Tag: E-Commerce

  • Legalitas Usaha Berbasis Digital: Perlindungan Hukum bagi Start Up dan E-Commerce

    Legalitas Usaha Berbasis Digital: Perlindungan Hukum bagi Start Up dan E-Commerce

    Sah! – Di era digital yang serba cepat, bisnis berbasis teknologi seperti startup dan e-commerce semakin menjamur dan menjadi pilihan utama banyak pengusaha muda. Meski dijalankan secara online, legalitas usaha digital tetap menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan.

    Tanpa pondasi hukum yang kuat, bisnis digital rentan terhadap berbagai risiko seperti sengketa konsumen, pelanggaran hak cipta, hingga tuntutan akibat pelanggaran data pribadi. 

    Artikel ini akan membahas berbagai aspek penting terkait perlindungan hukum bagi usaha digital, mulai dari perizinan, regulasi, hingga upaya menghindari risiko hukum di dunia maya.

    Bisnis Digital: Perlukah Memiliki Legalitas?

    Usaha berbasis digital, seperti startup dan e-commerce, tetap memerlukan legalitas untuk memastikan bahwa operasional bisnis berjalan secara sah di mata hukum.

    Memiliki legalitas tidak hanya melindungi pemilik usaha dari potensi tuntutan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dari konsumen, mitra bisnis, dan investor.

    Legalitas juga memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, seperti perlindungan kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa, serta kepatuhan terhadap pajak.

    Di Indonesia, legalitas usaha digital dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usaha.

    Selain itu, bisnis e-commerce wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini mencakup aspek penting seperti perlindungan konsumen, kewajiban pencatatan transaksi, serta pelaporan dan pembayaran pajak.

    Dengan demikian, legalitas menjadi pondasi penting bagi bisnis digital yang ingin tumbuh secara berkelanjutan dan aman secara hukum.

    Izin dan Regulasi yang Wajib Dipatuhi oleh Startup dan E-commerce

    Startup dan e-commerce di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan hukum untuk memastikan operasional bisnis yang sah, tertib, dan terlindungi secara hukum. Berikut adalah langkah-langkah legalitas yang wajib dipenuhi oleh startup dan e-commerce di Indonesia:

    1. Pendaftaran Nama Perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM
      Langkah awal adalah mendaftarkan nama usaha untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. Nama perusahaan yang telah terdaftar tidak bisa digunakan oleh pihak lain dan menjadi identitas resmi usaha.
    2. Pembuatan Akta Pendirian melalui Notaris
      Akta ini berisi informasi penting seperti struktur kepemilikan, modal, dan kegiatan usaha. Dokumen ini wajib dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum.
    3. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan, seperti pelaporan dan pembayaran PPh serta PPN. Tanpa NPWP, perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perpajakan secara legal.
    4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
      Sistem OSS (Online Single Submission) memungkinkan pelaku usaha mendapatkan NIB sebagai identitas usaha sekaligus izin operasional. NIB juga diperlukan untuk mengakses layanan perizinan lainnya seperti SIUPMSE dan BPJS.
    5. Mengurus SIUPMSE (Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
      SIUPMSE diwajibkan bagi penyelenggara e-commerce, marketplace, dan pelaku perdagangan elektronik lainnya. Izin ini menjamin bahwa bisnis digital beroperasi sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 80 Tahun 2019.

    Tak kalah penting, pelaku bisnis digital juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini mengatur bagaimana data pribadi konsumen harus dikelola secara transparan, sah, dan aman.

    Pelanggaran terhadap perlindungan data dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi startup dan e-commerce untuk membangun sistem keamanan data yang kuat serta memiliki kebijakan privasi yang jelas bagi pengguna layanan.

    Legalitas usaha dan kepatuhan terhadap regulasi ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi fondasi kepercayaan konsumen dan pertumbuhan bisnis jangka panjang.

    Hak Konsumen dalam Transaksi Digital

    Berikut penjabaran hak-hak konsumen dalam transaksi digital yang dijamin oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

    1. Hak atas Informasi Produk yang Jelas dan Akurat
      Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai barang atau jasa yang ditawarkan, termasuk spesifikasi, harga, fungsi, dan risiko penggunaannya. Penjual wajib mencantumkan detail produk secara transparan di platform digital agar konsumen bisa membuat keputusan dengan sadar.
    2. Perlindungan dari Praktik Bisnis yang Curang atau Merugikan
      Konsumen harus terlindungi dari segala bentuk penipuan, manipulasi, atau praktik usaha tidak adil seperti mark-up harga, klaim palsu, atau pemalsuan produk. Platform digital dan pelaku usaha wajib memastikan sistem transaksi berjalan secara jujur dan bertanggung jawab.
    3. Hak untuk Mengembalikan Produk
      Konsumen berhak mengajukan pengembalian atau penukaran barang jika produk yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, rusak, cacat, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Penjual wajib memiliki kebijakan pengembalian yang jelas dan mudah diakses agar konsumen merasa aman saat berbelanja.
    4. Kewajiban Penjual untuk Menyediakan Informasi Transaksi
      Selain deskripsi produk, penjual juga wajib memberikan rincian terkait syarat dan ketentuan pembelian, metode pembayaran, estimasi pengiriman, serta prosedur pengembalian barang. Informasi ini harus disampaikan secara tertulis, baik melalui laman produk maupun kontrak elektronik yang dapat diakses konsumen setiap saat.

    Melindungi hak konsumen bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan dalam ekosistem bisnis digital.

    Risiko Hukum dalam Bisnis Digital dan Cara Menghindarinya

    Bisnis digital memiliki sejumlah risiko hukum yang perlu diwaspadai oleh pelaku usaha, terutama terkait sengketa transaksi, penipuan online, dan pelanggaran hak cipta. Sengketa transaksi, khususnya dalam perdagangan lintas negara, seringkali sulit diselesaikan karena perbedaan yurisdiksi hukum, sehingga diperlukan mekanisme Online Dispute Resolution (ODR) untuk penyelesaian yang cepat dan efisien.

    Selain itu, penjual harus menjamin transparansi informasi dan kejujuran dalam proses transaksi untuk mencegah tuduhan penipuan, serta memastikan bahwa seluruh konten digital (seperti gambar, musik, atau teks) tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

    Untuk menghindari risiko tersebut, pelaku usaha sebaiknya mematuhi regulasi yang berlaku, menyediakan kontrak elektronik yang sah, serta membangun sistem keamanan digital yang kuat guna menjaga integritas transaksi dan kepercayaan pelanggan.

    Pentingnya Perlindungan Data dalam Bisnis Digital

    Perlindungan data pribadi menjadi kewajiban utama bagi pelaku bisnis digital di era informasi saat ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan wajib mengelola data konsumen dengan sistem keamanan yang memadai, serta memberikan transparansi mengenai bagaimana data digunakan dan disimpan. 

    Hal ini mencakup pemberitahuan kepada konsumen saat terjadi pengumpulan atau pemrosesan data pribadi, serta memberikan opsi bagi konsumen untuk menarik persetujuan kapan saja.

    Kepatuhan terhadap ketentuan ini bukan hanya menghindarkan perusahaan dari sanksi hukum, tetapi juga membangun citra bisnis yang bertanggung jawab dan dipercaya publik, terutama dalam industri digital yang sangat bergantung pada data.

    Legalitas dan perlindungan hukum merupakan pondasi utama bagi keberlangsungan bisnis digital seperti startup dan e-commerce. Dengan memenuhi kewajiban perizinan, menjaga hak konsumen, serta mematuhi regulasi perlindungan data pribadi, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko hukum yang mungkin timbul.

    Di era digital yang kompetitif dan cepat berubah, kepatuhan terhadap hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab, tetapi juga strategi penting untuk membangun kepercayaan pasar dan reputasi bisnis. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha digital harus proaktif dalam memahami dan menerapkan aspek hukum dalam operasionalnya agar dapat tumbuh secara berkelanjutan dan aman.

    Sah! menawarkan layanan pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin HAKI, termasuk pendaftaran hak cipta. Dengan layanan ini, Anda dapat menjalankan aktivitas lembaga atau usaha tanpa rasa khawatir.

    Bagi yang berencana untuk mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa menghubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

    SOURCE

    https://www.aseanbriefing.com/news/indonesias-law-on-e-commerce-clear-guidelines-and-compliance-by-november-2021

    https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/4014

    https://schinderlawfirm.com/blog/sanctions-and-compliance-with-indonesias-personal-data-protection-law-uu-pdp-by-october-16-2024

    https://unfolded.venturra.com/a-guide-to-understanding-indonesias-startup-regulation

    https://investmentpolicy.unctad.org/investment-policy-monitor/measures/3541/indonesia-new-requirements-for-e-commerce-companies

    https://www.3ecpa.co.id/resources/guide-to-setup-indonesia-business/indonesias-online-single-submission-oss-system

    https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/43307

    https://www.cekindo.com/blog/startup-ecommerce-indonesia-requirements

  • Punya Bisnis Toko Online? Sudahkah Memiliki Legalitas?

    Sah! – Dalam era digital yang terus berkembang, toko online telah menjadi salah satu sarana utama bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasa secara efektif kepada konsumen di seluruh dunia. 

    Toko online adalah platform digital di mana pelaku usaha menjual produk atau jasa mereka kepada konsumen melalui internet. Dengan kemudahan akses dan beragamnya pilihan produk, toko online telah menjadi pilihan utama bagi konsumen dalam melakukan pembelian.

    Masyarakat sekarang ini, lebih mengandalkan platform-platform belanja online untuk memenuhi kebutuhan mereka, mulai dari produk sehari-hari hingga barang-barang mewah. Fenomena ini memicu lonjakan drastis dalam jumlah toko online yang bermunculan setiap harinya.

    Dengan hanya beberapa kali klik, konsumen dapat menemukan barang yang mereka inginkan, membandingkan harga, dan bahkan membaca ulasan dari pengguna lainnya sebelum membuat keputusan pembelian. 

    Tak heran, semakin banyak pelaku usaha yang melirik pasar online sebagai ladang subur untuk mengembangkan bisnis mereka.

    Toko online menjadi pilihan utama bagi mereka yang ingin memanfaatkan potensi pasar global tanpa harus menghadapi tantangan yang biasanya terkait dengan toko fisik, seperti biaya sewa tempat dan inventarisasi stok yang rumit. 

    Ini mengarah pada munculnya banyaknya pengusaha kreatif yang merintis bisnis online dari rumah mereka sendiri, mengubah hobi atau keahlian menjadi sumber penghasilan yang stabil.

    Namun, di balik gemerlapnya pasar online, terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik toko online, yaitu memiliki legalitas usaha yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Regulasi Pemerintah terhadap Kewajiban Legalitas Usaha

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, setiap toko online wajib memiliki legalitas usaha yang sah. 

    Hal ini mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Izin Lokasi dan perizinan lainnya yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

    Toko online seperti halnya usaha konvensional, juga harus memiliki legalitas berusaha yang lengkap. Meskipun tidak memiliki fisik yang jelas seperti toko konvensional, toko online tetaplah sebuah usaha yang beroperasi secara resmi dan diakui oleh pemerintah.

    Manfaat Mempunyai Legalitas Usaha

    Memiliki legalitas usaha bagi toko online memberikan berbagai manfaat yang signifikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

    Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung lebih percaya dan nyaman berbelanja di toko online yang memiliki legalitas usaha yang sah.

    Perlindungan Hukum: Dengan memiliki legalitas usaha yang lengkap, pemilik toko online mendapatkan perlindungan hukum dalam hal penyelesaian sengketa dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual seperti merek dagang.

    Akses ke Pembiayaan: Memiliki legalitas usaha yang sah dapat membuka pintu bagi pemilik toko online untuk mendapatkan akses ke pembiayaan dari lembaga keuangan.

    Dengan semakin banyaknya toko online yang berdiri, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami betapa krusialnya memiliki legalitas usaha yang lengkap. Hanya dengan cara itu toko online dapat membangun fondasi yang kuat untuk bisnis online dan dapat melangkah dengan percaya diri dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.

    Kini saatnya untuk memastikan bahwa toko online berada dalam jalur yang benar. Dapatkan legalitas usaha yang lengkap dan sah dengan menggunakan jasa pengurusan legalitas usaha di Sah! Kami siap membantu dalam proses pengurusan izin usaha dan memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kesuksesan toko online.

    Jangan ragu untuk mengambil langkah penting ini, untuk kesuksesan jangka panjang toko online masing-masing serahkan pengurusan legalitas usahanya kepada Sah!

    Untuk informasi lebih lanjut atau untuk memulai proses, kunjungi situs web kami di Sah.co.id

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Source: 

    https://proceedings.unisba.ac.id/index.php/BCSLS/article/view/441/971

  • Barang Datang Tidak Sesuai Pesanan; Bagaimanakah Pertanggungjawabannya

    Sah! –  Di era digital yang semakin maju, berbelanja online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang. Hanya dengan beberapa klik, kita dapat memesan barang-barang yang kita butuhkan dari berbagai toko online. 

    Dengan sistem belanja yang semakin maju ini sayangnya juga memberikan dampak negative, salah satunya adalah kita jadi tidak bisa melihat secara langsung bagaimana kondisi dari barang yang kita beli di situs e-commerce.

    Sehingga seringkali kita mengalami masalah yang tidak diinginkan: barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan kita. Hal ini tidak hanya menyebalkan, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial dan waktu.

    Banyak konsumen mengalami kesalahan dalam pemesanan karena tidak memeriksa detail produk secara menyeluruh. Selain itu, kualitas produk yang tidak sesuai dengan deskripsi di situs toko online juga merupakan masalah umum. Banyak toko online yang tidak jujur ​​dalam menggambarkan produk mereka, sehingga pembeli menerima produk yang tidak seperti yang diharapkan

    Konsumen sebagai pelanggan memiliki kedudukan yang sangat rentan untuk mendapatkan kerugian. Namun apabila kita mengalami permasalahan berupa barang yang kita beli di e-commerce tidak sesuai pesanan, maka hak-hak kita sudah dilindungi pada undang-undang. 

    Penjelasan ini dapat kita temui dalam Pasal 4 huruf C UU 8 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak untuk “mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur ​​mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”

    Pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab sering kita jumpai pelaku pada e-commerce. Meminimalisir kerugian dengan menyembunyikan cacat pada produk merupakan tindakan yang tidak etis. Nah, karena adanya kerugian ini kemudian pelaku usaha berkewajiban untuk menggantinya dengan sebuah kompensasi. 

    Pelaku usaha yang curang wajib memberikan kompensasi sebagaimana Pasal 7 huruf F UU 8 Tahun 1999. Pemberian kompensasi ini sebagai wujud akan ketidaksesuaiannya apa yang telah diperjanjikan sebelumnya, sehingga penjual dapat bertanggung jawab penuh akan apa yang telah dilakukannya

    Kita sebagai konsumen jangan khawatir akan diabaikan oleh pelaku usaha, apabila barang rusak yang terkirim ke kita tidak diberikan kompensasi. Karena pelaku usaha yang tidak menaatinya dapat dikenakan sanksi sebagaimana pada Pasal 62 ayat (1) UU 8 Tahun 1999, yakni mendapatkan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan penjara paling lama 5 (lima) tahun.

    Nah itu dia penjelasan terkait dengan aspek hukum apabila barang yang kita pesan tidak sesuai. Kita sebagai konsumen juga bisa lebih bijak mana tempat untuk membeli barang yang jujur. Karena banyak pelaku usaha e-commerce yang melakukan kecurangan. 

    Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

  • Aplikasi E-Commerce Cina; Ancaman Baru UMKM Indonesia

    Sah! – Beberapa pejabat Indonesia secara tegas menolak kehadiran platform e-commerce asal China, Temu, di Indonesia. Mereka percaya bahwa keberadaan Temu akan mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di negara ini.

    Menurut informasi dari situs resmi, Temu adalah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk mencari dan membeli berbagai produk, termasuk elektronik, peralatan rumah tangga, pakaian, dan aksesoris, yang terhubung langsung dengan 80 pabrik di China.

    Temu didukung oleh PDD Holdings, perusahaan asal China yang berkantor pusat di Boston, AS. Diluncurkan pada tahun 2022, Temu dengan cepat menjadi populer di Amerika Serikat.

    Platform ini bahkan menjadi salah satu aplikasi terpopuler di App Store dan Google Play Store, dengan total unduhan mencapai 165 juta.

    Dengan angka unduhan yang tinggi, Temu juga memiliki banyak pengguna aktif, mencapai 167 juta setiap bulan, di mana sekitar 50 juta di antaranya berasal dari AS.

    Popularitas Temu di AS didorong oleh strategi iklan yang agresif, dengan investasi miliaran dolar untuk kampanye pemasaran. 

    Berdasarkan laporan dari The Wall Street Journal, Temu menempati posisi sebagai pengiklan terbesar kelima di Amerika Serikat pada kuartal empat tahun 2023.

    Analis JP Morgan memperkirakan bahwa perusahaan ini akan mengeluarkan dana sebesar US$3 miliar untuk pemasaran di tahun 2024.

    Menteri Kominfo, Budi Arie menolak dengan tegas kehadiran aplikasi Temu, karena dianggap dapat merugikan ekosistem UMKM.

    “Kita tidak akan memberikan kesempatan. Masyarakat akan dirugikan. Kami ingin ruang digital ini mendukung produktivitas dan keuntungan masyarakat, bukan justru merugikan mereka,” ujar Budi Arie di Kantor Kominfo, Jakarta, pada Selasa (1/10).

    Platform belanja online ini langsung menghubungkan konsumen dengan produsen, sehingga menghilangkan peran reseller, affiliator, dan pihak ketiga dalam rantai pasokan, yang berpotensi berbahaya bagi UMKM. Selain itu, harga yang disediakan oleh aplikasi ini sangat terjangkau.

    “Temu tidak dapat masuk, karena akan merusak ekosistem, terutama bagi UMKM Indonesia,” tegas Budi.

    Menteri UKM, Teten Masduki juga merasa cemas tentang potensi ancaman bagi UMKM jika Temu beroperasi di Indonesia. Ia bahkan menganggap dampak Temu bisa lebih merugikan dibandingkan Tiktok Shop.

    Hal ini karena platform asal China tersebut dapat memfasilitasi perdagangan lintas batas, memungkinkan produk-produk dari China masuk ke Indonesia dengan lebih mudah.

    “Ini yang saya khawatirkan, ada satu aplikasi digital lagi yang akan masuk ke kita, dan saya rasa ini lebih berpotensi merugikan daripada Tiktok Shop,” ujar Teten dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada bulan Juni lalu.

    Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun mengungkapkan bahwa aplikasi Temu dari China telah mencoba mendaftar untuk beroperasi di Indonesia sebanyak tiga kali. 

    Pendaftaran dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Namun, upaya pendaftaran Temu tidak berhasil karena nama tersebut sudah digunakan oleh merek bisnis lain. 

    “Temu telah mengajukan pendaftaran mereknya ke Kemenkumham sejak September 2022. Jadi, sejak 7 September, mereka sudah mencoba mendaftar tiga kali, tetapi kebetulan di Indonesia sudah ada pemilik merek tersebut,” jelas Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, dalam sebuah diskusi media awal Agustus lalu.

    Fiki menyebutkan bahwa Temu masih berusaha untuk memasuki pasar Indonesia dengan mengajukan banding ke Kemenkumham. 

    Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa model bisnis yang menghubungkan pabrik langsung dengan konsumen tidak sejalan dengan kebijakan perdagangan di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, menyatakan bahwa jika Temu berhasil beroperasi, UMKM di dalam negeri akan menghadapi ancaman. Hal ini dikarenakan Temu menawarkan produk dengan harga yang sangat kompetitif.

    Ia juga menambahkan bahwa di negara lain, seperti Thailand dan Amerika Serikat, Temu memberikan diskon yang mencapai 90 persen.

    “Kami mencatat bahwa dalam beberapa situasi, mereka menawarkan harga sebesar 0 persen. Di AS, mereka bahkan pernah memberikan harga 0 persen, sehingga pembeli hanya perlu membayar biaya pengiriman,” ujar Wientor.

    Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif juga menekankan bahwa platform marketplace dari China ini sebaiknya dilarang beroperasi di Indonesia.

    Ia mengingatkan akan risiko yang dapat mengganggu industri domestik, baik secara langsung maupun tidak langsung, jika aplikasi ini diizinkan beroperasi.

    “Jika dibiarkan, hal ini akan menyebabkan penderitaan bagi industri domestik, yang dapat mengganggu produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, sebaiknya dilarang,” ungkap Febri kepada wartawan di Kantor Kemenperin pada Senin (7/10/2024).

    Ia juga menilai model bisnis Temu yang menjual barang langsung dari pabrik berpotensi mengganggu ekosistem usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). 

    Setelah berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan UMKM, disepakati bahwa marketplace asal China ini merupakan ancaman serius bagi UMKM di Indonesia.

    Bukan hanya ditolak di Indonesia, keberadaan Temu juga mendapatkan perhatian negatif dari beberapa negara di Eropa. 

    Platform ini dianggap menerapkan praktik yang manipulatif. Organisasi Konsumen Eropa mencatat salah satu taktik manipulatif yang digunakan oleh Temu adalah upselling, yang mendorong pengguna untuk membeli produk yang lebih mahal atau dalam jumlah lebih banyak daripada yang mereka inginkan.

    Selain itu, Temu juga dipandang menyulitkan pengguna dalam proses penutupan akun. BEUC menyoroti bahwa Temu kurang transparan mengenai sistem rekomendasi dan kriteria produk yang ditawarkan, dan praktik-praktik tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA).

    Sah! Indonesia hadir sebagai solusi dari berbagai legalistas bisnis anda. Masih bingung dengan masalah legalitas? tidak perlu khawatir!

    Sah! menyediakan berbagai layanan legalitas bisnis yang anda butuhkan. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id.

    Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

    Sources;

    https://money.kompas.com/read/2024/10/08/133900326/soal-aplikasi-temu-kemenperin–sebaiknya-dilarang

    https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241007103131-37-577477/aplikasi-temu-sudah-masuk-ri-menkominfo-janji-blokir-secepatnya

    https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241003131954-192-1151156/kenapa-aplikasi-temu-bisa-mengancam-umkm-indonesia

    https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241002095552-192-1150651/menkominfo-tegaskan-larang-aplikasi-temu-bisa-hancur-umkm

  • Ayo Coba Bikin Bisnis Baru Bernama E-Marketplace!

    Sah! E-Commerce didefinisikan sebagai semua bentuk pertukaran informasi antara organisasi dan pemangku kepentingan melalui media elektronik yang terhubung ke internet, mencakup beragam model bisnis online. Salah satu model yang paling umum adalah e-marketplace. 

    E-marketplace adalah suatu platform di mana produk dan layanan ditawarkan untuk dijual secara online. Platform ini dikelola oleh satu entitas, sedangkan produk dan informasi produknya disediakan oleh entitas lain. 

    Dengan menggunakan e-marketplace, penjual dapat mencapai lebih banyak pelanggan potensial tanpa harus memiliki infrastruktur e-commerce mereka sendiri, sementara pembeli memiliki akses yang lebih luas ke berbagai produk dan penawaran.

    Platform Ini menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang dinamis dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

    Athanasios dan Panagiotis menguraikan bahwa dalam konteks e-commerce, kegiatan umumnya dikelompokkan menjadi dua kategori utama: Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C). 

    Model e-commerce dengan orientasi B2C memanfaatkan internet sebagai platform untuk menjalankan aktivitas ritel, baik dalam hal memberikan informasi mengenai produk maupun dalam proses pengiriman produk atau layanan kepada konsumen akhir.

     

    Bentuk Badan Usaha

    Terdapat beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan e-commerce di Indonesia, yaitu:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019); dan
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendagri 50/2020).

    Menurut definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 4 PP 71/2019, penyelenggara sistem elektronik merujuk kepada individu, entitas pemerintah, badan usaha, dan masyarakat umum yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik. 

    Tindakan ini dapat dilakukan secara mandiri maupun secara kolaboratif dengan pengguna sistem elektronik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain.

    Sesuai dengan definisi yang telah diuraikan, pelaku usaha merujuk kepada individu perorangan atau entitas bisnis, baik yang memiliki status badan hukum maupun tidak, yang terlibat dalam kegiatan perdagangan melalui platform elektronik. 

    Pelaku usaha dapat berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan mereka melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha memiliki fleksibilitas untuk memilih bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis mereka. 

    Mereka tidak terbatas pada bentuk badan usaha perseroan terbatas (PT), tetapi juga dapat memilih opsi lain seperti mendirikan koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), atau firma. 

    Pemilihan bentuk badan usaha sebaiknya didasarkan pada pertimbangan kebutuhan operasional dan strategi pengembangan bisnis.

    Selain itu, penting untuk mempertimbangkan faktor modal dan risiko usaha. Setiap jenis bisnis pasti memiliki risiko tersendiri, dan dengan mendirikan badan usaha, pengusaha memiliki beragam opsi untuk mengelola dan meminimalkan risiko-risiko tersebut.

    Meskipun demikian, pendirian PT untuk usaha penyelenggaraan e-marketplace sering dianggap lebih aman dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya. 

    Hal ini terutama disebabkan oleh status badan hukum yang dimiliki oleh PT, yang menghasilkan pemisahan yang jelas antara aset dan tanggung jawab antara pemilik perusahaan dengan entitas perusahaan itu sendiri. 

    Dengan demikian, pemilik perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan melebihi jumlah modal yang telah disetor. 

    Selain itu, pendirian PT juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan kemudahan dalam mengakses sumber pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan para investor dan mitra bisnis potensial.

     

    Tidak Ada Ketentuan Besaran Modal Minimum PT

    Dalam konteks keinginan untuk mendirikan PT namun terkendala oleh modal, penting untuk dicatat bahwa melalui Pasal 109 ayat 3 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 32 ayat (2) UU PT, sehingga ketentuan mengenai besaran modal minimum untuk mendirikan PT telah dihapuskan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran modal dasar PT sekarang ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Artinya para pelaku usaha memiliki kewenangan untuk menentukan bersama berapa jumlah modal dasar yang mereka sepakati untuk PT tersebut. 

    Dengan demikian, mereka memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan besaran modal PT dengan kondisi dan kebutuhan bisnis tanpa harus terkendala oleh ketentuan tentang modal minimum yang ditetapkan sebelumnya.

     

    Perizinan untuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

    Dalam konteks rencana pendirian website e-commerce yang berfungsi sebagai e-marketplace, penyelenggara dianggap sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). 

    Sebagai PPMSE, memiliki tanggung jawab untuk memperoleh izin usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE). 

    Namun, perlu dicatat bahwa izin usaha tersebut tidak diperlukan bagi Penyelenggara Sarana Perantara, yaitu pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima, dalam kondisi di mana mereka:

    1. Tidak secara langsung memperoleh manfaat dari transaksi tersebut; atau
    2. Tidak terlibat secara langsung dalam hubungan kontraktual antara para pihak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik.

    Dalam hal ini, untuk memperoleh SIUPMSE, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS. Namun, SIUPMSE baru akan berlaku jika pelaku usaha memenuhi komitmen yang terdiri atas:

    1. Memiliki Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan.
    2. Menyertakan alamat situs web dan/atau nama aplikasi.
    3. Menyediakan layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email) yang mudah dihubungi dan ditampilkan secara jelas pada laman yang mudah dibaca konsumen.
    4. Menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mencakup informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

    Perlu diingat bahwa memiliki SIUPMSE memiliki implikasi besar bagi PPMSE. Ketika seorang PPMSE tidak memiliki SIUPMSE, konsekuensinya bisa sangat serius. 

    Selain sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dapat diberikan hingga maksimal 3 kali, dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan selama 14 hari kalender, ada kemungkinan sanksi lebih lanjut yang dapat diberlakukan. 

    Salah satunya adalah dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. 

    Oleh karena itu, keberadaan SIUPMSE tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga kunci untuk menjaga kelancaran dan legalitas operasional sebuah platform e-commerce. 

    Dalam konteks ini, penting bagi setiap PPMSE untuk memahami pentingnya proses perolehan dan pemeliharaan SIUPMSE sebagai bagian integral dari operasional mereka.

    Dari bacaan tersebut, bagi teman-teman yang tertarik mendirikan e-marketplace-nya sendiri, segera urus legalitas usaha di Sah!, karena Sah! menyediakan layanan untuk membantu mendirikan badan usaha PT.

     

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

     

    Source:

    https://www.hukumonline.com/klinik/a/badan-usaha-yang-aman-untuk-penyelenggara-ie-marketplace-i-lt56e68f6f918ff/

  • Jualan Online, Berikut Platform E-Commerce Yang Dapat Memudahkan Bisnis Anda!

    Sah! – Seiring berkembangnya zaman, teknologi semakin canggih untuk mempermudah kehidupan manusia. Salah satunya yaitu memanfaatkan wadah online untuk melakukan transaksi jual beli antara penjual dan pembeli melalui platform e-commerce.

    Seperti yang kita ketahui, kebanyakan orang seringkali masih berbelanja dengan mengunjungi toko offline dari produk yang ingin mereka beli. Hal ini turut menguras ongkos bepergian dan tenaga untuk mendatangi toko tersebut.

    Akan tetapi, dengan kehebatan teknologi pada zaman sekarang maka beberapa orang dapat berbelanja sekedar dari rumah saja dengan membuka gadget yang dimiliki.

    Hal ini tidak hanya menguntungkan pihak pembeli yang menghemat waktu dan tenaga, namun juga memberi keuntungan kepada pihak penjual yang dapat lebih mengoptimalkan penjualannya di dunia maya.

    Dengan berdagang melalui toko online, dapat memberi kemudahan dalam berbisnis bagi para pemula. Selain itu, target pasar pada platform online memiliki jangkauan yang lebih luas karena cukup mudah untuk tersebar di dunia maya.

    Tidak hanya itu, peran toko online di Indonesia memberi dampak yang cukup signifikan. Salah satunya yaitu meningkatkan kualitas transaksi bisnis yang meliputi penjualan produk dan jasa antar perusahaan, perusahaan dan konsumen (B2C), dan antar konsumen (C2C).

    Selain itu, toko online juga membantu dalam menciptakan lapangan kerja baru yang bergerak dalam bidang logistik, teknologi informasi, pemasaran digital, dan pelayanan pelanggan.

    Oleh karena itu, melalui tulisan ini akan dipaparkan beberapa platform online yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh para pemula untuk berbisnis di dunia maya.

     

    Shopee

    Shopee merupakan perusahaan e-commerce yang didirikan sejak tahun 2015 dan berada di wilayah Asia Tenggara dan Taiwan yang menyediakan layanan berbelanja secara online dan mudah, aman, serta cepat.

    Platform ini menyediakan fasilitas untuk penjual dengan menjual produknya dari berbagai macam kategori mulai dari barang elektronik, peralatan dapur, hingga pakaian laki-laki dan perempuan.

    Dapat dikatakan bahwa Shopee sangat terkenal di beberapa negara seperti Filipina, Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Melalui e-commerce ini, juga menyediakan layanan sistem garansi untuk melindungi kepuasan para pelanggannya.

     

    Sirclo

    Sirclo merupakan suatu perusahaan berbasis teknologi yang bergerak di bidang solusi e-commerce dan ditujukan untuk membantu bisnis kecil hingga menengah seperti UMKM serta perusahaan yang menjual barang dan layanannya secara online.

    Sirclo telah berdiri sejak tahun 2013 dan telah melakukan pelayanan lebih dari 100.000 merek dalam mengembangkan bisnis online mereka.

    Platform e-commerce ini menyediakan dua kategori penjualan online, antara lain yaitu Entrepreneur yang dimana merupakan toko online UMKM untuk melakukan kegiatan jual beli di berbagai platform seperti website, marketplace, dan chat commerce

    Selain itu, kategori keduanya adalah Enterprise atau perusahaan yang dimana memberikan layanan e-commerce enabler melalui Sirclo Commerce serta solusi pengembangan teknologi omnichannel melalui Icube by Sirclo.

     

    Lazada

    Lazada merupakan salah satu platform e-commerce yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Singapura dan telah didirikan sejak tahun 2011 oleh Rocket Internet.

    Situs Lazada diluncurkan untuk pertama kalinya pada tanggal 27 Maret 2012 di negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Akibat dari peluncuran tersebut, hal ini sukses menarik perhatian sejumlah investor seperti Tesco, J.P. Morgan, dan Swedia Kinnevik.

     

    GoStore

    GoStore merupakan platform e-commerce dari perusahaan Gojek yang telah berdiri sejak tahun 2020 dan didukung oleh Moka.

    Melalui platform e-commerce ini, menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk membuat situs jual beli online milik sendiri yang terkoneksi dengan seluruh pengguna media sosial.

    Selain itu, para penjual juga dapat mengawasi segala aktivitas bisnis harian mereka melalui Back Office Moka seperti mengecek laporan penjualan, stok yang tersedia, data pelanggan, sampai mengatur promosi untuk toko.

    GoStore ditujukan untuk memberi kemudahan para wirausaha pada berbagai skala untuk membuat situs toko online nya dan memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi melalui GoStore.

     

    Tokopedia

    Tokopedia merupakan perusahaan e-commerce lokal yang cukup sukses dalam bidangnya. Melalui platform ini, Tokopedia memberi bantuan dalam memberdayakan para penjual dan bisnis kecilnya untuk diperjualbelikan secara online.

    Selain itu, e-commerce ini juga mendapatkan bantuan investasi yang cukup besar dari Softbank Jepang dan Sequoia Capital untuk memperluas cakupan dan meningkatkan pelayanan platform ini.

     

    Shopify

    Shopify atau Shopify Inc. merupakan platform e-commerce multinasional yang berasal dari Kanada dan telah digunakan oleh 175 negara serta menghasilkan penghasilan lebih dari USD 496 miliar dari penjualan yang dilakukan melalui Shopify.

    Di Indonesia, Shopify dirilis pada tahun 2013 dan menyediakan layanan pembuatan toko online secara mudah dan lengkap.

    Melalui platform e-commerce ini, penjual tidak perlu mengurus berbagai masalah teknis seperti memperbaiki situs atau mengurus kecepatan server karena telah menggunakan built-in website builder yang siap untuk dipakai.

     

    Blibli

    Blibli merupakan perusahaan e-commerce yang berdiri sejak tahun 2011 dan diperuntukkan untuk melakukan jual beli online seperti alat gadget hingga peralatan kecantikan.

    Sama halnya dengan Tokopedia, bahwa perusahaan Blibli juga merupakan perusahaan e-commerce milik lokal dan dimiliki oleh orang Indonesia.

     

    Ecwid

    Ecwid adalah perusahaan e-commerce yang memberikan fasilitas untuk membuat toko online secara profesional tanpa adanya programmer dan desainer.

    Melalui e-commerce ini, penjual dapat mengintegrasikan situs bisnis dengan aplikasi yang telah ada bersama Ecwid untuk mempromosikan bisnis secara lebih optimal.

     

    Bukalapak

    Bukalapak merupakan perusahaan e-commerce yang berada di Indonesia dan didirikan sejak tahun 2010. Perusahaan ini telah melayani sekitar lebih dari 6 juta Pelapak, 5 juta mitra, dan 90 juta pengguna aktif.

    Selain itu, pada tahun 2017 bahwa Bukalapak dinyatakan menyandang status unicorn. Sama halnya dengan platform lain, Bukalapak memiliki tujuan khusus yang dimana untuk melakukan pemberdayaan terhadap UMKM yang ada di Indonesia.

     

    TokoTalk

    TokoTalk merupakan platform e-commerce yang mendukung segala kegiatan para wirausaha dengan berbagai skala bisnis termasuk UMKM. melalui platform ini, menyediakan layanan dan fasilitas seperti koneksi seamless kepada seluruh keperluan penjual ketika jualan online.

    Melalui artikel ini, bertujuan untuk memudahkan memberi pilihan platform e-commerce kepada para calon wirausaha yang ingin memulai bisnis usahanya masing-masing.

     

    Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak memberi layanan dalam bidang pengurusan legalitas usaha, dapat membantu para calon wirausaha dalam mendirikan bisnisnya dengan mendaftarkannya agar sah di mata hukum.

    Bagi yang berkehendak ingin mendirikan lembaga usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id

     

    Source:

    https://www.liputan6.com/tekno/read/4996673/5-platform-e-commerce-yang-bisa-bantu-umkm-tingkatkan-bisnis?page=3 

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6901923/dua-toko-online-ini-mudahkan-umkm-jualan 

    https://bisnis.tempo.co/read/1707550/cerita-di-balik-mulai-beroperasinya-lazada-11-tahun-lalu

    https://careers.shopee.co.id/about 

    https://konigle.com/p/apa-itu-shopee 

    https://www.online-pajak.com/seputar-efaktur-ppn/e-commerce-di-indonesia 

  • Terjamin Aman, Berikut E-Wallet Yang Dapat Digunakan Untuk Transaksi Di E-Commerce

    Sah! – Kini, metode pembayaran atau transaksi yang digunakan pada platform e-commerce telah berbagai macam disediakan. Mulai dari Cash on Delivery (COD) atau pembayaran di tempat, transfer Bank, hingga penggunaan e-wallet atau dompet digital.

    Dompet digital atau e-wallet merupakan suatu layanan pada aplikasi yang memberi kemudahan bagi penggunanya dalam melakukan penyimpanan uang dan sebagai metode pembayaran.

    Sebagai contoh, layanan ini dapat digunakan untuk membeli voucher digital atau pembayaran produk di e-commerce. Selain itu, aplikasi e-wallet juga dapat digunakan pada pembayaran offline dengan menggunakan scan barcode QRIS.

    QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard merupakan penyatuan beberapa QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dengan menggunakan QR Code.

    Adapun cara kerja dari e-wallet yakni aplikasi yang telah diunduh akan dihubungkan ke rekening bank atau kartu kredit dari pengguna yang bersangkutan.

    Pengguna harus mengisi saldo e-wallet sebelum melakukan pembayaran atau transaksi dan hal ini dapat dilakukan dengan melakukan transfer melalui bank seperti mbanking atau sejenisnya. Melalui aplikasi e-wallet, juga tercatat mengenai uang yang masuk dan keluar.

    Dengan menggunakan layanan aplikasi e-wallet, dapat memudahkan beberapa pengguna dalam membayar tagihan bulanannya seperti :

    • Membayar tagihan bulanan
    • Membeli pulsa
    • Membeli paket data atau kuota
    • Melakukan transaksi online
    • Membayar saluran TV kabel
    • Investasi untuk keperluan di masa yang akan datang
    • Melakukan transfer ke bank
    • Menerima saldo atau pemasukan

    Terdapat beberapa manfaat dari penggunaan dompet digital atau e-wallet bagi para penggunanya, antara lain yaitu :

    • Proses transaksi yang praktis, yakni para pengguna dapat melakukan pembayaran secara mudah melalui e-wallet. Transaksi yang dilakukan hanya sekedar melakukan pemindaian atau menuliskan akun e-wallet yang dijadikan tujuan pembayaran.
    • Memperoleh banyak promo, yakni para pengguna dapat memperoleh dan menikmati berbagai macam promo yang biasanya mendapatkan potongan harga pada saat melakukan pembayaran dengan akun e-wallet nya.
    • Dapat digunakan dalam berbagai transaksi, yakni penggunaan e-wallet sangat bermanfaat dan dapat digunakan untuk keperluan apa saja. Sebagai contoh membayar jasa transportasi, memesan makanan, membayar tagihan bulanan, dan lain-lainnya.
    • Memberi kemudahan dalam mengelola keuangan, yakni penggunaan e-wallet dapat membantu para penggunanya dalam mengelola keuangannya dengan cara mencatat atau merekam berbagai transaksi yang dilakukan.
      Fitur ini diterapkan pada aplikasi e-wallet karena beberapa orang seringkali malas untuk mencatat keuangannya. Sehingga, layanan aplikasi e-wallet menerapkan fitur history atau riwayat transaksi secara detail dengan mencantumkan berapa besar nominal transaksi yang dilakukan, tanggal transaksi, hingga rekening pengguna yang dituju.
    • Transaksi yang dilakukan terjamin aman, yakni para pengguna tidak perlu khawatir dalam melakukan transaksi melalui akun e-wallet nya karena transaksi dilakukan secara digital sehingga tidak perlu mengeluarkan uang cash.

    Selain manfaat yang diperoleh sebagaimana dijelaskan sebelumnya, adapun kelebihan yang diterima oleh para pengguna e-wallet antara lain :

     

    • Proses transaksi bersifat praktis dan instan
    • Dapat digunakan dimanapun dan kapanpun
    • Keamanan dalam bertransaksi terjamin
    • Menawarkan berbagai macam promo atau diskon

    Sementara, adapula kekurangan dari penggunaan e-wallet yang dirasakan oleh para penggunanya yaitu antara lain :

    • Belum semua tempat atau gerai dapat menerima transaksi menggunakan e-wallet
    • Terdapat biaya administrasi yang diberlakukan untuk beberapa pembayaran tertentu
    • Gaya hidup menjadi lebih konsumtif

    Berikut terdapat beberapa contoh dari aplikasi e-wallet atau dompet digital yang kini sedang marak digunakan, antara lain yaitu :

    • LinkAja, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan Indonesia termasuk Telkomsel, Pertamina, dan HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) yang salah satu di dalamnya adalah Bank Mandiri.
    • GoPay, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang berawal dibuat oleh perusahaan Gojek untuk melakukan transaksi pada layanan ojek onlinenya. Namun, kini GoPay dapat digunakan untuk layanan transaksi lainnya seperti e-commerce, tiket nonton, dan lain-lainnya.
    • OVO, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang berafiliasi dengan layanan ojek online Grab. Serupa dengan aplikasi lainnya, bahwa OVO juga dapat digunakan untuk membayar tagihan, melakukan pembayaran di merchant, hingga membeli puasa.
    • DANA, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang sama dengan berbagai aplikasi sebelumnya yakni dapat melakukan transaksi dengan scan barcode, transfer uang, dan lain-lainnya.
    • ShopeePay, yakni layanan aplikasi e-wallet yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau transaksi di aplikasi e-commerce Shopee. Layanan e-wallet ini dapat digunakan untuk berbelanja di Shopee, transaksi di toko, dan transfer ke bank.
    • Jenius, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang dikeluarkan oleh Bank BTPN. Melalui Jenius, penggunanya dapat melakukan pembukaan rekening, pembayaran tagihan, transfer uang, tabungan, deposito, investasi, kredit, dan lain-lainnya.
      Selain itu, dengan menggunakan Jenius maka para pengguna dapat melakukan transaksi QRIS baik di dalam maupun luar negeri dengan menggunakan kartu debit Jenius, mengalokasikan tabungan dan deposito sesuai kebutuhan serta investasi lainnya, serta mudah dalam mengatur pengeluaran dengan cicilan, kartu kredit, dan PayLater.
    • iSaku, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Dengan menggunakan layanan aplikasi ini, memberi kemudahan bagi para penggunanya untuk bertransaksi apa saja seperti berbelanja di merchant, transfer uang, tarik tunai, hingga membayar tagihan bulanan.
      Melalui iSaku, adapun cara mengisi saldo nya yakni cukup mendatangi merchant terdekat atau menggunakan virtual account bank. Selain itu, iSaku juga dapat digunakan untuk berbelanja seperti di Indomaret, CeriaMart, hingga Indogrosir.
    • Sakuku, yaitu layanan aplikasi e-wallet yang dikeluarkan oleh Bank Central Asia (BCA). Aplikasi e-wallet ini memiliki dua jenis yang berbeda, yaitu Sakuku dan Sakuku Plus.
      Adapun perbedaan dari keduanya berada pada nominal uang yang dapat disimpan pada aplikasi tersebut. Pada aplikasi e-wallet Sakuku, jumlah saldo maksimal yang dapat disimpan adalah sebesar 2 juta rupiah.
      Sementara, pada aplikasi e-wallet Sakuku Plus menetapkan jumlah saldo maksimal yang dapat disimpan mencapai nominal 10 juta rupiah dilengkapi dengan fitur tarik tunai dan split bill.

    Dengan penulisan ini, bertujuan untuk mengedukasi beberapa orang yang belum mengenal apa itu dompet digital atau e-wallet serta kegunaannya.

    Selain itu, penulisan ini juga bantu memberikan berbagai pilihan kepada masyarakat bagi yang untuk pertama kalinya menggunakan layanan dompet digital atau e-wallet yang cocok dan tepat untuk masing-masing.

     

    Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang memberikan pelayanan jasa berfokus pada bidang legalitas, turut mendukung penggunaan dompet digital atau e-wallet. Pembayaran layanan jasa di Sah! Indonesia dapat dilakukan melalui layanan e-wallet yang tersedia.

    Bagi yang berkehendak ingin mendirikan lembaga usaha atau mengurus perizinan badan usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.

     

    Source:

    https://flip.id/blog/apa-itu-e-wallet-dan-cara-penggunaannya 

    https://finance.detik.com/moneter/d-6836077/mengenal-e-wallet-manfaat-dan-cara-kerjanya 

    https://www.telkomsel.com/jelajah/jelajah-lifestyle/ewallet-pengertian-kegunaan-dan-macam-macamnya 

    https://www.jenius.com/faq/langkah-awal 

    https://www.bi.go.id/QRIS/default.aspx 

  • Mengatasi Permasalahan E-Commerce Solusi Legal yang Tren

    Sah! – Era digital telah memberikan kemudahan bagi bisnis untuk menjangkau pelanggan secara global melalui platform e-commerce. Namun, bersama dengan perkembangannya, muncul pula berbagai permasalahan yang sering dihadapi oleh para pelaku e-commerce. 

    Dari isu keamanan data hingga perlindungan konsumen, tantangan-tantangan ini membutuhkan solusi yang efektif, dan salah satu pendekatan yang semakin tren adalah melalui aspek hukum. Mari kita telaah beberapa permasalahan yang umum dihadapi dalam e-commerce dan bagaimana solusi legal dapat mengatasi mereka.

    1. Perlindungan Data dan Privasi

    Salah satu kekhawatiran utama dalam e-commerce adalah keamanan data dan privasi pengguna. Serangan peretasan dan pelanggaran data bisa merugikan tidak hanya bagi bisnis tetapi juga bagi konsumen. Solusi legal yang dapat diterapkan termasuk peraturan perlindungan data seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa atau regulasi serupa di negara lain. Penegakan hukum terhadap pelanggaran data juga penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku e-commerce yang tidak mematuhi standar keamanan.

    2. Perlindungan Konsumen

    Ketika berbelanja online, konsumen rentan terhadap penipuan, produk palsu, atau praktik bisnis yang tidak etis. Solusi legal untuk mengatasi permasalahan ini termasuk regulasi yang mengatur praktik bisnis e-commerce, seperti pembatasan iklan yang menyesatkan dan persyaratan pengembalian yang jelas. Hukum perlindungan konsumen yang kuat juga diperlukan untuk menjamin hak konsumen dalam hal kualitas produk, kejujuran informasi, dan layanan pelanggan yang memadai.

    3. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

    Piranti digital mempermudah penyebaran produk digital dan konten kreatif, tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI). Solusi legal yang dapat diterapkan termasuk hak cipta, merek dagang, dan paten untuk melindungi karya-karya digital. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI menjadi penting untuk mencegah produk palsu atau konten ilegal menyebar di pasar e-commerce.

    4. Penyelesaian Sengketa

    Sengketa antara pelaku e-commerce, baik antara bisnis dan konsumen maupun antara bisnis dan bisnis lainnya, seringkali memerlukan penyelesaian yang cepat dan adil. Solusi legal seperti mediasi atau arbitrase dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan menjaga hubungan bisnis yang baik.

    Permasalahan dalam e-commerce dapat menjadi hambatan besar bagi pertumbuhan dan keberlangsungan bisnis online. Namun, dengan menerapkan solusi legal yang tepat, banyak permasalahan ini dapat diatasi atau bahkan dicegah. Penting bagi pelaku e-commerce untuk memahami peraturan dan regulasi yang berlaku serta bekerja sama dengan profesional hukum untuk memastikan kepatuhan mereka. Dengan demikian, e-commerce dapat terus berkembang sebagai platform yang aman, transparan, dan dapat dipercaya bagi semua pihak yang terlibat.

    Sah! – menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin. HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha Jangan Ragu hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id. SEKARANG JUGA !!!

    sumber : 

  • Legalitas Transaksi Penjualan Melalui Internet dalam Kaitannya dengan Jual Beli Konvensional

    Sah – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan era baru dalam perdagangan, yaitu perdagangan elektronik (e-commerce). Transaksi jual beli melalui internet kini menjadi semakin populer dan digemari karena menawarkan kemudahan, efisiensi, dan jangkauan yang luas.

    Namun, munculnya e-commerce juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Apakah transaksi jual beli online memiliki keabsahan hukum yang sama dengan jual beli konvensional? Artikel ini akan membahas legalitas transaksi penjualan melalui internet dalam kaitannya dengan jual beli secara konvensional.

    Landasan Hukum

    Di Indonesia, terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang e-commerce, di antaranya:

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSE)
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik

    Prinsip Dasar Legalitas Transaksi Online

    Secara umum, transaksi penjualan melalui internet memiliki keabsahan hukum yang sama dengan jual beli konvensional. Prinsip dasar legalitas transaksi online adalah sebagai berikut:

    • Kesepakatan para pihak: Transaksi online harus didasari oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli, meskipun tidak dilakukan secara langsung.
    • Kecakapan hukum: Para pihak yang terlibat dalam transaksi online harus memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum.
    • Objek tertentu: Transaksi online harus memiliki objek tertentu yang diperjualbelikan.
    • Kausa yang halal: Transaksi online harus dilakukan dengan tujuan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

    Persyaratan Sahnya Perjanjian Jual Beli Online

    Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat sahnya perjanjian jual beli online, yaitu:

    • Kesepakatan para pihak: Kesepakatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti email, chat, atau website.
    • Kecakapan hukum: Para pihak yang terlibat dalam transaksi online harus berusia minimal 17 tahun dan tidak sedang dalam pengampuan.
    • Objek tertentu: Barang yang diperjualbelikan harus jelas dan spesifik.
    • Kausa yang halal: Transaksi online harus dilakukan dengan tujuan yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.

    Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online

    UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga berlaku untuk transaksi online. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang produk atau layanan yang ditawarkan. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari produk atau layanan yang cacat.

    Penyelesaian Sengketa Transaksi Online

    Jika terjadi sengketa dalam transaksi online, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:

    • Negosiasi: Para pihak dapat mencoba menyelesaikan sengketa secara langsung melalui negosiasi.
    • Mediasi: Mediasi dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
    • Arbitrase: Arbitrase dilakukan dengan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase yang independen.
    • Pengadilan: Jika cara-cara di atas tidak berhasil, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan.

    Transaksi penjualan melalui internet memiliki legalitas hukum yang sama dengan jual beli konvensional. Ada beberapa peraturan yang mengatur tentang e-commerce di Indonesia, dan prinsip dasar legalitas transaksi online adalah sama dengan jual beli konvensional. Konsumen dalam transaksi online juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen.

    Tips untuk Melakukan Transaksi Online yang Aman

    Berikut adalah beberapa tips untuk melakukan transaksi online yang aman:

    • Pastikan Anda bertransaksi di website atau platform yang terpercaya.
    • Baca dengan seksama informasi tentang produk atau layanan yang ditawarkan.
    • Gunakan metode pembayaran yang aman dan terpercaya.
    • Simpan bukti transaksi dengan baik.
    • Laporkan ke pihak berwenang jika Anda menemukan transaksi online yang mencurigakan.

    Dengan memahami legalitas dan tips-tips di atas, Anda dapat melakukan transaksi online dengan aman dan nyaman. Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

     

    Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas Hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan Instagram @sahcoid sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

    Sumber Informasi:

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSE)
    • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • TikTok Diduga Masih Melanggar Peraturan, Kemendag Harus Bertindak Tegas

    Sah! – Setelah diizinkan untuk beroperasi kembali, TikTok menggandeng Tokopedia untuk mengoperasikan TikTok Shop. Namun, dalam pelaksanaannya, TikTok masih melanggar regulasi di Indonesia. 

    Sebelumnya, TikTok Shop telah ditutup pada 4 Oktober 2023 karena telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). 

    Peraturan ini mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan ketentuan ini, sebuah platform dilarang untuk memiliki dua platform sekaligus, seperti e-commerce dan media sosial. 

    TikTok Shop merupakan sebuah fitur belanja dari platform media sosial, yaitu TikTok. Namun, fitur ini hadir kembali dengan berkolaborasi dengan GoTo. 

    TikTok mengakuisisi dari seluruh modal yang ditempatkan dan modal disetor kepada Tokopedia sebesar 75,01%. Hal ini menjadi langkah strategis dari TikTok untuk mengoperasikan fitur TikTok shop kembali di Indonesia. Selanjutnya, beroperasi kembali pada 12 Desember 2023. 

    Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Tenten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok masih melanggar Permendag 31/2023, ia mempermasalahakan implementasi dari penggunaan TikTok Shop yang masih terintegrasi dengan media sosial. 

    Ketentuan Indonesia hanya mengizinkan TikTok untuk mengoperasikan platform berupa media sosial sebagai sarana promosi, bukan diintegrasikan juga dengan platform jual beli secara elektronik atau e-commerce. Oleh karena itu, TikTok hanya berizin sebagai social commerce

    Untuk bisa mengoperasikan TikTok Shop, mereka harus memilih apakah membangun e-commerce sendiri dengan berbagai perizinan atau bekerja sama dengan e-commerce lain untuk tetap dapat mengoperasikan TikTok Shop, yaitu dengan bekerja sama dengan Tokopedia. 

    Namun, tidak adanya perubahan model bisnis yang dioperasikan TikTok Shop inilah membawa kekhawatiran Teten Masduki. Menurutnya, dari segi platform media sosial yang dapat membuka ruang link out pada platform atau website lainnya akan berisiko adanya penyalahgunaan data. 

    Ia melanjutkan bahwa harus menegakkan hukum yang berlaku dan tidak terdapat catatan dalam proses adaptasi, yang sama halnya terjadi kepada para pelaku UMKM, yaitu jika belum memenuhi persyaratan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. 

    Selain itu, Ia juga menegaskan Permendag 31/2023 juga sebagai dasar untuk menghindari adanya praktik monopoli di perdagangan digital. 

    Teten menyatakan bahwa memang dalam lingkup teknologi perlu ada uji coba, seperti User Acceptance Test (UAT) dalam menguji suatu performa, fungsi, dan keamanan, tetapi mengingat hal ini masi uji coba bukan berarti dipublikasikan program tersebut, hal inilah yang ia hindari. 

    Staf khusus Menkop UKM, Fikri Satari, menyatakan juga bahwa walaupun platformnya sudah berubah warna menjadi hijau dan terdapat tulisan Tokopedia, tetapi TikTok wajib untuk memindahkan transaksi jual beli tersebut ke dalam platform Tokopedia. 

    Namun, sayangnya, Kemenkop UKM tidak dapat bertindak lebih. Maka dari itu, Kemenkop UKM nantinya akan mengadakan koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPN sebagai kementerian yang berwenang untuk memitigasi persoalan sejenis ini. 

    Pihak yang paling berwenang untuk mengurusi hal ini adalah Kementerian Perdagangan karena peraturan ini ada di bawah kementerian tersebut. 

    Hal ini, tentunya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM lokal. Terlebih lagi, dalam hal ini, Kemenkop UKM juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap UMKM lokal dan juga UMKM produsen karena UMKM memberikan 97% lapangan pekerjaan. 

    Mengingat TikTok hanya memiliki izin social commerce, untuk merubahnya menjadi e-commerce, harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti entitas badan usaha, memiliki NPWP, dan dokumen administratif lainnya. 

    Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa sebetulnya TikTok sedang mengalami masa uji coba selama 3 hingga 4 bulan. Nantinya, pemerintah akan mengadakan audit setelah selesainya masa uji coba tersebut. 

     

    Masa uji coba ini sebagai bentuk upaya untuk mengadakan penyesuaian terhadap sistem TikTok dan Tokopedia dengan memisahkan proses transaksi jual beli dari aplikasi media sosial. Namun, sayangnya, hingga saat ini TikTok Shop masih terintegrasi di dalam platform TikTok. 

    Menurutnya, nantinya, transaksi dari TikTok Shop akan bertranformasi ke dalam Tokopedia, sementara di TikTok hanya sebagai wadah promosi bagi para pelaku UMKM. Artinya, tidak boleh adanya transaksi dan sosial media di dalam satu platform. 

    Akan tetapi, di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga sedang menunggu persyarataan resmi dari TikTok akan hal ini. 

    Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengungkapkan bahwa setelah habis masa uji coba tersebut, proses transaksinya harus andal dan berpindah ke Tokopedia, uji coba ini juga dipantau terus oleh Kementerian Perdangan supaya tetap patuh terhadap peraturan. 

    mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi setimpal kepada TikTok, apabila masih melakukan model bisnis yang sama diluar dari masa uji coba yang telah ditentukan. 

    Ia menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan telah meminta keterangan dari Tokopedia berhubungan dengan TikTok Shop. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, juga mengungkapkan bahwa pihak akan memantau dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdangan untuk tetap mempertahankan investasi dan komitmen terhadap kemitraan. 

    Selain itu, ia menambahkan juga mengupakan mempertahankan UMKM sebagai bentuk untuk melakukan tindakan yang hati-hati. Penjagaan ini artinya, menjaga hubungan dan proses operasi yang dilakukan oleh Tokopedia dan TikTok, khususnya dalam hal TikTok Shop.

    Permendag 31/2023 menentukan bahwa adanya standardisasi peredaran barang di e-commerce, praktik perdagangan di e-commerce, hingga pengaturan mengenai persaingan usaha yang sehat. 

    Berdasarkan Pasal 3 Permendag 31/2023, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan sektor perdagangannya. 

    Selanjutnya, Pasal 50 ayat (2) Permendag 31/2023, mengatur bahwa terdapat 5 sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hal ini, pelaku usaha tersebut dapat mendapatkan peringatan tertulis, terdaftar dalam prioritas pengawasan, daftar hitam, serta pemblokiran. 

    Peringatan tertulis tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam kurun waktu 14 hari hari semenjak tanggal surat peringatan diterbitkan. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pelaku usaha tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara oleh instansi berwenang. 

    Secara garis besar peraturan menteri tersebut pelaku usaha yang berizin social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh bertransaksi secara langsung dan suatu platform media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce. 

    Hal ini sebagai bentuk untuk menghindari adanya penyalahgunaan data pribadi dan algoritma serta monopoli yang hanya diutamakan kepentingan bisnis oleh platform tersebut. 

    Ketentuan ini juga mendapatkan masukan dari Teten bahwa mengingat peraturan menteri ini telah berlaku selama 5 bulan sehingga butuh dievaluasi, mereka mengusulkan bahwa perlunya mengatur predatory pricing atau larangan menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). 

    Teten membandingkannya dengan praktik di Cina bahwa tidak boleh menjual dengan harga di bawah HPP. Implikasi dari HPP itu adalah tidak ditentukannya pembatasan HPP maka UMKM akan jatuh, misalnya produk luar negeri hadir ke Indonesia yang dijual di bawah HPP. 

    Sah! Menyediakan layanan berupa jasa legalitas usaha sehingga tidak perlu khawatir dalam menjalankan usahanya, termasuk juga usaha anda yang bergelut di bidang teknologi. 

    Untuk yang hendak mendirikan suatu usaha dapat berkonsultasi dengan menghubungi WA 085173007406 atau mengunjungi laman sah.co.id

     

    Source:

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7099752/kemendag-bakal-kasih-sanksi-tegas-jika-tiktok-masih-langgar-aturan 

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231221163848-92-1040314/teten-sentil-tiktok-masih-langgar-aturan-usai-beli-tokopedia

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7102751/masih-muncul-di-tiktok-tiktok-shop-dianggap-langgar-aturan

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231222064949-92-1040477/teten-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20240219171534-4-515741/teten-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-ini-alasannya

    https://ekonomi.bisnis.com/read/20240219/12/1742152/teten-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-mendag-diminta-bersikap

    https://bisnis.solopos.com/menkopukm-sebut-tiktok-shop-masih-langgar-aturan-mendag-diminta-bersikap-tegas-1866496

    https://www.liputan6.com/bisnis/read/5531426/menkop-ukm-sebut-tiktok-masih-langgar-aturan?page=4

    https://www.jawapos.com/ekonomi/014185654/menteri-teten-minta-tiktok-tak-lakukan-transaksi-maupun-gelar-lapak-daring-lagi

    https://www.tribunnews.com/new-economy/2024/02/19/menkop-ukm-teten-masduki-sebut-tiktok-shop-masih-melanggar-peraturan

    https://www.antaranews.com/berita/3971919/menkop-ukm-sebut-tiktok-masih-melanggar-aturan 

Exit mobile version