Sah! – Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang paling banyak digunakan di Indonesia. Sebagai badan hukum, PT memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan hukum dan keuangan kepada pemegang saham.
Dalam praktiknya, PT dapat berbentuk tertutup, terbuka, milik negara, hingga didirikan oleh perseorangan. Pemahaman terhadap berbagai jenis PT sangat penting bagi pelaku usaha untuk menentukan struktur bisnis yang tepat sesuai dengan tujuan dan kapasitasnya.
Artikel ini akan menjelaskan lebih dalam tentang jenis-jenis Perseroan Terbatas di Indonesia, mulai dari ciri-cirinya dan contoh perusahaan tersebut di Indonesia.
Perseroan Terbatas Tertutup
PT Tertutup adalah bentuk perseroan yang kepemilikan sahamnya terbatas pada pihak-pihak tertentu, seperti keluarga, mitra, atau kelompok kecil investor. Jenis PT ini tidak melakukan penawaran umum saham kepada masyarakat.
Ciri-ciri dari PT tertutup antara lain:
- Jumlah pemegang saham dibatasi (maksimal 50 orang)
- Saham tidak diperdagangkan secara publik
- Tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Informasi internal tidak wajib diumumkan secara terbuka
PT Tertutup biasanya digunakan oleh usaha keluarga, usaha menengah, atau bisnis startup yang belum siap go public.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tidak ada keharusan bagi PT tertutup untuk menyampaikan laporan keuangan ke publik, sehingga kerahasiaan bisnis dapat terjaga.
Contohnya, PT Roti Enak Sejahtera yang dimiliki dan dijalankan oleh satu keluarga sebagai bisnis roti rumahan berskala nasional.
Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)
PT Terbuka (Tbk) adalah jenis perseroan yang telah menjual sebagian sahamnya kepada publik melalui mekanisme pasar modal. PT ini wajib terdaftar di BEI dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri-ciri PT Terbuka:
- Saham dimiliki oleh masyarakat luas
- Terdaftar di BEI
- Memiliki kewajiban keterbukaan informasi
- Wajib menyampaikan laporan keuangan secara rutin
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 40 Tahun 2007, PT yang ingin menjadi terbuka harus memenuhi persyaratan tertentu seperti jumlah pemegang saham, modal minimal, dan tata kelola perusahaan.
Contohnya adalah PT Unilever Indonesia Tbk, sebuah perusahaan FMCG raksasa yang sahamnya dimiliki oleh ribuan investor dari berbagai kalangan.
Perseroan Terbatas Persero (BUMN)
PT Persero adalah bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan sekaligus memberikan layanan publik di sektor-sektor strategis.
Karakteristik PT Persero antara lain:
- Mayoritas saham dimiliki negara
- Tujuan utama: laba dan pelayanan masyarakat
- Direksi diangkat oleh Menteri BUMN
- Dapat menjadi PT Terbuka jika melakukan IPO
Regulasi mengenai PT Persero diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT jenis ini bergerak di sektor-sektor seperti energi, transportasi, telekomunikasi, dan perbankan.
Contoh: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk adalah salah satu bank terbesar di Indonesia dengan mayoritas saham dimiliki oleh negara.
Perseroan Terbatas Perseorangan
PT Perseorangan adalah jenis PT yang dapat didirikan oleh satu orang, sesuai ketentuan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan.
Ciri-ciri PT Perseorangan:
- Hanya memerlukan 1 pendiri
- Tidak wajib memiliki komisaris
- Dikhususkan untuk pelaku UMKM
- Proses pendaftaran cepat dan mudah melalui sistem OSS
Keunggulan utama PT Perseorangan adalah kemudahannya. Tidak ada akta notaris yang diwajibkan, dan status hukum sebagai badan usaha tetap sah menurut hukum Indonesia.
Contohnya: PT Kreatif Mandiri Nusantara, sebuah usaha sablon digital yang dijalankan oleh satu orang pengusaha UMKM.
Perseroan Terbatas Asing
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah bentuk PT yang didirikan dengan modal atau kepemilikan asing, baik secara langsung maupun tidak langsung. PT PMA diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Karakteristik:
- Dapat dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh warga negara asing atau badan hukum asing
- Harus memiliki minimal dua pemegang saham
- Sektor usaha harus sesuai dengan daftar positif investasi (DPI)
PT PMA wajib memperoleh persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan tunduk pada regulasi khusus yang berbeda dengan PT domestik.
Contoh: PT Samsung Electronics Indonesia yang dimiliki oleh induk perusahaan dari Korea Selatan.
Perseroan Terbatas Syariah
PT Syariah adalah PT yang operasional dan struktur pendanaannya berbasis prinsip-prinsip syariah Islam. Meski jarang disebut sebagai kategori terpisah dalam undang-undang, perusahaan ini biasanya bergerak di sektor keuangan atau ritel halal.
Kegiatan usaha PT Syariah tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi). PT Syariah mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Contoh: PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang menerapkan prinsip keuangan syariah dalam semua produk dan layanan.
Pentingnya Memilih Jenis PT yang Tepat
Pemilihan jenis PT bukan hanya soal formalitas, tetapi juga menentukan bagaimana sebuah bisnis akan dijalankan, diatur, dan bertumbuh. Misalnya: Untuk skala keluarga atau bisnis rintisan, PT tertutup atau perseorangan sangat ideal.
Untuk ekspansi nasional hingga internasional, PT Terbuka dan PT PMA memberi akses modal besar. Untuk bisnis berbasis syariah, PT Syariah memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
Memahami perbedaan ini akan membantu pebisnis dalam menentukan kebutuhan modal menyesuaikan strategi hukum dan pajak, serta menentukan struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan
Siap Mendirikan Usaha? Percayakan pada Sah!
Sah! hadir sebagai solusi terpercaya untuk kebutuhan legalitas usaha Anda. Mulai dari konsultasi pendirian badan usaha hingga pengurusan sertifikasi, semua layanan kami ditangani oleh tim profesional yang berpengalaman.
Tak perlu bingung atau khawatir soal proses yang rumit kami bantu dari awal hingga tuntas.
Segera wujudkan usaha impian Anda bersama Sah! Hubungi kami sekarang di WhatsApp 0851 7300 7406 atau kunjungi www.sah.co.id untuk info lengkap dan konsultasi!
Source:
https://mebiso.com/wiki/jenis-pt
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-badan-usaha-dan-karakteristiknya-lt4f51947253585