Sah! – E-commerce, Perkembangan teknologi telah menyebabkan perubahan dalam berbagai sektor dalam masyarakat, dan salah satu sektor yang berubah adalah sektor ekonomi, yang dimana sekarang setiap orang bisa melakukan transaksi secara online.
Kegiatan transaksi online ini biasa disebut dengan istilah e-commerce.
Dengan kemudahan diberikan oleh e-commerce, tentunya akan ada ancaman juga yang mengancam keamanan para pelaku e-commerce dalam bertransaksi.
Salah satu cara untuk menjaga keamanan itu adalah melalui jalur hukum. Lantas apa saja perlindungan yang disediakan oleh hukum Indonesia untuk para pelaku ecommerce?
Terkait kegiatan e-commerce, ada 4 UU yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut, yakni:
UU no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU ini mengatur terkait Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Penjual maupun pembeli bisnis online pun termasuk ke dalam peraturan ini.
Dalam UU ini, pada dasarnya disebutkan bahwa penjual wajib menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan serta memberikan informasi mengenai barang atau jasa yang dijual secara lengkap, jujur, dan jelas.
UU ini juga menyebutkan sejumlah hanjual di antaranya menentukan harga dan menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan mendapat perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang bermaksud tidak baik.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ini mengatur seluruh penyebaran informasi dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk bisnis online.