Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Kenali Jenis-Jenis Korupsi Yang Ada Di Indonesia

Ilustrasi Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Sah! – Korupsi merupakan salah satu perilaku melanggar hukum dan etika yang dilakukan secara sadar oleh individu maupun secara berkelompok demi memperkaya diri dan hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.

Di Indonesia fenomena mengenai korupsi masih menjadi masalah yang besar dan belum bisa diatasi secara menyeluruh. Karena praktek-praktek kecurangan lahir dan berkembang di berbagai bidang kehidupan dan dilakukan secara masif.

Korupsi dalam  Bahasa Latin dikenal dengan kata corruptio. Sedangkan dalam Bahasa Inggris dikenal dengan kata corruption atau corrupt, dalam Bahasa Perancis disebut dengan corruption dan Bahasa Belanda dikenal dengan corruptie. 

Robert Klitgraad mendefinisikan bahwa korupsi merupakan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara sebab keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lainnya) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan sejumlah tingkah laku pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Merugikan keuangan negara

Kegiatan merugikan keuangan negara merupakan perbuatan memperkaya diri yang dilakukan oleh individu, orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. 

Merugikan keuangan negara telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  

  • Pasal 2 ayat (1)
  • Pasal 3
  1. Suap menyuap

Suap menyuap merupakan aktivitas yang menjanjikan sesuatu kepada pejabat negara atau swasta untuk mendukung apa yang sedang dicita-citakan atau memberikan arahan untuk berbuat atau tidak melakukan sesuatu yang sedang direncanakan. 

Suap menyuap diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  

  • Pasal 5 ayat (1)
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b
  • Pasal 5 ayat (2)
  • Pasal 6 ayat (1) huruf a
  • Pasal 6 ayat (1) huruf b
  • Pasal 6 ayat (2)
  • Pasal 11
  • Pasal 12 huruf a
  • Pasal 12 huruf b
  • Pasal 12 huruf c
  • Pasal 12 huruf d
  • Pasal 13
  1. Penggelapan dalam jabatan

Penggelapan dalam jabatan sering ditemukan dalam suatu organisasi yang memiliki struktur jabatan dengan cara dengan sengaja melakukan penggelapan uang ataupun surat berharga atau hal-hal yang berkaitan dengan administratif.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10 huruf a
  • Pasal 10 huruf b
  • Pasal 10 huruf c
  1. Pemerasan

Pemerasan merupakan salah satu perilaku melanggar hukum karena dengan sengaja memaksa atau meminta memberikan sesuatu kepada seseorang.

Hal tersebut diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

  • Pasal 12 huruf e
  • Pasal 12 huruf g
  • Pasal 12 huruf h
  1. Perbuatan curang

Perbuatan curang dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan dan membahayakan orang lain 

Perbuatan curang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

  • Pasal 7 ayat (1) huruf a
  • Pasal 7 ayat (1) huruf b
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c
  • Pasal 7 ayat (1) huruf d
  • Pasal 7 ayat (2)
  • Pasal 12 huruf h
  1. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Tindakan tentang benturan kepentingan dalam pengadaan biasa terjadi dilakukan oleh para pejabat atau pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan maupun tugas untuk mengawasi jalannya suatu kegiatan, tetapi memilih untuk terlibat ke dalam aktivitas yang merugikan negara.

Hal tersebut terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

  • Pasal 12 huruf i
  1. Gratifikasi

Gratifikasi merupakan salah satu jenis korupsi yang sering terjadi dalam lingkungan kerja maupun lembaga pemerintahan. Hal ini dijalankan dengan harapan untuk mendapatkan sesuatu atau melancarkan apa yang sedang direncanakan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Bentuk gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian hadiah atau bahkan buah tangan yang diperuntukan untuk seseorang yang memiliki kuasa di atasnya. 

Gratifikasi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:

  • Pasal 12B
  • Pasal 12C

Korupsi seperti musuh terbesar bagi bangsa Indonesia karena masih banyak praktik korupsi yang merajalela di berbagai sektor.

Kita sebagai warga negara dapat ikut andil dalam mengawasi pejabat publik yang terindikasi melakukan korupsi dan melaporkan ke pihak yang berwenang.

Semoga penjelasan mengenai jenis-jenis korupsi yang ada di Indonesia dapat menambah wawasan bagi para pembaca.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa kunjungi laman Sah.co.id

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Source:

Andi Hamzah, 1991, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, PT. Gramedia Pustaka UTama, Jakarta, hlm. 7.

Wicipto Setiadi, Korupsi di Indonesia(Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 15 No.3 November 2018.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

WhatsApp us

Exit mobile version