Sah! – Dalam dunia pasar modal, terdapat dua kategori pasar yaitu pasar primer dan pasar sekunder.
Ketika seseorang membeli saham melalui Bursa efek, maka ia berada pada pasar sekunder yang berarti bahwa saham tersebut telah dicatatkan di bursa efek dan disebarluaskan melalui sekuritas.
Sebelum mencapai pasar sekunder, saham tersebut ditawarkan langsung melalui pasar primer kepada investor.
Pasar primer merupakan tempat adanya proses penawaran perdana saham atau IPO (Initial Public Offering).
IPO merupakan proses perubahan struktur dana Perusahaan dari pendanaan pribadi menjadi publik dan telah tercatat di bursa.
Sebelum melakukan IPO, sebuah Perusahaan masih bersifat tertutup sehingga kepemilikan sahamnya hanya kepada orang-orang tertentu.
Perusahaan yang telah melakukan IPO disebut sebagai Perusahaan terbuka sehingga Masyarakat umum dapat memiliki saham Perusahaan.
Tujuan IPO Perusahaan
Ada beberapa tujuan sebuah Perusahaan melakukan IPO:
1. Adanya investor utama perusahaan yang ingin menarik keluar dananya sehingga mengakibatkan berkurangnya kas Perusahaan.
Agar Perusahaan terus berjalan, maka dibutuhkan suntikan dana melalui penawaran kepemilikan saham kepada publik.
2. Perusahaan memerlukan sumber dana untuk mengembangkan keperluan bisnis yang terus meningkat kebutuhan operasionalnya.
3. Untuk meningkatkan nilai aset dan valuasi Perusahaan yang akan menarik investor-investor lain.
4. Terakhir, Perusahaan ingin melakukan ekspansi pasar sehingga membutuhkan modal yang besar.
Syarat-Syarat IPO Suatu Perusahaan
Sebelum melakukan IPO, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan Perusahaan, yaitu:
1. Memiliki struktur Perusahaan yang baik, yakni: Perusahaan berbadan hukum PT, mempunyai komisaris independen, adanya audit komite dan internal, dan adanya posisi sekretaris Perusahaan.
2. Syarat akuntansi dan keuangan Perusahaan yang dikelola dengan baik serta tidak mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.
3. Harga saham yang dijual minimal Rp 100 atau lebih.
Batas minimal saham yang ditawarkan kepada Masyarakat yaitu sebanyak 150 juta lembar saham dengan pemegang saham sebanyak 500 pihak atau lebih.
Tahapan Sebelum IPO
Sebelum melakukan IPO, ada beberapa tahapan yang dilalui, yakni:
1. Perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari stakeholders dan mempersiapkan penjamin emisi untuk membantu Perusahaan dalam melakukan IPO.
2. Perusahaan menyampaikan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3. Jika ijin telah dikeluarkan OJK maka Perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose dimana Perusahaan menyampaikan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor.
4. Perusahaan membuka masa penawaran umum saham (offering) yang merupakan harga saham final dari kesepakatan pihak perusahaan dan para investor.
5. BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan saham Perusahaan serta pemberian kode saham Perusahaan untuk keperluan perdagangan saham di bursa.
6. setelah saham tercatat di bursa, investor sudah dapat memperjualbelikan saham Perusahaan kepada investor lain melalui sekuritas atau Perusahaan efek.
Itulah artikel terkait IPO perusahaan, semoga bermanfaat.
Sah! menyediakan layanan jasa berupa pengurusan legalitas usaha serta pendirian badan usaha PT dan CV.
Untuk yang hendak mendirikan PT maupun CV atau mengurus legalitas usaha dapat kunjungi laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
Mengenal Apa itu IPO, Tujuan, Syarat, dan Prosesnya (ocbc.id)