Sah!- Di Indonesia, dalam mengajukan suatu perkara tertentu harus memahami seluk beluk struktur yang harus dipenuhi agar suatu permohonan atas perkara dapat sebagaimana mestinya atau sesuai formilnya. Maka dari itu dapat dikenal legal standing atau kedudukan hukum.
Dalam suatu pengajuan permohonan perkara, legal standing itu sangat penting karena hal demikian digunakan untuk mengetahui kedudukan para pihak atau subjek yang dilihat secara meta yuridis.
Oleh karena itu, dalam artikel ini akan memberikan pemahaman bagi setiap pembaca terkait pengenalan terhadap legal standing saat mengajukan permohonan atas suatu perkara.
Pengertian Legal Standing
Legal standing merupakan konsep dari suatu keadaan yang mana setiap orang memiliki hak sekaligus dapat memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan dalam rangka mengajukan permohonan atas suatu perkara ke pengadilan.
Legal standing juga dapat dikenal dengan istilah yakni hak untuk gugat atau ius standi sehingga dapat memungkinkan setiap orang hingga kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan atas suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingan masing – masing di pengadilan.
Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa legal standing ini merupakan suatu konsep yang memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka sebagai penentuan atas siapa pun yang telah berkepentingan atas hak untuk membawa perkara di pengadilan atas suatu kepentingan perkara.
Dasar Hukum
Legal standing atau yang biasa dikenal dengan istilah kedudukan hukum ini terdapat dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH.
Pada peraturan perundang – undangan tersebut disebutkan terkait lebih jelas dalil dalil yang berdasar secara meta yuridis terkait legal standing atau kedudukan hukum saat mengajukan suatu permohonan atas perkara tertentu sehingga diperoleh :
- Hak gugat administratif yang terdapat dalam Pasal 93;
- Hak gugat pemerintah yang terdapat dalam Pasal 90;
- Hak gugat individu, yang terdapat dalam Pasal Pasal 84 Ayat (1);
- Hak gugat organisasi lingkungan yang terdapat dalam Pasal 92; dan
- Hak gugat masyarakat sebagai wujud class action yang terdapat dalam Pasal 91.
Akan tetapi, tentang hak gugat yang dilakukan oleh organisasi lingkungan hidup atau yang biasa dikenal dengan LSM ini memiliki batasan tertentu yang diberikan oleh peraturan perundang – undangan tersebut. Dalam peraturan perundang – undangan tersebut diperoleh batasan sebagai berikut :
- Organisasi lingkungan hidup atau yang biasa disebut sebagai LSM ini harus memiliki status badan hukum;
- Tujuan organisasi lingkungan hidup harus jelas dalam rangka berkontribusi untuk melestarikan fungsi dari lingkungan hidup itu sendiri sehingga harus tertulis dalam anggaran dasar;
- Setidaknya selama 2 (dua) tahun organisasi lingkungan hidup tersebut dapat menjaankan seluruh aktivitas yang harus sesuai dengan apa yang tertulis pada anggaran dasar.
Syarat – Syarat
Sementara itu apabila memahami lebih lanjut terkait legal standing atau kedudukan hukum saat mengajukan permohonan atas suatu perkara tentunya telah tercantum dalam Pasal 51 Undang – Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, diperoleh terkait syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam menyusun legal standing antara lain :
a) syarat yang pertama memiliki hubungan dengan kualifikasinya yakni subjek hukum sehingga setiap pemohon harus memenuhi di salah satu subjek hukum, antara lain :
– Perorangan sebagai warga negara;
– masyarakat hukum adat;
– badan hukum privat dan publik;
– suatu lembaga negara.
b) syarat yang kedua tentunya harus senantiasa mempunyai hubungan atas keyakinan dari pemohon dalam memenuhi hak maupun kewenangan konstitusionalnya sehingga telah timbul kerugian atas berlakunya suatu undang – undang sehingga meliputi :
– Pemohon mempunyai suatu hak dan kewenangan secara konstitusional yang berasal dari Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
– Pemohon secara yakin bahwa suatu hak dan kewenangan secara konstitusional yang dimilikinya tersebut dapat dirugikan oleh undang – undangan yang sedang dilakukan pengujian;
– kerugian yang timbul yang memiliki sifat khusus sehingga potensial dapat secara pasti terjadi penalaran wajar;
– memiliki hubungan sebab dan akibat antara kerugian yang telah dialami dengan berlakukan undang – undang yang dilakukan pengujian;
– memiliki harapan bahwasanya ketika suatu permohonan yang berisikan terkait suatu perkara tertentu yang bertentangan dengan berlakunya suatu undang – undang dikabulkan, potensial kerugian yang lain tidak timbul lagi.
Apakah anda berminat untuk mencari artikel yang membahas terkait teknologi, hukum, bisnis, regulasi terbaru, hingga materi – materi terkait politik di tahun 2024? Anda telah membaca artikel ini sehingga tertarik untuk membaca lagi artikel lain? Menarik tentunya bila anda segera mengunjungi website kami ya, tentunya di sah.co.id.
Website sah.co.id pastinya tersedia berbagai artikel dengan tema yang menarik dan semakin up to date dong. Anda diberikan akses gratis untuk membaca seluruh artikel kami. Jangan sampai tertinggal ya update terbaru dari kami!
Wih, sebagai pebisnis pemula tentunya masih ada kabar baik yang menanti lho! Yuk buruan datang ke website dijamin gratis kalau anda mau konsultasi tentang bisnis anda.
Anda minat? Tidak pakai lama yuk hubungi nomor WA kami di 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi website kami ya di Sah.co.id
Source :
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau UU PPLH
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Oce Madril, Jery Hasinanda, “PERKEMBANGAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DALAM PENGUJIAN PENGUJIAN ADMINISTRATIF DI PENGADILAN TIF DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NEGARA DAN UJI M AN UJI MATERI DI MATERI DI MAHKAMAH AGUNG”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol 1, no 4, 12 – 30 – 2021
Irfan Nur Rahman, Anna Triningsih, Alia Harumdani W., Nallom Kurniawan, “Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Proses Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi”, https://www.neliti.com/publications/110247/dasar-pertimbangan-yuridis-kedudukan-hukum-legal-standing-kesatuan-masyarakat-hu
Pengertian Legal Standing dan Contohnya https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-ilegal-standing-i-dan-contohnya-lt581fe58c6c3ea/
Amankan Bisnis Anda Dengan Memahami Tujuan Dan Contoh Legal Standing! https://pasartrainer.com/blog/amankan-bisnis-anda-dengan-memahami-tujuan-dan-contoh-legal-standing
Legal Standig : Pengertian, Syarat, Langkah, dan Dasar Hukum https://fahum.umsu.ac.id/legal-standing-pengertian-syarat-langkah-dan-dasar-hukum/
Sejarah, Jenis dan Prosedur Mengajukan Legal Standing Sesuai Aturan Hukum https://bursadvocates.com/legal-standing/
Mengenal Arti Gugatan Legal Standing https://www.hukumonline.com/klinik/a/legal-standing-lt60d04141beb9e/
Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Tatanan Hukum Indonesia https://adcolaw.com/id/blog/kedudukan-hukum-legal-standing-dalam-tatanan-hukum-indonesia/
Mengenal Istilah Legal Standing dalam Hukum dan Contohnya https://kumparan.com/ragam-info/mengenal-istilah-legal-standing-dalam-hukum-dan-contohnya-20v0Nr1mdLc
Ingin Mengajukan Perkara? Kenali Apa Itu Legal Standing dan Contohnya https://perqara.com/blog/definisi-legal-standing/
Membedah Legal Standing Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dalam Beracara Di Pengadilan https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/9430/MEMBEDAH-LEGAL-STANDING-LEMBAGA-PERLINDUNGAN-KONSUMEN-SWADAYA-MASYARAKAT-DALAM-BERACARA-DI-PENGADILAN.html