Sah! – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, masih banyak perusahaan yang telat atau bahkan tidak membayarkan THR sesuai aturan.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mengetahui regulasi yang mengatur pembayaran THR agar hak mereka tetap terpenuhi.
1. Dasar Hukum THR di Indonesia
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR.
- Besaran THR tergantung pada masa kerja:
- 1 tahun atau lebih: menerima 1 bulan gaji penuh.
- 1 bulan hingga kurang dari 1 tahun: diberikan secara proporsional.
- THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
2. Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Menurut regulasi, THR diberikan kepada:
- Pekerja dengan status tetap, kontrak, maupun harian lepas.
- Karyawan yang bekerja di perusahaan, lembaga, maupun sektor informal.
- Pekerja yang telah berhenti bekerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, masih berhak menerima THR jika telah memenuhi ketentuan masa kerja.
3. Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai aturan, mereka dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
- Sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika karyawan ingin menuntut haknya lebih lanjut.
4. Cara Mengajukan Pengaduan Jika THR Tidak Dibayar
Jika THR tidak dibayarkan atau terlambat, karyawan bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Laporkan ke HRD perusahaan untuk menanyakan alasan keterlambatan.
- Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat jika tidak ada solusi dari perusahaan.
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
5. Kesimpulan
THR adalah hak yang dijamin oleh hukum dan harus diberikan tepat waktu oleh perusahaan. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Oleh karena itu, pastikan perusahaan tempat Anda bekerja mematuhi aturan pembayaran THR agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR (kemnaker.go.id)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jdih.setkab.go.id)
- Situs Resmi Dinas Ketenagakerjaan RI (disnaker.go.id)