Berita Hukum Legalitas Terbaru

Isi Pasal 42 KUHP, Orang yang Dipaksa Melakukan Pidana Tidak Bisa Dipenjara

Ilustrasi pasal KUHP

Sah! – Dalam hukum pidana Indonesia, prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa setiap tindakan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dapat dikenakan hukuman.

Namun, dalam penerapan hukumnya, terdapat pengecualian atau pembelaan yang dikenal dengan istilah alasan pemaaf. Alasan pemaaf adalah kondisi atau situasi tertentu yang dapat digunakan sebagai pembenaran atau alasan pembebasan dari hukuman pidana.

Dalam Pasal 42 KUHP yang baru diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan beberapa situasi di mana seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana.

Pasal 42 KUHP memberikan panduan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana bisa saja terbebas dari hukuman jika terbukti bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang dianggap sebagai alasan pemaaf.

Alasan pemaaf ini berbeda dengan alasan pembenar, di mana alasan pembenar membenarkan tindakan yang dianggap melawan hukum, sementara alasan pemaaf berfokus pada situasi atau kondisi pribadi pelaku yang membuatnya tidak pantas untuk dihukum.

Konsep Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana Indonesia

Dalam dunia hukum pidana, ada dua jenis alasan pembebasan dari hukuman: alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Alasan pembenar adalah keadaan yang membenarkan perbuatan seseorang yang pada dasarnya melanggar hukum, tetapi karena adanya kondisi tertentu, perbuatan tersebut dianggap tidak salah.

Contoh klasik dari alasan pembenar adalah tindakan membela diri (noodweer) di mana seseorang melakukan tindakan yang secara hukum dianggap melawan hukum, tetapi dilakukan untuk melindungi diri dari ancaman yang mendesak.

Sedangkan alasan pemaaf dalam konteks Pasal 42 KUHP fokus pada kondisi subjektif pelaku, di mana pelaku memang melakukan tindak pidana, namun karena adanya tekanan yang tidak bisa dihindari atau kekuatan yang tidak dapat dilawan, pelaku tidak dapat dipidana.

Alasan ini berkaitan dengan kondisi kejiwaan dan tekanan eksternal yang dihadapi oleh pelaku saat ia melakukan tindak pidana.

Alasan Pemaaf dalam Pasal 42 KUHP

Pasal 42 KUHP mengatur dua kondisi utama di mana seseorang dapat dibebaskan dari hukuman pidana karena adanya alasan pemaaf. Kedua kondisi tersebut dijelaskan secara rinci dalam pasal ini, yaitu:

  1. Dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan (Pasal 42 huruf a KUHP)
    Pada kondisi ini, seseorang tidak dapat dipidana jika ia melakukan tindak pidana karena adanya kekuatan yang tidak dapat ditahan. Kekuatan yang dimaksud dalam konteks ini biasanya merujuk pada suatu situasi alamiah atau eksternal yang memaksa seseorang untuk melakukan tindakan melawan hukum. Contoh konkret dari situasi ini adalah ketika seseorang dipaksa untuk melanggar hukum akibat bencana alam, seperti gempa bumi atau banjir, di mana orang tersebut harus melarikan diri atau melindungi dirinya dengan cara yang melanggar hukum.Misalnya, dalam situasi gempa bumi yang merusak rumah-rumah, seseorang mungkin terpaksa masuk ke rumah orang lain untuk mencari perlindungan atau mengambil barang yang dibutuhkan untuk bertahan hidup, seperti makanan atau air. Tindakan tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana, namun karena kekuatan alam yang memaksa orang tersebut untuk melakukannya, maka berdasarkan Pasal 42 huruf a KUHP, tindakan tersebut dapat dianggap tidak bisa dipidana.
  2. Dipaksa oleh ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari (Pasal 42 huruf b KUHP)
    Kondisi kedua yang diatur dalam Pasal 42 huruf b KUHP adalah ketika seseorang melakukan tindak pidana karena adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari. Kondisi ini sering terjadi ketika seseorang diancam secara fisik atau psikis oleh pihak lain, sehingga ia terpaksa melakukan tindakan yang melawan hukum untuk menyelamatkan diri atau orang lain.Sebagai contoh, seorang individu yang diancam dengan senjata oleh kelompok kriminal untuk mencuri di suatu tempat atau menghadapi konsekuensi yang mengancam nyawa. Dalam situasi ini, orang tersebut melakukan tindak pidana bukan karena keinginannya sendiri, melainkan karena tekanan dan ancaman yang tidak dapat ia hindari. Dengan adanya tekanan yang luar biasa ini, orang tersebut tidak bisa dipidana karena tindakannya dilakukan dalam keadaan terpaksa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 huruf b KUHP.

Perbedaan Antara Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar

Meskipun alasan pemaaf dan alasan pembenar sama-sama dapat digunakan sebagai pembelaan dalam hukum pidana, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. 

Alasan pembenar berfokus pada perbuatan itu sendiri dan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang melawan hukum. Contohnya adalah pembelaan diri, di mana tindakan tersebut sah dilakukan karena tujuan utamanya adalah untuk melindungi diri dari ancaman yang nyata dan langsung.

Sementara itu, alasan pemaaf lebih berfokus pada keadaan subjektif pelaku. Dalam hal ini, pelaku sebenarnya melakukan tindakan melawan hukum, tetapi karena kondisi atau tekanan yang tidak bisa dihindari, ia tidak dapat dihukum.

Pasal 42 KUHP menggambarkan situasi di mana seseorang tidak memiliki kontrol atas tindakannya karena adanya paksaan atau ancaman yang luar biasa.

Penerapan Pasal 42 KUHP dalam Praktik Hukum

Penerapan Pasal 42 KUHP dalam praktik hukum tentunya memerlukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelaku tindak pidana benar-benar berada dalam kondisi yang tidak bisa dihindari.

Bukti-bukti ini harus menunjukkan bahwa kekuatan atau ancaman yang memaksa pelaku untuk melakukan tindak pidana adalah nyata, serius, dan tidak dapat ditahan atau dihindari.

Dalam kasus di mana pembelaan menggunakan alasan pemaaf, pengadilan akan mempertimbangkan semua aspek situasi, termasuk seberapa besar tekanan atau ancaman yang dihadapi pelaku dan apakah pelaku memiliki alternatif lain yang lebih baik.

Selain itu, penting juga bagi pengadilan untuk memastikan bahwa alasan pemaaf ini tidak disalahgunakan oleh pelaku yang sebenarnya memiliki kendali penuh atas tindakannya.

Contoh Kasus Penggunaan Alasan Pemaaf

Untuk memahami lebih jelas penerapan Pasal 42 KUHP, mari kita lihat beberapa contoh kasus yang mungkin terjadi:

  1. Kasus Bencana Alam
    Bayangkan seseorang terjebak dalam situasi banjir besar yang tiba-tiba melanda kotanya. Dalam upaya untuk menyelamatkan diri, orang tersebut memasuki properti milik orang lain tanpa izin untuk mencari tempat yang aman. Meskipun tindakan ini secara hukum dapat dianggap sebagai pelanggaran atas hak milik orang lain, situasi banjir yang memaksa orang tersebut untuk bertindak demikian dapat menjadi alasan pemaaf berdasarkan Pasal 42 huruf a KUHP. Orang tersebut tidak dapat dipidana karena tindakannya dilakukan dalam kondisi yang tidak dapat ditahan.
  2. Kasus Ancaman Kriminal
    Seorang individu diancam oleh kelompok bersenjata untuk membantu mereka dalam melakukan perampokan. Jika orang tersebut menolak, nyawanya atau nyawa keluarganya akan berada dalam bahaya serius. Dalam situasi ini, orang tersebut tidak punya pilihan selain mengikuti perintah kelompok bersenjata itu untuk melindungi dirinya dan keluarganya. Berdasarkan Pasal 42 huruf b KUHP, orang tersebut tidak dapat dipidana karena tindakan yang dilakukannya terjadi akibat ancaman yang tidak dapat dihindari.

Dalam Pasal 42 KUHP yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023, terdapat pemahaman mendalam mengenai alasan pemaaf yang membebaskan seseorang dari hukuman pidana. Alasan ini meliputi kondisi-kondisi di mana seseorang dipaksa oleh kekuatan atau ancaman yang tidak dapat dihindari.

Pasal ini mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam hukum pidana Indonesia, di mana tekanan ekstrem atau kondisi yang memaksa dianggap sebagai pembelaan yang sah.

Namun, penerapan pasal ini tetap memerlukan bukti kuat dan pengkajian yang teliti oleh pengadilan agar tidak disalahgunakan.

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *