas usaha, atau mendaftarkan CV dapat menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id

Sah! Indonesia, solusi pengurusan pendirian dan legalitas usaha Anda!

Referensi:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *