Berita Hukum Legalitas Terbaru

Kenali Kelebihan Kekurangan CV Sebelum Mendirikannya

Ilustrasi Peta Kebijakan Ekonomi

Sah! – Dinamika dunia bisnis dan usaha di Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan per Februari 2024. Menurut Goodstats, Indonesia mengungguli perusahaan start up di ASEAN dengan jumlah 2.593 perusahaan. Angka tersebut menandingi Singapura yang berada di posisi kedua dengan banyaknya perusahaan sebanyak 1.183 perusahaan.

Fenomena ini tentu membawa kabar baik bagi perekonomian di Indonesia. Di Indonesia, terdapat dua jenis bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh para pengusaha yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas).

Persekutuan komanditer atau CV, merupakan salah satu bentuk usaha yang tidak berbadan hukum. Menurut Ridwan Khairandy, CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.

Sedangkan, PT merupakan badan usaha yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selain itu dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa ketentuan yang mengalami perubahan terkait PT dari UU sebelumnya.

Menurut Endah Saptini dalam Jurnal Repertorium Volume II, pendirian CV di Indonesia memiliki kelebihan dibanding dengan badan usaha lainnya yaitu:

  1. Proses pendiriannya relatif lebih mudah
  2. Kebutuhan akan modal dapat lebih terpenuhi
  3. Cenderung lebih mudah mendapat kredit
  4. Dari segi kepemimpinan, CV relatif lebih baik
  5. Kemudahan investasi dan pencairan modal bagi sekutu komanditer

Selain kelebihan yang diunggulkan dari pendirian CV, Saptini menuturkan bahwa terdapat kekurangan yang perlu diwaspadai saat akan mendirikan sebuah CV, yaitu tentang keberlangsungannya tidak menentu karena bergantung pada sekutu komplamenter dalam menjalankan usaha, tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas berdampak pada semangat dalam memajukan perusahaan melemah, dan dalam pendiriannya CV bukan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan tersendiri.

Segala kekurangan yang ada dalam pendirian CV, perlu adanya mitigasi untuk menanganinya. Segala bentuk risiko dapat dicegah dengan adanya upaya sebagai berikut:

  1. Bagi untung lebih banyak dengan sekutu aktif

Perbedaan sekutu aktif dan sekutu pasif ialah jika sekutu aktif merupakan pihak yang secara langsung menangani perjanjian dengan pihak lain terkait dengan pengembangan CV, artinya yang ia lakukan yakni berupa tindakan nyata.

Sedangkan, sekutu pasif yaitu hanya sebagai pihak penanam modal, tidak melakukan tindakan apapun. Hal tersebut cukup adil untuk memberikan untung lebih besar terhadap sekutu aktif, mengingat jasa yang ia lakukan demi mengembangkan CV.

  1. Jalinan komunikasi yang baik

Hal ini untuk menghindari adanya perpecahan yang timbul akibat dari miskomunikasi atau komunikasi yang tidak terjalin dengan baik.

  1. Legalitas CV

Demi mencegah adanya perselisihan tentang administrasi ataupun legalitas CV dihadapan klien, perlu adanya legalisasi CV.

Tidak hanya CV saja yang memerlukan legalitas bisnis, namun segala bentuk usaha memerlukan adanya legalitas sebagai langkah mitigasi pelaku usaha dalam menghadapi permasalahan yang akan timbul di kemudian hari.

Untuk melakukan legalitas usaha anda, tidak perlu bingung dan khawatir untuk mengurus segala dokumen pendukungnya, cukup konsultasikan dan percayakan legalitas usaha anda kepada Sah! Indonesia.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

REFERENSI

Partyani, Ketut Caturyani Maharni. “Pertentangan Norma Dalam Pengaturan Pendaftaran dan Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV).” Vyavahara Duta 14.1 (2019): 68-77.

Admin Smesco. (November, 02, 2021). Saatnya UMKM Naik Kelas, Yuk Daftarkan Bentuk Usahamu Menjadi CV atau PT. Smesco.go.id. Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2024. https://smesco.go.id/berita/daftarkan-bentuk-usahamu-menjadi-cv-atau-pt 

Andini Rizka Marietha. (Maret, 06, 2024). Indonesia “Bersinar” di Laju Pertumbuhan Startup: Peringkat Satu Se- Asia Tenggara. Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2024. https://goodstats.id/article/indonesia-bersinar-di-laju-pertumbuhan-startup-peringkat-1-se-asia-tenggara-nAqzC Tim Hukum Online. (Oktober, 3, 2024). Mengenal Persekutuan Komanditer atau CV. Hukumonline.com. Diakses Pada Tanggal 10 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/persekutuan-komanditer-lt61eaa31f481e3/

WhatsApp us

Exit mobile version