Sah! – Penipuan berkedok investasi telah menjerat sebanyak 311 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ratusan mahasiswa tersebut diberi tawaran untuk terlibat dalam transaksi fiktif pada suatu toko online demi menaikkan jumlah transaksi.
Mahasiswa bertindak seolah-olah sebagai pembeli, tetapi tidak ada barang yang diperjualbelikan.
Awal mula aksi pelaku dengan inisial SAN dilakukan melalui komunikasi melalui group dan kegiatan pemaparan materi melalui aplikasi Zoom dengan adanya iming-iming keuntungan 10-15 persen per transaksi.
Mahasiswa yang tidak mempunyai dana yang cukup diarahkan untuk melakukan pinjaman online (pinjol) dan dijanjikan akan dibayarkan cicilan hutangnya.
Pada akhirnya para mahasiswa memilih untuk melakukan pinjaman pada berbagai platform pinjaman online (pinjol).
Diperkirakan jumlah pinjaman berkisar Rp 2 juta hingga Rp 20 juta dan tercatat pada platform pinjol resmi seperti Akulaku, Kredivo, Shopee Pay Later dan Shopee Pinjam.
Namun seiring berjalan waktu, realisasi keuntungan tidak kunjung terwujud sesuai dengan apa yang dijanjikan pelaku.
Cicilan utang juga tidak dibayarkan sehingga mahasiswa-mahasiswa tersebut akhirnya terjerat utang pinjol.
Hasil keuntungan dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku digunakannya untuk membeli mobil dan memenuhi kepentingan pribadi lainnya.
Lalu bagaimana jerat hukum yang dapat diberikan kepada pelaku?
Telah terlihat bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana seperti tercantum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dengan membandingkan rumusan pasal di atas, SAN telah membentuk suatu rangkaian kebohongan mengenai keuntungan dari hasil investasi pada toko online, dan disertai ajakan bagi mahasiswa untuk menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Hal ini membuat SAN menggunakan keuntungan atas hasil kejahatannya untuk dirinya sendiri dengan membeli mobil dan kepentingan pribadi lainnya.
Berdasarkan kecocokan tindakan SAN dan unsur-unsur pada Pasal 378 KUHP, maka ia dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan. Akibatnya, sesuai dengan isi pasal tersebut maka SAN dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Walaupun pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana, para mahasiswa tetap harus bersikap waspada terhadap iming-iming investasi.
Pengetahuan akan bisnis dan keuangan perlu untuk ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam penipuan online serta kemudahan dalam memperoleh keuntungan.
Perlu diingat bahwa segala tindakan seperti pinjaman dan investasi pasti mempunyai risikonya tersendiri yang perlu diperhatikan dengan teliti agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang terdekat akibat kelalaian pribadi.
Itulah pembahasan terkait dengan jerat hukum penipuan online berkedok investasi yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034.
Author: Septhian Lucky Dwi Putra Gode
Editor: Gian Karim Assidiki
Source:
Mubaraq, Muhammad Husni. 2021. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2019/Pid.B//2018/PN.Mdn). JURNAL RECTUM, Vol. 3, No. 2, (2021) Juli.