Sah! – Apakah kalian pernah mendengar tentang RT RW Net? Kegiatan ini meresahkan banyak pihak, hal ini dikarenakan pihak berwenang juga belum dapat sepenuhnya menyelesaikan hal tersebut.
Definisi RT RW Net
RT/RW Net dimaksudkan sebagai solusi untuk memfasilitasi pemerataan akses Internet fixed-line.
Masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk memiliki internet yang tidak memiliki batasan kuota atau unlimited.
RT RW Net ini memiliki tujuan agar masyarakat dapat menikmati koneksi jaringan internet dengan mudah serta murah dan tetap stabil.
Berbeda dengan layanan telepon seluler yang berfluktuasi berdasarkan penggunaan dan cuaca, layanan internet terbatas pada jumlah perangkat tertentu.
Soal jangkauan, menurut beberapa sumber, jarak maksimal jaring RT/RW adalah sekitar 6 kilometer (km).
Perlu diketahui bahwa proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses Internet kepada komunitas lokal melalui Penyedia Layanan Internet atau perluasan atau redistribusi koneksi Internet yang diperoleh dari Internet Service Provider (ISP).
Seringkali dikatakan bahwa jaringan RT/RW beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, bisnis ini sering dianggap ilegal.
Namun, untuk membangun bisnis jaringan RT/RW yang legal dan sah, Anda juga memiliki pilihan untuk menjadi subnet dari ISP.
RT RW Net Dianggap Merugikan Masyarakat
Berdasarkan laman website Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, ditemukan beberapa bahaya yang perlu ditanggung oleh masyarakat apabila menggunakan RT RW Net.
- ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
Hal ini mengakibatkan, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan dan seringnya gangguan pada koneksi Internet, yang dapat mempengaruhi aktivitas pengguna Internet. - Karena jaringan digunakan bersama dengan banyak pengguna, kecepatan internet yang disediakan akan lebih lambat. Hal ini membuat streaming video dan mengunduh file menjadi sulit.
- ISP ilegal tidak terikat dengan persyaratan keamanan dan privasi yang berlaku.
Ini berarti informasi pribadi Anda mungkin tidak terlindungi secara memadai, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran data dan kejahatan dunia maya.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, semua penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pajak harus dibayar pada saat mengajukan permohonan izin penyelenggara telekomunikasi.
Selain itu, perusahaan pemegang izin penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan Jasa Pelayanan Universal (USO).
Sedangkan ketentuan mengenai penjualan kembali layanan Internet tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Dalam Penerapan Risiko.
Sistem berdasarkan izin usaha Di bidang pos dan telekomunikasi serta sistem transaksi elektronik, kegiatan reseller hanya dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikasi standar penjualan kembali jasa telekomunikasi dan memperoleh izin usaha.
Menurut Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi, RT RW Net merupakan suatu gagasan yang cemerlang bagi masyarakat Indonesia.
Namun, sebagai sebuah negara hukum, maka membutuhkan izin perizinan sebagai instrumen pemenuhan hak serta kewajiban dari regulasi yang berkaitan dan merupakan bentuk dari pembentukkan layanan yang berkualitas bagi para konsumen.
Perizinan ini dibutuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian yang dialami oleh konsumen.
Kegiatan penjualan atau reseller RT RW Net ini hanya dapat dilakukan apabila telah memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) yang diperoleh melalui oss.go.id.
Ditetapkan juga bahwa kegiatan penjualan kembali dengan menggunakan merek dan kemampuan untuk menambahkan merek perusahaan reseller (co-branding) diperbolehkan.
Apabila anda berencana untuk menggunakan jaringan RT RW Net pastikan jaringan tersebut telah terintegrasi ISP secara legal dan telah memiliki izin ya! Hal ini diperlukan agar anda dapat meminta pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru serta menarik lainnya seputar hukum, bisnis, dan legalitas usaha, kunjungi SAH Blog!
SAH! juga menyediakan layanan konsultasi gratis bagi anda yang memiliki persoalan terkait legalitas usaha atau hendak mengurus legalitas usaha anda. Kunjungi SAH untuk mendapatkan info selengkapnya!
Source
Agus. T. H., 2024. detik.com [Online]
Available at :
Bunaiya. 2024. RRI.co.id [Online]
Available at :
https://www.rri.co.id/iptek/706884/rt-rw-net-ilegal-merugikan-penyelenggara-jasa-telekomunikasi
Leo. D. J. 2024. Bisnis Tekno [Online]
Available at :
Rika. A. 2024. Solopos [Online]
Available at :
https://teknologi.solopos.com/apa-itu-rt-rw-net-yang-sering-dianggap-ilegal-1903872
Romy. B. 2024. CNBC Indonesia [Online]
Available at :